UU NO 18 TAHUN 2013
TENTANG PENCEGAHAN DAN PERUSAKAN HUTAN
TINDAK PIDANA
PERUSAKAN HUTAN
Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam
keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang
karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral
bagi pelakunya.
Bahwa Perusakan Hutan adalah proses, cara atau perbuatan
merusak hutan melalui pembalakan liar,
penggunaan kawasan hutan tanpa Izin atau penggunaan izin yang bertentangan
dengan maksud dan tujuan pemberian izin
didalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk ataupun yang
sedang diproses penetapannya oleh pemerintah.
Dalam Bab XV
pasal 82 sampai dengan pasal 109, Undang Undang No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
mengatur mengenai ketentuan Tindak pidana perusakan hutan.
Bahwa untuk
menyingkatkan pemahaman tentang tindak pidana dalam undang undang tsb, maka
pendekatan yang dipilih adalah tindak pidana yang ancaman pidananya meliputi penjara
maximum antara 2 (dua) Tahun
sampai dengan 5 (lima ) Tahun atau lebih lamanya, karena tindak pidana
yang ancaman pidananya maksimum
2 (dua) Tahun kebawah,
adalah relative dengan vonnis pidananya juga dibawah dari 2
(dua) tahun yang berarti ada kemungkinan pidananya dalam praktek peradilan
identik atau mendekati jenis pidana kurungan.
1. Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang seorang
yang sengaja melakukan penebangan pohon
dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, atau
mealakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak memiliki izin yang
dikeluarkan pejabat yang berwewenang atau melakukan penebangan pohon dalam
kawasan hutan secara tidak sah. Juga bahwa ancaman pidana tsb sedikit lebih ringan
jika pelaku tindak pidana tsb diatas dilakukan oleh orang perseorangan yang
bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar kawasan hutan. Juga bahwa
ancaman pidanan lebih diperberat lagi jika yang melakukan tindak pidana tsb di
atas,adlah koorporasi.
2. Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang seorang
yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya memuat, membongkar, mengeluarkan,
mengangkut,menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan atau
hasil hutan kayu di kawasan hutan tanpa izin atau tidak dilengkapi surat
keterangan sahnya hasil hutan atau memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga
berasal dari hasil pembalakan liar. Juga bahwa ancaman pidananya sedikit lebih
ringan jika pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah orang seorang yang
bertempat tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan, sebaliknya bahwa
ancaman pidananya lebih diperberat lagi jika pelaku tindak pidana tsb di atas,
adalah koorporasi.
3. Bahwa Dipidana penjara dan pidana denda orang seorang
yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya, membawa alat alat yang lazim
digunakan untuk menebang,memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan
tanpa izin pejabat yang berwewenang. Juga bahwa ancaman pidananya sedikit lebih
ringan jika pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah orang seorang yang
bertempat tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan, sebaliknya bahwa
ancaman pidananya lebih diperberat lagi jika pelaku tindak pidana tsb di atas,
adalah koorporasi.
4. Bahwa Dipidana penjara dan pidana denda orang seorang
yang dengan sengaja membawa alat alat berat dan /atau alat alat lainnya yang
lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam
kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwewenang. Juga bahwa ancaman pidana
perbuatan tsb di atas, lebih diperberat jika pelkunya adlah koorporasi.
5. Bahwa Dipidana penjara dan pidana denda orang seorang
yang sengaja mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat,perairan atau
udara, menyelundupkan kayu dari atau masuk ke wilayah Negara RI melalui sungai,darat,laut atau udara. juga Dipidana
penjara dan pidana denda yang lebih berat jika pelaku tindak pidana tsb, di
atas adalah koorporasi.
6. Bahwa Dipidana penjara dan pidana denda orang seorang
yang sengaja atau karena kelalaiannya menerima,membeli,menjual,menerima
tukar,menerima titipan dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal
dari pembalakan liar. Juga membeli,memasarkan dan/atau mengolah hasil hutan
kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak
sah. Juga menerima ,menjual,menerima tukar,menerima titipan dan /atau memiliki
hasil hutan kayu yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Juga bahwa
ancaman pidananya sedikit lebih ringan jika pelaku tindak pidana tsb di atas,
adalah orang seorang yang bertempat tinggal di dalam atau di sekitar kawasan
hutan, sebaliknya bahwa ancaman pidananya lebih diperberat lagi jika pelaku
tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
7. Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang seorang
yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki
dokumen yang merupakan surat keterangan
sahnya hasil hutan, atau yang memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan
dan/atau menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang palsu, atau yang
menyalagunakan dokumen angkutan hasil
huta kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwewenang. Juga bahwa ancaman
pidana lebih berat jika pelaku dari tindak pidana tsb di atas, adalah
koorporasi.
8. Bahwa Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang
seorang yang dengan sengaja melakukan penambangan di dalam kawasan hutan dan
membawa alat alat berat atau alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan untuk melakukan kegiatan penebangan dan/atau mengangkut hasil tambang
dan/atau mangangkut hasil tambang di dalam
kawasan hutan tanpa izin menteri. Juga diancam pidana yang lebih berat jika
pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
9. Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang seorang
yang dengan sengaja mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang dari
kegiatan penambangan di dalam awasan hutan tanpa izin.juga dipidana dengan
ancaman pidana yang lebih berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas,
adalah koorporasi.
10. Bahwa Dipidana
penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja
menjual,menguasai,memiliki dan/atau menguasai hasil tambang yang berasal dari
kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, dan/atau
membeli,memasarkan da/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Juga
dipidana dengan ancaman pidana yang lebih berat jika pelaku tindak pidana tsb
di atas, adalah koorporasi.
