Kepada
Yth.
Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia
di –
Gedung
Manggala wanabakti Jl Gatot Subroto
Senayan Jakarta
Dengan
hormat,
Sebagai peran serta LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
guna mewujudkan pemerintahan yang bebas
dan bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), serta dengan mengacu kepada,
sbb :
DASAR HUKUM
1.UUD.
Tahun 1945, pasal 4 ayat (1) ; pasal 20A ayat (1) ; pasal 23 ayat (1) ; pasal 23E ayat (1) dan (2).
2.UU.
No. 28 Tahun 1999, tentang : Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
3.UU.
No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 tahun 2001, tentang : Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
4.PP.
No .71 Tahun 2000, tentang : Peran Serta Masyarakat Mewujudkan Pemerintahan
Yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
5.Inpres
No. 5 Tahun 2004, tentang : Percepatan Pemberantasan Korupsi.
6.Perpres
No. 55 Tahun 2012, tentang : Strategi Nasional (Stranas) pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Untuk Jangka Waktu
2012 – 2014 dan 2012 -2025.
7.UU.
No. 14 Tahun 2008, tentang : Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
8.UU No
41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
9.PP
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
10.Peraturan
Menteri Kehutatanan No P.13/Menhut-II/2010 Tentang tata Cara pelepasan Hutan
produksi yang dapat di Konversi.
Sehubungan
hal diatas,merupakan suatu lembaga social control yang sangat peduli dan
concern terhadap pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), melaporkan
beberapa temuan kepada Menteri Kehutanan RI, yang terindikasi merugikan
keuangan Negara, yakni : Pada Proses Pemberian Izin atau SK Menteri Nnomor :SK
429/Menhut-II/2012 Tentang Pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi yang dapat
Dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas Nama PT anugerah Niaga Sawindo
yang terletak di Kecamatan Rokan IV Kota Kab Rokan Hulu seluas 8.282.08 HA.)
Berdasarkan
data yang ada dan investigasi lapangan serta informasi lain yang sifatnya mendukung,
, menemukan adanya beberapa Penyimpangan
dan Tindak Pidana Korupsi secara Korporasi yang melibatkan jajaran Kementerian
Kehutanan Ri . Pemda Rokan Hulu dan PT ANS
dan diduga kuat adanya perbuatan melawan hukum, sebagaimana kami uraikan
dan/atau jelaskan .
FAKTA FAKTA
1.Bahwa
Pada Tanggal 31 Maret 2005 ,Saudara Ir
IRWANTO MBA Bertindak untuk dan
atas nama PT Anugerah Niaga Sawindo Bralamat di Jl Cemara Boulevart Blok AI No
6 -8 Komplek Perumahan Cemara asri Medan ,Mengajukan Surat Permohonan Nomor
004/AG-PT ANS/III/2005 prihal Permohonan
Izin Lokasi Tanah seluas 7000 Ha untuk di jadikan lokasi perkebunan kelapa
Sawit yang terletak di Desa Rokan Koto ruang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten
Rokan Hulu .
2.Bahwa
Pada tanggal 11 April 2005 PT ANS
telah memperoleh Rekomendasi Izin Lokasi Perkebunan Kelapa sawit atas nama
PT Anugerah Niaga sawindo seluas 7000
Ha dari Bupati Rokan Hulu sesuai dengan
surat Nomor :522/PY-TS/0235/TV/2005 .
3.Bahwa
Pada Tanggal 15 Februari 2005 PT ANS telah memperoleh izin Prinsip Usaha
Perkebunan Kelapa Sawit seluas 7000
Ha dari Bupati sesuai dengan surat nomor
: 525/Pem/II/05/61
4.Bahwa
pada tanggal 14 April 2005 ,Bupati Rokan Hulu Memberikan izin Lokasi Untuk
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit kepada PT ANS
dengan Surat Nomor :
590/DP-PGT/10/IV/2005.
5.Bahwa
Pada Tanggal 3 Oktober 2006 PT ANS mengajukan Rencana Kerja Tahunan RKT
tahun 2006 – 2007 dengan nomor surat Nomor: 133/AG-PT ANS /X/06
6.Bahwa
Pada tanggal 9 Oktober 2006 Dinas Perkebunan Rokan Hulu Menyetujui dengan Surat
Nomor :505 /DISBUN/2006/439 tentang izin pembukaan lahan 2.575 HA .sesuai
dengan RKT 2006 -2007 yang di ajukan dan di sahkan dinas perkebunan.
7.Bahwa
Setelah PT ANS mendapatkan Izin Lokasi dan Izin Perkebunan Kelapa Sawit dan Persetujuan RKT dan Revisi RKT 2006 -2007
,selanjutnya PT ANS mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Kayu ( IPK) kepada
Bupati Rokan Hulu dengan Surat Nomor :
134/SP-US /ANS/X/2006
8.Bahwa
berdasarkan Laporan hasil Orientase lapangan sesuai dengan Surat tugas Dinas
kehutanan Rokan Hulu dengan surat Tugas Nomor : 800/TU KP/0167/XI/2006 tanggal 4 November 2006 ,rencana Izin
Pemanfaatan Kayu (IPK) seluas 1.656 Ha pada areal rencana kerja tahun 2006
dimaksud ,masih terdapat Tegakan Kayu yang masih Dimanfaatkan .
9.Bahwa
Sesuai dengan surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 382/Menhut- II/2004
tanggal 18 Oktober 2004 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada Bab II Pasal 5 ayat 2 untuk penerbitan
IPK oleh Bupati dan Walikota Harus mendapatkan persetujuan Gubernur .
10.Bahwa
Pada Tanggal , November 2006 Bupati Rokan Hulu bernama Drs H ACHMAD M SI mengajukan / Memohonkan kepada Gubernur
Riau tentang Izin Pemanfaatan Kayu (
IPK) PT ANS dengan Surat Nomor : 522.21/Kehutanan/376/06
11.Bahwa
Sesuai Hasil wawancara kami dengan Bapak amirudin bertindak sebagai ketua Ninik mamak suku
Melayu. Alamat Dusun Pakobuk Desa
Tanjung medan Kecamatan Rokan IV Koto Kab Rokan Hulu antara lain mengatakan
• Bahwa Amirudin beserta keluarganya dan
kerabat kampungnya sudah lama tinggal di areal PT ANS semenjak 50 Tahun yang lalu .
• Bahwa PT ANS membuka Lahan dengan merambah dan merusak hutan mulai tahun
2007
• Bahwa
PT ANS melakukan Penanaman Kelapa Sawit Mulai Tahun 2007 sampai dengan 2008 seluas 1000 HA .
• Bahwa Kondisi Sekarang Kelapa Sawit PT
ANS sudah Berbuah dan sudah di Panen.
• Bahwa sampai sekarang belum ada Kebon
Kelapa sawit yag menjadi Plasma yang di peruntukkan untuk masyarakat sekitar .
12.Bahwa
Hasil wawancara dengan saudara Kemron Sihotang Jabatan Investigator LSM
P2KN di Kab Rokan Hulu Alamat ;Desa Kota Raya Kec.Kuntodarussalam Rohul.
Mengatakan
:
• Bahwa Pada Bulan Juni 2009 pernah
kelokasi Lahan PT ANS melaksanakan Konfirmasi dengan PT ANS dan bertemu dengan
saudara HUGO Ketua Koperasi merangkap
Staf PT ANS dan saudara Hugo mengatakan Bahwa PT ANS telah mendapat Izin dari
Bupati dan Kementerian Kehutanan makanya berani membuka lahan Hutan dan Menanam
Kelapa Sawit.
• Bahwa
Achmad Pejabat Bupati Rokan Hulu pernah melakukan Peresmian Pembukaan lahan tersebut dengan
acara pemotongan Sapi 2 Ekor
• Bahwa di Hamparan Areal PT ANS sudah
terlihat ada Kebun Kelapa sawit yang sudah berumur 2 tahun seluas kurang lebih
1000 HA.
• Bahwa di Hamparan Areal PT ANS terlihat
Kayu dan Bekas Potongan Kayu/Pohon yang dilakukan oleh PT ANS ,
• Bahwa pada waktu itu ada 300 M2 kayu
asal dari PT ANS di Tahan dan di segel oleh Polres Rokan Hulu .namun tindak
lanjut penyelesaiannya tidak tahu .
13.Bahwa
berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan Lokasi Lahan PT ANS yang dilakukan
Oleh Petugas BPN Provinsi Riau pada
tanggal 12 S/d 15 Maret 2007 yang ditanda tangani petugas lapangan Saudara Muh
Ismunandar SP NIP 010162254 pada tanggal
26 Maret 2007yang mana hasil kesimpulannya mengatakan Diareal lokasi PT ANS
terdapat Hutan Lebat 5.282 HA dan
terdapat Lahan pembibitan Sawit seluas 33 HA.dengan peta terlampir .
14.
Bahwa berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan Lokasi Lahan PT ANS yang
dilakukan Oleh Petugas BPN Kabupaten Rokan hulu
pada tanggal 20 Oktober 2008 ,yang ditanda tangani petugas lapangan
Saudara H Indra Tanjung pada tanggal 26
Oktober 2008 yang mana hasil kesimpulannya mengatakan Diareal lokasi PT
ANS terdapat Lahan perkebunan kelapa
Sawit seluas 120 HA.dengan peta terlampir
15.
Bahwa berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan Lokasi Lahan PT ANS yang
dilakukan Oleh Petugas BPN Kabupaten Rokan hulu sebagai pertimbangan Penataan
Pertanahan Nomor 05/PTTGT /V/2009 tertanggal 11 mei 2009 ,yang ditanda tangani
petugas lapangan Saudara H Indra Tanjung
yang mana hasil kesimpulannya mengatakan Diareal lokasi PT ANS terdapat Lahan perkebunan kelapa Sawit seluas
360 HA.dengan peta terlampir
16.Bahwa
berdasarkan surat Direktorat Inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan
Dirjen Planologi Kehutanan Nomor s.628/IPSDH-2/2009 tertanggal 8 Okrober 2009
yang ditujukan kepada PT Anugerah Niaga sawindo Tentang Pemeriksaan Penafsiran
Citra satelit pada Poin 5 mengatakan
Hasil
Pemeriksaan Peta Penafsiran Citra Satelit Kawasan Hutan yang di mohon untuk
perkebunan Oleh PT ANS adalah sebagai berikut
a.Tidak terdapat penutupan awan pada
kawasan Hutan yang di mohon
b.penutupan lahan terdiri dari
• Hutan bekas tebangan seluas 3500 Ha
(36.7 %)
• Belukar Tua seluas 1.507 Ha(15.8 %)
• Belukar Muda dan Semak 1273 Ha(13.4%)
• Pertaniaan Campuran 2741 Ha (28.8%)
• Tanah terbuka 509
Ha (5.3 %)
17.Bahwa
Berdasarkan Rumusan Hasil Ekspos Direktur Pengukuhan dan Penataan Kawasan
Hutan tertanggal 9 Oktober 2009 yang di
hadiri 12 orang terdiri dari 8 orang dari Kementerian kehutanan .2 orang
perwakilan PT ANS dan 1 orang dari Dinas Kehutanan Provinsi dan Kab Rohul antara lain mengatakan bahwa Permohonan PT
ANS diterima karena sudah memenuhi aturan dan Lokasi areal PT ANS berdasarkan
Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau sesuai Lampiran keputusan Men Hut Nomor 173/kpts-2/ 1996 , kawasan yang
di mohon berada pada kawasan Hutan Produksi yang dapat di konversi ( HPK).
18.Bahwa
berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor :SK/429/Menhut-II/2012 Tentang Izin
pelepasan Hutan Kawasan PT ANS pada
Point b dan point f mengatakan :
b.Bahwa berdasarkan Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau
sesuai Lampiran keputusan Men Hut Nomor
173/kpts-2/ 1996 , kawasan yang di mohon berada pada kawasan Hutan Produksi
yang dapat di konversi ( HPK).
f.Hutan
bekas tebangan seluas 3500 Ha
Belukar
Tua seluas 1.507 Ha
Belukar
Muda dan Semak 1273 Ha
Pertaniaan
Campuran 2741 Ha
Tanah
terbuka 509 Ha
19.Bahwa
Pemberian Izin atau SK Menteri Nnomor :SK 429/Menhut-II/2012 Tentang Pelepasan
sebagian Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk perkebunan kelapa
sawit atas Nama PT anugerah Niaga Sawindo yang terletak di Kecamatan Rokan IV
Kota Kab Rokan Hulu seluas 8.282.08 HA.)
ditetapkan pada tanggal 7 agustus 2012.
20.Bahwa
berdasarkan hasil investigasi lapangan di lokasi PT ANS kondisi pada saat ini
Sudah ada Kebun Kelapa sawit dengan umur
antara 5 sampai 6 tahun seluas kurang lebih
1000 Ha dan mulai tahun 2012 PT ANS sudah panen kelapa sawit.
21.Bahwa
Menurut wawancara Dengan Masyarakat
Bahwa PT ANS sudah membuka lahan Mulai semenjak tahun 2006 dan
Penebangan Pohon Hutan Mulai tahun 2007 sesuai dengan RKT PT ANS Tahun 2006
S/2007 yang di Tanda Tangani oleh dan disahkan Kepala dinas Perkebunan dan
Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Riau seperti pada surat tersebut diatas.
ANALISA HUKUM
Bahwa
berdasarkan Fakta Fakta Diatas dapat dianalisa Hukum sebagai berikut
1.sebelum
ada Izin Pelepasan Hutan dari Menteri Kehutanan sesuai dengan SK Menteri Nnomor
:SK 429/Menhut-II/2012 Tentang Pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi yang
dapat Dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas Nama PT anugerah Niaga
Sawindo yang terletak di Kecamatan Rokan IV Kota Kab Rokan Hulu seluas 8.282.08 HA.) ditetapkan pada tanggal
7 agustus 2012. PT ANS sudah melakukan perobahan Fungsi Hutan Produksi yang
dapat dikonversi .dengan cara merambah merusak hutan dan menanam kelapa sawit ,
pembuatan Jalan Jalan dan Kantor maupun Perumahan Karyawan .Hal hal ini PT
Anugerah Niaga Sawindo telah melanggar Undang Undang dan Ketentuaan Sebagai
Berikut:
a.SKB
Menteri Kehutanan ,Menteri Pertanian dan Ka BPN Nomor
364/kpts-II/90.519/kpts-2/HK 50/7/90 dan 23-VIII-1990 tentang Ketentuan
pelepasan kawasan hutan dan pemberian hak guna usaha untuk pengembangan usaha
pertaniaan .
b.Surat
Keputusan Men Hut Nomor 173/Kpts-II/1986 tertanggal 6 Juni 1986 Tentang
Penetapan areal Hutan Wilayah Provinsi Dati I Riau .sebagai kawasan hutan atau
di sebut dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan ( TGHK)
c.Surat
Edaran Men Hut Nomor 404/Menhut-II/2003 prihal Surat yang ditujukan kepada
Gubernur dan walikota /Bupati di Indonesia.
d.Ketentuan
Pasal 50 ayat 3 huruf a.UUNO 41 Tahun 2004 Tentang Hutan yang menyatakan Setiap
orang dilarang mengerjakan dan atau mengunakan dan atau menduduki Kawasan Hutan
secara Tidak Sah .
e.UU NO
18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan
Khususnya pasal 17 ayat 1
f.Peraturan
Pemerintah NO 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan .
Bahwa
akibat Perambahan Hutan Di Kawasan PT ANS ,negara telah dirugikan dengan
kerusakan Hutan 3500 HA dan dihitung
berdasarkan standart KPK adalah 100 m3 /HA maka Jumlah Kayu yang di Korupsi
Oleh PT ANS adalah 3500 Ha x 100m3 =350.000.m3 ditambah dengan biaya Provisi
Sumber daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi ( DR) dan kerusakan Ekologi dan
sosial
2.Bahwa
Menteri Kehutanan dan Jajarannya telah melindungi dan melegalkan penjarahan
Hutan dan Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh PT ANS yang bekerja sama
dengan Achmat Pejabat Bupati Rokan Hulu dengan cara antara lain mengeluarkan Izin Pelepasan Hutan dari Menteri
Kehutanan sesuai dengan SK Menteri Nnomor :SK 429/Menhut-II/2012 Tentang
Pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk
perkebunan kelapa sawit atas Nama PT anugerah Niaga Sawindo yang terletak di
Kecamatan Rokan IV Kota Kab Rokan Hulu
seluas 8.282.08 HA.) ditetapkan pada tanggal 7 agustus 2012.yang dimulai
pada saat perencanaan ,Pelaksanaan survey ke Lapangan dan sampai keluarnya
putusan tersebut ,antara lain adalah
a.
hasil Rapat tertanggal 9 Oktober 2009 Direktorat Planologi tentang pembuatan telaahan dan Rumusan Hasil Ekspos Direktur Pengukuhan
dan Penataan Kawasan Hutan tertanggal
,yang di hadiri 12 orang terdiri dari 8 orang dari Kementerian kehutanan .2
orang perwakilan PT ANS dan 1 orang dari Dinas Kehutanan Provinsi dan Kab
Rohul antara lain mengatakan bahwa
Permohonan PT ANS diterima karena sudah memenuhi aturan .yang hadir pada rapat
perencanaan itu adalah :
1.Dr.Ir.Dwi
Sudarmo Msi dari Direktorat Pengukuhan dan penatagunaan Kawasan Hutan
2.Ir.R.Imam
Santoso MSc dari Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi
3.R.luhur
Kusumo SH Msi dari Biro Hukum dan Organisasi Sek Jen Dep Hut
4.Ir
.Edi Suharmo MM dari Direktorat Konversi Kawasan Dit jen PHKA
5.Gunardo
Agung Prasetyo SH M.Hum dari Humas Set direktorat Planologi
6.Ir
.Edy Sardjono MM dari Direktorat Wilayah ,Dit Jen Planologi
7.Ir
Deka mardiko dari Sub Dir perubahan
Fungsi Wilayah I
8.Sutarno
dari sub Direktorat Pengunaan Kawasan Hutan Wilayah I
9.Arif
Despensary Shut.MT dari Dinas Kehutanan Provinsi riau
10.Andri
S.Hut dari Dishutbun Rokan Hulu
11.Musa
Ichwanshah dari komisaris PT Anugerah Niaga Sawindo
12.Mohammad
Habib NST dari Direktur Utama PT ANS
b.Bahwa
Hasil Survey Ke lokasi PT ANS yang di lakukan oleh Balai Pemantapan kawasan
Hutan Wilayah XI Tanjung Pinang ,Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Dinas
Kehutanan Kab Rohul telah memberikan Data Palsu atau keterangan palsu antara
lain
1) Tidak
menyampaikan Kondisi sebenarnya bahwa Penjarahan Hutan yang menjadi Hutan Bekas
tebangan 3500 Ha adalah dilakukan Oleh PT ANS
2) Dilokasi
telah berdiri Kebun Kelapa sawit milik
PT ANS yang sudah di panen dengan umur Sawit 7 sampai 8 Tahun seluas kurang
lebih 1000 HA.
3) Tim
Melaporkan Volume Kayu di Areal PT ANS 24.76 M2 /HA ,padahal kondisi sebenarnya
lokasi hutan Lebat .dan masih banyak Pohon alam di dalamnya.
3.Bahwa
seharusnya sebelum Izin Prinsip dan SK pelepasan hutan dilakukan oleh Menteri
Kehutanan ,terlebih dahulu memproses secara hukum PT Anugerah Niaga Sawindo dan
PT ANS dan Achmad Bupati Rokan hulu .karena merambah hutan produksi yang dapat
dikonversi dan mengalihkan fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit secara
nonprosedural atau tidak sah .
4.Bahwa
Menteri Kehutanan adalah instansi Pemerintah yang diberi tugas dan tanggung
jawab untuk mengurus ,mengelola dan menjaga kawasan hutan di wilayah Indonesia
tidak menjalankan Tugas dan tanggung jawab dan wewenangnya untuk menjaga dan
mengawasi Hutan Produksi yang dapat dikonversi di areal permohonan PT ANS .dan
ada Indikasi Kuat Ikut berkoporasi melakukan Perusakan dan perambah Hutan yang
telah merugikan Negara .
5.Bahwa
Kementerian Kehutanan dan jajaranya telah melanggar Undang Undang dan ketentuan
sebagai berikut :
a.Keputusan
Menteri kehutanan Nomor :146 /Kpts-II/2003 tentang pedoman Evaluasi pengunaan
Kawasan Hutan dan EK Kawasan hutan untuk Pengembangan Usaha Budidaya perkebunan
, khususnya pasal 10 ayat 2 dan 3 mengatakan
(2)
apabila berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 menunjukkan bahwa
kondisi hutan pada saat permohonan dan kondisi pada saat evaluasi merupakan kawasan
hutan yang tidak berhutan dan TELAH MENJADI
KEBUN ,MAKA MERUPAKAN PELANGGARAN ATAU KEJAHATAN DI BIDANG KEHUTANAN.
(3)
Atas Pelanggaran atau kejahatan sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) di proses
sesuai dengan Peraturan dan perundang undangan .
b.
Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
menyebutkan
sedikitnya terdapat 25 bentuk tindak pidana asal bagi pencucian uang dan salah
satu di antaranya adalah tindak pidana korupsi.Hasil korupsi dibidang
kehutananSeperti pada bentuk kejahatan dengan motif ekonomilainnya, korupsi di
bidang kehutanan juga memberikan hasil kejahatan dalam bentuk uang atau benda
berhargalainnya. Uang atau benda berharga yang diperoleh darisuap, pemerasan atau
gratifikasi yang langsung diterimapejabat pemerintah di bidang kehutanan,
misalnya,merupakan hasil tindak pidana korupsi di bidangkehutanan. Sementara
itu, hasil penjualan hasil hutanyang diperoleh tanpa izin yang seharusnya atau
izinnya diperoleh secara melawan hukum juga merupakan hasil kejahatan korupsi
bagi orang atau perusahaan .(CIFOR 2011,Panduan Audit Investigasi Korupsi
bidang Kehutanan)
c.
Pasal 50 ayat (3) huruf f UU NO 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan
Setiap
orang dilarang menerima, membeli atau menjual,menerima tukar, menerima titipan,
menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal
dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
d.Pasal
2 ayat 1 . pasal 3 . pasal 9 dan pasal 10 huruf C UU No 31 Tahun 1999 Tentang
Tindak Pidana Korupsi .
e.
Peraturan Pemerintah NO 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan .
KESIMPULAN DAN SARAN
1.KESIMPULAN
a.Bahwa
Achmad Pejabat Bupati Kab Rokan hulu secara bersama sama dengan PT Anugerah
Niaga Sawindo Telah terindikasi Kuat melakukan Perambahan /merusak dan merobah
Fungsi Hutan Produksi yang dapat dikonversi menjadi Perkebunan Kelapa
Sawit SEBELUM Persetujuan Prinsip Menteri Kehutanan Nomor
S319/Menhut-II/2011 tertanggal 4 Juli 2011 dan SK Pelepasan hutan Menteri
Kehutanan Nomor SK.429/Menhut-II/2012 tertanggal 7 agustus 2012 ditetapkan atau
dikeluarkan Sehingga Menimbulkan kerugian Negara dalam Bentuk Pendapatan Negara
dan Kerugian dalam bidang Ekologi dan sosial .
b.Bahwa
Menteri Kehutanan RI beserta Jajarannya telah Terindikasi Kuat Melindungi dan
Melegalkan Perbuatan kejahatan dan tindak Pidana Bidang Kehutanan dengan Cara
mengeluarkan SK MEN HUT nomor SK.429/ Menhut-II/2012 yang berdasarkan Dokumen atau laporan Survey
yang tidak sesuai dengan Kondisi Lapangan Lahan yang dimohonkan PT ANS .
c.
Bahwa Menteri
Kehutanan yang turut di rugikan tidak melakukan Upaya Hukum dengan cara
melaporkan saudara Achmad Bupati Kab
Rohul dan PT ANS ke Komisi Pembrantas Korupsi ( KPK) atau Pihak Kejaksaan RI
,hal ini menunjukkan Menteri Kehutanan beserta Jajarannya Terindikasi Kuat melakukan Perbuatan melawan Hukum karena Sebagai instansi Pemerintah yang diberi tugas
dan tanggung jawab untuk mengurus ,mengelola dan menjaga kawasan hutan di
wilayah Indonesia tidak menjalankan Tugas dan tanggung jawab dan wewenangnya
sesuai dengan Undang Undang dan Ketentuan yang diberikan Negara /Pemerintah RI.
2.SARAN
a.Agar
Menteri Kehutanan mencabut dan membatalkan SK .429/Menhut-II/2012
b.Agar
Menteri Kehutanan Melaporkan Saudara Achmad Pejabat Bupati Kab rokan Hulu dan
PT Anugerah Niaga Sawindo ke KPK atau ke Kejaksaan Agung RI .
c.Agar
Memproses Secara Hukum jajaran Kementerian Hutan yang terlibat mulai dari tahap
perencanaan ,Verifikasi , Survey sampai terbitnya SK Menteri Tersebut .
d.Agar
Menteri Kehutanan mengajukan Permohonan kepada BPK untuk melakukan perhitungan
Kerugian Negara .
Demikianlah
Laporan ini kami buat ,agar Menteri Kehutanan dapat dapat Merespon dan menindak
lanjutin Demi tercapainya Pemerintahan yang bersih dan Pelestarian Hutan yang
di cita citakan kita semua warga Negara Indonesia .
SALAM
ANTI KORUPSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar