Senin, 20 Juli 2015

kasus korupsi kehutanan PT ANS Rokan Hulu

Kepada Yth.
Menteri Lingkungan Hidup dan  Kehutanan Republik Indonesia
di –
Gedung Manggala wanabakti  Jl Gatot Subroto Senayan Jakarta

Dengan hormat,

Sebagai  peran serta LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) guna mewujudkan  pemerintahan yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), serta dengan mengacu kepada, sbb :

DASAR HUKUM

1.UUD. Tahun  1945, pasal  4 ayat (1) ; pasal 20A ayat (1) ; pasal  23 ayat (1) ; pasal 23E ayat  (1) dan (2).
2.UU. No. 28 Tahun 1999, tentang : Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dan Bersih  dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
3.UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 tahun 2001, tentang : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.PP. No .71 Tahun 2000, tentang : Peran Serta Masyarakat Mewujudkan Pemerintahan Yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
5.Inpres No. 5 Tahun 2004, tentang : Percepatan Pemberantasan Korupsi.
6.Perpres No. 55 Tahun 2012, tentang : Strategi Nasional (Stranas) pencegahan dan Pemberantasan Korupsi  Untuk Jangka Waktu 2012 – 2014 dan 2012 -2025.
7.UU. No. 14 Tahun 2008, tentang : Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
8.UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
9.PP Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
10.Peraturan Menteri Kehutatanan No P.13/Menhut-II/2010 Tentang tata Cara pelepasan Hutan produksi yang dapat di Konversi.


Sehubungan hal diatas,merupakan suatu lembaga social control yang sangat peduli dan concern terhadap pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), melaporkan beberapa temuan kepada Menteri Kehutanan RI, yang terindikasi merugikan keuangan Negara, yakni : Pada Proses Pemberian Izin atau SK Menteri Nnomor :SK 429/Menhut-II/2012 Tentang Pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas Nama PT anugerah Niaga Sawindo yang terletak di Kecamatan Rokan IV Kota Kab Rokan Hulu  seluas 8.282.08 HA.)
         
Berdasarkan data yang ada dan investigasi lapangan serta informasi lain yang sifatnya mendukung,  , menemukan adanya beberapa Penyimpangan dan Tindak Pidana Korupsi secara Korporasi yang melibatkan jajaran Kementerian Kehutanan Ri . Pemda Rokan Hulu dan PT ANS  dan diduga kuat adanya perbuatan melawan hukum, sebagaimana kami uraikan dan/atau jelaskan  .

FAKTA FAKTA

1.Bahwa Pada Tanggal 31 Maret 2005 ,Saudara Ir  IRWANTO MBA  Bertindak untuk dan atas nama PT Anugerah Niaga Sawindo Bralamat di Jl Cemara Boulevart Blok AI No 6 -8 Komplek Perumahan Cemara asri Medan ,Mengajukan Surat Permohonan Nomor 004/AG-PT ANS/III/2005  prihal Permohonan Izin Lokasi Tanah seluas 7000 Ha untuk di jadikan lokasi perkebunan kelapa Sawit yang terletak di Desa Rokan Koto ruang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu .

2.Bahwa Pada tanggal 11 April 2005  PT ANS telah  memperoleh Rekomendasi  Izin Lokasi Perkebunan Kelapa sawit atas nama PT Anugerah Niaga sawindo  seluas 7000 Ha  dari Bupati Rokan Hulu sesuai dengan surat Nomor :522/PY-TS/0235/TV/2005 .

3.Bahwa Pada Tanggal 15 Februari 2005 PT ANS telah memperoleh izin Prinsip Usaha Perkebunan Kelapa Sawit  seluas 7000 Ha  dari Bupati sesuai dengan surat nomor : 525/Pem/II/05/61

4.Bahwa pada tanggal 14 April 2005 ,Bupati Rokan Hulu Memberikan izin Lokasi Untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit kepada PT ANS  dengan  Surat Nomor : 590/DP-PGT/10/IV/2005.

5.Bahwa Pada Tanggal 3 Oktober 2006 PT ANS mengajukan Rencana Kerja Tahunan  RKT  tahun 2006 – 2007 dengan nomor surat Nomor: 133/AG-PT ANS /X/06

6.Bahwa Pada tanggal 9 Oktober 2006 Dinas Perkebunan Rokan Hulu Menyetujui dengan Surat Nomor :505 /DISBUN/2006/439 tentang izin pembukaan lahan 2.575 HA .sesuai dengan RKT 2006 -2007 yang di ajukan dan di sahkan dinas perkebunan.

7.Bahwa Setelah PT ANS mendapatkan Izin Lokasi dan Izin Perkebunan Kelapa Sawit  dan Persetujuan RKT dan Revisi RKT 2006 -2007 ,selanjutnya PT ANS mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Kayu ( IPK) kepada Bupati Rokan Hulu  dengan Surat Nomor : 134/SP-US /ANS/X/2006

8.Bahwa berdasarkan Laporan hasil Orientase lapangan sesuai dengan Surat tugas Dinas kehutanan Rokan Hulu dengan surat Tugas Nomor : 800/TU KP/0167/XI/2006  tanggal 4 November 2006 ,rencana Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) seluas 1.656 Ha pada areal rencana kerja tahun 2006 dimaksud ,masih terdapat Tegakan Kayu yang masih Dimanfaatkan .

9.Bahwa Sesuai dengan surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 382/Menhut- II/2004 tanggal 18 Oktober 2004 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)  pada Bab II Pasal 5 ayat 2 untuk penerbitan IPK oleh Bupati dan Walikota Harus mendapatkan persetujuan Gubernur .

10.Bahwa Pada Tanggal , November 2006 Bupati Rokan Hulu bernama Drs H ACHMAD M SI  mengajukan / Memohonkan kepada Gubernur Riau  tentang Izin Pemanfaatan Kayu ( IPK)  PT ANS  dengan Surat Nomor : 522.21/Kehutanan/376/06

11.Bahwa Sesuai Hasil wawancara kami dengan Bapak amirudin  bertindak sebagai ketua Ninik mamak suku Melayu. Alamat Dusun  Pakobuk Desa Tanjung medan Kecamatan Rokan IV Koto Kab Rokan Hulu antara lain mengatakan
•         Bahwa Amirudin beserta keluarganya dan kerabat kampungnya sudah lama tinggal di areal PT ANS semenjak  50 Tahun yang lalu .
•         Bahwa PT ANS membuka Lahan  dengan merambah dan merusak hutan mulai tahun 2007
•         Bahwa  PT ANS melakukan Penanaman Kelapa Sawit Mulai Tahun  2007 sampai dengan 2008 seluas 1000 HA .
•         Bahwa Kondisi Sekarang Kelapa Sawit PT ANS sudah Berbuah dan sudah di Panen.
•         Bahwa sampai sekarang belum ada Kebon Kelapa sawit yag menjadi Plasma yang di peruntukkan untuk masyarakat sekitar .

12.Bahwa Hasil wawancara dengan saudara Kemron Sihotang Jabatan Investigator LSM P2KN  di Kab Rokan Hulu  Alamat ;Desa Kota Raya Kec.Kuntodarussalam  Rohul.
Mengatakan :
•         Bahwa Pada Bulan Juni 2009 pernah kelokasi Lahan PT ANS melaksanakan Konfirmasi dengan PT ANS dan bertemu dengan saudara HUGO  Ketua Koperasi merangkap Staf PT ANS dan saudara Hugo mengatakan Bahwa PT ANS telah mendapat Izin dari Bupati dan Kementerian Kehutanan makanya berani membuka lahan Hutan dan Menanam Kelapa Sawit.
•         Bahwa  Achmad Pejabat Bupati Rokan Hulu pernah melakukan  Peresmian Pembukaan lahan tersebut dengan acara pemotongan Sapi 2 Ekor
•         Bahwa di Hamparan Areal PT ANS sudah terlihat ada Kebun Kelapa sawit yang sudah berumur 2 tahun seluas kurang lebih 1000 HA.
•         Bahwa di Hamparan Areal PT ANS terlihat Kayu dan Bekas Potongan Kayu/Pohon yang dilakukan oleh PT ANS ,
•         Bahwa pada waktu itu ada 300 M2 kayu asal dari PT ANS di Tahan dan di segel oleh Polres Rokan Hulu .namun tindak lanjut penyelesaiannya tidak tahu .

13.Bahwa berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan Lokasi Lahan PT ANS yang dilakukan Oleh Petugas BPN Provinsi Riau  pada tanggal 12 S/d 15 Maret 2007 yang ditanda tangani petugas lapangan Saudara Muh Ismunandar SP NIP 010162254  pada tanggal 26 Maret 2007yang mana hasil kesimpulannya mengatakan Diareal lokasi PT ANS terdapat Hutan Lebat  5.282 HA dan terdapat Lahan pembibitan Sawit seluas 33 HA.dengan peta terlampir .

14. Bahwa berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan Lokasi Lahan PT ANS yang dilakukan Oleh Petugas BPN Kabupaten Rokan hulu  pada tanggal 20 Oktober 2008 ,yang ditanda tangani petugas lapangan Saudara H Indra Tanjung   pada tanggal 26 Oktober 2008 yang mana hasil kesimpulannya mengatakan Diareal lokasi PT ANS  terdapat Lahan perkebunan kelapa Sawit seluas 120 HA.dengan peta terlampir

15. Bahwa berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan Lokasi Lahan PT ANS yang dilakukan Oleh Petugas BPN Kabupaten Rokan hulu sebagai pertimbangan Penataan Pertanahan Nomor 05/PTTGT /V/2009 tertanggal 11 mei 2009 ,yang ditanda tangani petugas lapangan Saudara H Indra Tanjung    yang mana hasil kesimpulannya mengatakan Diareal lokasi PT ANS  terdapat Lahan perkebunan kelapa Sawit seluas 360  HA.dengan peta terlampir
16.Bahwa berdasarkan surat Direktorat Inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan Dirjen Planologi Kehutanan Nomor s.628/IPSDH-2/2009 tertanggal 8 Okrober 2009 yang ditujukan kepada PT Anugerah Niaga sawindo Tentang Pemeriksaan Penafsiran Citra satelit  pada Poin 5 mengatakan

Hasil Pemeriksaan Peta Penafsiran Citra Satelit Kawasan Hutan yang di mohon untuk perkebunan Oleh PT ANS adalah sebagai berikut
          a.Tidak terdapat penutupan awan pada kawasan Hutan yang di mohon
          b.penutupan lahan terdiri dari
•         Hutan bekas tebangan seluas 3500 Ha (36.7 %)
•         Belukar Tua seluas                  1.507 Ha(15.8 %)
•         Belukar Muda dan Semak        1273 Ha(13.4%)
•         Pertaniaan Campuran                2741 Ha (28.8%)
•         Tanah terbuka                             509 Ha  (5.3 %)

17.Bahwa Berdasarkan Rumusan Hasil Ekspos Direktur Pengukuhan dan Penataan Kawasan Hutan  tertanggal 9 Oktober 2009 yang di hadiri 12 orang terdiri dari 8 orang dari Kementerian kehutanan .2 orang perwakilan PT ANS dan 1 orang dari Dinas Kehutanan Provinsi dan Kab Rohul  antara lain mengatakan bahwa Permohonan PT ANS diterima karena sudah memenuhi aturan dan Lokasi areal PT ANS berdasarkan Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau sesuai Lampiran keputusan  Men Hut Nomor 173/kpts-2/ 1996 , kawasan yang di mohon berada pada kawasan Hutan Produksi yang dapat di konversi ( HPK).

18.Bahwa berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor :SK/429/Menhut-II/2012 Tentang Izin pelepasan Hutan Kawasan PT ANS  pada Point  b dan point f mengatakan :

b.Bahwa  berdasarkan Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau sesuai Lampiran keputusan  Men Hut Nomor 173/kpts-2/ 1996 , kawasan yang di mohon berada pada kawasan Hutan Produksi yang dapat di konversi ( HPK).
         
f.Hutan bekas tebangan seluas 3500 Ha
Belukar Tua seluas                  1.507 Ha
Belukar Muda dan Semak        1273 Ha
Pertaniaan Campuran                2741 Ha
Tanah terbuka                             509 Ha 

19.Bahwa Pemberian Izin atau SK Menteri Nnomor :SK 429/Menhut-II/2012 Tentang Pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas Nama PT anugerah Niaga Sawindo yang terletak di Kecamatan Rokan IV Kota Kab Rokan Hulu  seluas 8.282.08 HA.) ditetapkan pada tanggal 7 agustus 2012.

20.Bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan di lokasi PT ANS kondisi pada saat ini Sudah ada Kebun Kelapa sawit  dengan umur antara 5 sampai 6 tahun seluas kurang lebih  1000 Ha dan mulai tahun 2012 PT ANS sudah panen kelapa sawit.

21.Bahwa Menurut wawancara Dengan Masyarakat  Bahwa PT ANS sudah membuka lahan Mulai semenjak tahun 2006 dan Penebangan Pohon Hutan Mulai tahun 2007 sesuai dengan RKT PT ANS Tahun 2006 S/2007 yang di Tanda Tangani oleh dan disahkan Kepala dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Riau  seperti pada surat tersebut diatas.

ANALISA HUKUM

Bahwa berdasarkan Fakta Fakta Diatas dapat dianalisa Hukum sebagai berikut
1.sebelum ada Izin Pelepasan Hutan dari Menteri Kehutanan sesuai dengan SK Menteri Nnomor :SK 429/Menhut-II/2012 Tentang Pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas Nama PT anugerah Niaga Sawindo yang terletak di Kecamatan Rokan IV Kota Kab Rokan Hulu  seluas 8.282.08 HA.) ditetapkan pada tanggal 7 agustus 2012. PT ANS sudah melakukan perobahan Fungsi Hutan Produksi yang dapat dikonversi .dengan cara merambah merusak hutan dan menanam kelapa sawit , pembuatan Jalan Jalan dan Kantor maupun Perumahan Karyawan .Hal hal ini PT Anugerah Niaga Sawindo telah melanggar Undang Undang dan Ketentuaan Sebagai Berikut:

a.SKB Menteri Kehutanan ,Menteri Pertanian dan Ka BPN Nomor 364/kpts-II/90.519/kpts-2/HK 50/7/90 dan 23-VIII-1990 tentang Ketentuan pelepasan kawasan hutan dan pemberian hak guna usaha untuk pengembangan usaha pertaniaan .

b.Surat Keputusan Men Hut Nomor 173/Kpts-II/1986 tertanggal 6 Juni 1986 Tentang Penetapan areal Hutan Wilayah Provinsi Dati I Riau .sebagai kawasan hutan atau di sebut dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan ( TGHK)

c.Surat Edaran Men Hut Nomor 404/Menhut-II/2003 prihal Surat yang ditujukan kepada Gubernur dan walikota /Bupati di Indonesia.

d.Ketentuan Pasal 50 ayat 3 huruf a.UUNO 41 Tahun 2004 Tentang Hutan yang menyatakan Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau mengunakan dan atau menduduki Kawasan Hutan secara Tidak Sah .

e.UU NO 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan  Khususnya pasal 17 ayat 1

f.Peraturan Pemerintah NO 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan .

Bahwa akibat Perambahan Hutan Di Kawasan PT ANS ,negara telah dirugikan dengan kerusakan Hutan 3500 HA  dan dihitung berdasarkan standart KPK adalah 100 m3 /HA maka Jumlah Kayu yang di Korupsi Oleh PT ANS adalah 3500 Ha x 100m3 =350.000.m3 ditambah dengan biaya Provisi Sumber daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi ( DR) dan kerusakan Ekologi dan sosial


2.Bahwa Menteri Kehutanan dan Jajarannya telah melindungi dan melegalkan penjarahan Hutan dan Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh PT ANS yang bekerja sama dengan Achmat Pejabat Bupati Rokan Hulu dengan cara antara lain  mengeluarkan Izin Pelepasan Hutan dari Menteri Kehutanan sesuai dengan SK Menteri Nnomor :SK 429/Menhut-II/2012 Tentang Pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas Nama PT anugerah Niaga Sawindo yang terletak di Kecamatan Rokan IV Kota Kab Rokan Hulu  seluas 8.282.08 HA.) ditetapkan pada tanggal 7 agustus 2012.yang dimulai pada saat perencanaan ,Pelaksanaan survey ke Lapangan dan sampai keluarnya putusan tersebut ,antara lain adalah
a. hasil Rapat tertanggal 9 Oktober 2009 Direktorat Planologi  tentang pembuatan telaahan  dan Rumusan Hasil Ekspos Direktur Pengukuhan dan Penataan Kawasan Hutan  tertanggal ,yang di hadiri 12 orang terdiri dari 8 orang dari Kementerian kehutanan .2 orang perwakilan PT ANS dan 1 orang dari Dinas Kehutanan Provinsi dan Kab Rohul  antara lain mengatakan bahwa Permohonan PT ANS diterima karena sudah memenuhi aturan .yang hadir pada rapat perencanaan itu adalah :

1.Dr.Ir.Dwi Sudarmo Msi dari Direktorat Pengukuhan dan penatagunaan Kawasan Hutan
2.Ir.R.Imam Santoso MSc dari Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi
3.R.luhur Kusumo SH Msi dari Biro Hukum dan Organisasi Sek Jen Dep Hut
4.Ir .Edi Suharmo MM dari Direktorat Konversi Kawasan Dit jen PHKA
5.Gunardo Agung Prasetyo SH M.Hum dari Humas Set direktorat Planologi
6.Ir .Edy Sardjono MM dari Direktorat Wilayah ,Dit Jen Planologi
7.Ir Deka mardiko  dari Sub Dir perubahan Fungsi Wilayah I
8.Sutarno dari sub Direktorat Pengunaan Kawasan Hutan Wilayah I
9.Arif Despensary Shut.MT dari Dinas Kehutanan Provinsi riau
10.Andri S.Hut dari Dishutbun Rokan Hulu
11.Musa Ichwanshah dari komisaris PT Anugerah Niaga Sawindo
12.Mohammad Habib NST dari Direktur Utama PT ANS

b.Bahwa Hasil Survey Ke lokasi PT ANS yang di lakukan oleh Balai Pemantapan kawasan Hutan Wilayah XI Tanjung Pinang ,Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Dinas Kehutanan Kab Rohul telah memberikan Data Palsu atau keterangan palsu antara lain

1) Tidak menyampaikan Kondisi sebenarnya bahwa Penjarahan Hutan yang menjadi Hutan Bekas tebangan 3500 Ha adalah dilakukan Oleh PT ANS
2) Dilokasi telah berdiri Kebun Kelapa sawit  milik PT ANS yang sudah di panen dengan umur Sawit 7 sampai 8 Tahun seluas kurang lebih 1000 HA.
3) Tim Melaporkan Volume Kayu di Areal PT ANS 24.76 M2 /HA ,padahal kondisi sebenarnya lokasi hutan Lebat .dan masih banyak Pohon alam di dalamnya.

3.Bahwa seharusnya sebelum Izin Prinsip dan SK pelepasan hutan dilakukan oleh Menteri Kehutanan ,terlebih dahulu memproses secara hukum PT Anugerah Niaga Sawindo dan PT ANS dan Achmad Bupati Rokan hulu .karena merambah hutan produksi yang dapat dikonversi dan mengalihkan fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit secara nonprosedural atau tidak sah .

4.Bahwa Menteri Kehutanan adalah instansi Pemerintah yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus ,mengelola dan menjaga kawasan hutan di wilayah Indonesia tidak menjalankan Tugas dan tanggung jawab dan wewenangnya untuk menjaga dan mengawasi Hutan Produksi yang dapat dikonversi di areal permohonan PT ANS .dan ada Indikasi Kuat Ikut berkoporasi melakukan Perusakan dan perambah Hutan yang telah merugikan Negara .

5.Bahwa Kementerian Kehutanan dan jajaranya telah melanggar Undang Undang dan ketentuan sebagai berikut :
a.Keputusan Menteri kehutanan Nomor :146 /Kpts-II/2003 tentang pedoman Evaluasi pengunaan Kawasan Hutan dan EK Kawasan hutan untuk Pengembangan Usaha Budidaya perkebunan , khususnya pasal 10 ayat 2 dan 3 mengatakan
(2) apabila berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 menunjukkan bahwa kondisi hutan pada saat permohonan dan kondisi pada saat evaluasi merupakan kawasan hutan yang tidak berhutan dan TELAH MENJADI  KEBUN ,MAKA MERUPAKAN PELANGGARAN ATAU KEJAHATAN DI BIDANG KEHUTANAN.
(3) Atas Pelanggaran atau kejahatan sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) di proses sesuai dengan Peraturan dan perundang undangan .

b. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
menyebutkan sedikitnya terdapat 25 bentuk tindak pidana asal bagi pencucian uang dan salah satu di antaranya adalah tindak pidana korupsi.Hasil korupsi dibidang kehutananSeperti pada bentuk kejahatan dengan motif ekonomilainnya, korupsi di bidang kehutanan juga memberikan hasil kejahatan dalam bentuk uang atau benda berhargalainnya. Uang atau benda berharga yang diperoleh darisuap, pemerasan atau gratifikasi yang langsung diterimapejabat pemerintah di bidang kehutanan, misalnya,merupakan hasil tindak pidana korupsi di bidangkehutanan. Sementara itu, hasil penjualan hasil hutanyang diperoleh tanpa izin yang seharusnya atau izinnya diperoleh secara melawan hukum juga merupakan hasil kejahatan korupsi bagi orang atau perusahaan .(CIFOR 2011,Panduan Audit Investigasi Korupsi bidang Kehutanan)

c. Pasal 50 ayat (3) huruf f UU NO 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan
Setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual,menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
d.Pasal 2 ayat 1 . pasal 3 . pasal 9 dan pasal 10 huruf C UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi .

e. Peraturan Pemerintah NO 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan .


KESIMPULAN DAN SARAN

1.KESIMPULAN

a.Bahwa Achmad Pejabat Bupati Kab Rokan hulu secara bersama sama dengan PT Anugerah Niaga Sawindo Telah terindikasi Kuat melakukan Perambahan /merusak dan merobah Fungsi Hutan Produksi yang dapat dikonversi menjadi Perkebunan Kelapa Sawit  SEBELUM  Persetujuan Prinsip Menteri Kehutanan Nomor S319/Menhut-II/2011 tertanggal 4 Juli 2011 dan SK Pelepasan hutan Menteri Kehutanan Nomor SK.429/Menhut-II/2012 tertanggal 7 agustus 2012 ditetapkan atau dikeluarkan Sehingga Menimbulkan kerugian Negara dalam Bentuk Pendapatan Negara dan Kerugian dalam bidang Ekologi dan sosial .

b.Bahwa Menteri Kehutanan RI beserta Jajarannya telah Terindikasi Kuat Melindungi dan Melegalkan Perbuatan kejahatan dan tindak Pidana Bidang Kehutanan dengan Cara mengeluarkan SK MEN HUT nomor SK.429/ Menhut-II/2012  yang berdasarkan Dokumen atau laporan Survey yang tidak sesuai dengan Kondisi Lapangan Lahan yang dimohonkan PT ANS .

c. Bahwa Menteri Kehutanan yang turut di rugikan tidak melakukan Upaya Hukum dengan cara melaporkan  saudara Achmad Bupati Kab Rohul dan PT ANS ke Komisi Pembrantas Korupsi ( KPK) atau Pihak Kejaksaan RI ,hal ini menunjukkan Menteri Kehutanan beserta Jajarannya  Terindikasi Kuat  melakukan Perbuatan melawan Hukum karena  Sebagai instansi Pemerintah yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus ,mengelola dan menjaga kawasan hutan di wilayah Indonesia tidak menjalankan Tugas dan tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan Undang Undang dan Ketentuan yang diberikan Negara /Pemerintah RI.

2.SARAN

a.Agar Menteri Kehutanan mencabut dan membatalkan SK .429/Menhut-II/2012

b.Agar Menteri Kehutanan Melaporkan Saudara Achmad Pejabat Bupati Kab rokan Hulu dan PT Anugerah Niaga Sawindo ke KPK atau ke Kejaksaan Agung RI .

c.Agar Memproses Secara Hukum jajaran Kementerian Hutan yang terlibat mulai dari tahap perencanaan ,Verifikasi , Survey sampai terbitnya SK Menteri Tersebut .

d.Agar Menteri Kehutanan mengajukan Permohonan kepada BPK untuk melakukan perhitungan Kerugian Negara .


Demikianlah Laporan ini kami buat ,agar Menteri Kehutanan dapat dapat Merespon dan menindak lanjutin Demi tercapainya Pemerintahan yang bersih dan Pelestarian Hutan yang di cita citakan kita semua warga Negara Indonesia .

SALAM ANTI KORUPSI







Tidak ada komentar:

Posting Komentar