11. Bahwa Dipidana
penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja melakukan
perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan dan/atau membawa alat-alat
berat atau alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk
perkebunan dan/atau mengangkut hasil
kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri. Juga bahwa dipidana dengan
ancaman pidana lebih berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah
koorporasi.
12. Bahwa Dipidana
penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja atau karena
kelaliannya, mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan dari
kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, juga
menjual,menguasai,memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, dan/atau
membeli,memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin. juga bahwa dipidana
dengan ancaman pidana lebih berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas,
adalah koorporasi.
13. Bahwa Dipidana
penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja menyuruh,mengorganisasi
atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau menggunakan kawasan hutan secara
tidak sah, juga melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar
dan /atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, juga mendanai pembalakan
liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Juga Mengubah status
kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah, seolah olah menjadi kayu yang sah
atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga,
baik di dalam maupun di luar negeri. Bahwa juga dipidana dengan ancaman pidana
yang lebih berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
14. Bahwa Dipidana
penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja atau karena
kelalaiannya, memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah
bentuk,ukuran termasuk pemanfaatan limbahnya, juga
menempatkan,mentransfer,membayarkan, membelanjakan ,
menghibahkan,menyumbangkan,menitipkan, membawa keluar negeri dan/atau menukarkan
uang atau surat berharga lainnya yang diketahui atau patut diduga merupakan
hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Juga menyembunyikan, menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut
diduga berasal dari pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah. Juga bahwa dipidana dengan ancaman pidana yang lebih berat
apabila pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
15. Bahwa Dipidana
penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja memalsukan surat
izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau peggunaan kawasan hutan, atau
menggunaan surat izin palsu pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan
kawasan hutan, dan atau memindah tangankan atau menjual izin yang dikeluarkan
pejabat yang berwewenang. juga bahwa dipidana dengan ancaman pidana yang lebih
berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
16. Bahwa Dipidana
penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja atau karena
kelalaiannya merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan, merusak,
menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan atau
batas kawasan hutan yang berhimpit dengan batas Negara yang mengakibatkan
perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan. Juga bahwa dipidana dengan
ancaman pidana yang lebih berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas,
adalah koorporasi.
17. Bahwa Dipidana
penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja atau karena
kelalaiannya, turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar
dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Juga bahwa dipidana dengan
ancaman pidana yang lebih berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas,
adalah koorporasi.
18. Bahwa Dipidana
penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja atau karena
kelalaiannya, menggunakan dana yang diduga berasal dari pembalakan liar
dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Juga bahwa dipidana dengan
ancaman pidana yang lebih berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas,
adalah koorporasi.
19. Bahwa Dipidana
penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja mencegah,
merintangi dan/atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung upaya
pemberantasan pembalakan liaran dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Juga koorporasi yang melakukan tindak pidana tsb di atas, dengan ancaman pidana yang lebih berat.
20. Bahwa Dipidana
penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja memanfaatkan kayu
hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan
kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi. Juga bahwa
ancaman pidana lebih ringan jika pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah orang
seorang yang bertempat tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan, juga
bahwa dipidana dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila pelaku tindak
pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
21. Bahwa Dipidana
penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja menghalang halangi
atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di persidangan pengadilan tindak
pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan huta secara tidak sah. juga bahwa
dipidana dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila pelaku tindak pidana
tsb di atas, adalah koorporasi.
22. Bahwa Dipidana
penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja melakukan
intimidasi dan/atau mengancam petugas yang melakukan pencegahan dan
pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan huta secara tidak sah.
juga bahwa dipidana dengan ancaman pidana yang lebih berat, apabila pelaku
tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
23. Bahwa Dipidana
penjara serta pidana denda setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan
pembiaran terjadinya pembalakan liar, atau tidak mencegah tindak pemalsuan
dukumen skshh /izin pemanfaatan kayu/kawasan hutan, tetapi tidak menjalankan
kewajiban melkukan tindakan sesuai kewenangannya.
24. Bahwa Dipidana
penjara serta pidana denda setiap pejabat yang menerbitkan izin pemanfaatan
hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai
dengan kewenangannya, dan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan, yang melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan
kawasan hutan secara tidak sah, Ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan
liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, melakukan permufakatan
untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah, Menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan tanpa hak, dengan Sengaja melakukan pembiaran
dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar
dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Juga bahwa Dipidana penjara
serta pidana denda setiap pejabat yang
melakukan kelalaian melaksanakan tugas dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan.
25. Bahwa setiap
kegiatan pembalakan liar dan/atau pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah
yang melibatkan pejabat, ancaman pidanya ditambah 1/3 dari ancaman pidana
pokok.
Bahwa dalam undang
undang No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
dikenal tiga macam pelaku perbuatan, yaitu : orang seorang, dan koorporasi dan
pejabat pemerintah, dengan tiga macam
jenis perlakuan dari segi kedudukan hukum dalam peristiwa pidana itu
sendiri, yaitu : Pelaku, pelaku penyerta, dan pelaku pembantuan.
Bahwa ancaman pidana dominan diperberat, adalah terhadap
pelaku tindak pidana koorporat yang diwakili oleh pengurusnya sebagai pelaku
fungsional tindak pidana, sesuai juga dengan kedudukan pengurus koorporat atau
bada hukum/badan usaha yang bertanggungjawab di dalam dan diluar pengadilan
untuk dan atas nama badan hukum/badan usaha koorporat terkait.
Kesimpulan :
Bahwa ketentuan tindak pidana dalam undang undang No. No.18
Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sangat
konsern dengan upaya pembangunan
nasional khususnya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagai bagian
dari upaya penegakan hukum nasional Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar