Senin, 20 Juli 2015

AD /ART PENGAWASAN PANGAN

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
LEMBAGA PENGAWASAN  PENYELENGARAAN PANGAN INDONESIA ( LSM LP3I )



1.     PENDAHULUAN

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi setiap rakyat  Indonesia. Pangan harus senantiasa tersedia secara cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Untuk mencapai semua itu, perlu diselenggarakan suatu sistem Pangan yang memberikan pelindungan, baik bagi pihak yang memproduksi maupun yang mengonsumsi pangan.
Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan dengan berdasarkan pada Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Hal itu berarti bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi Pangan masyarakat sampai pada tingkat perseorangan, negara mempunyai kebebasan untuk menentukan kebijakan Pangannya secara mandiri, tidak dapat didikte oleh pihak mana pun, dan para Pelaku Usaha Pangan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan melaksanakan usahanya sesuai dengan sumber daya yang dimilikinya. Pemenuhan konsumsi Pangan tersebut harus mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal.
Dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, masyarakat dapat berperan serta melalui pelaksanaan produksi, distribusi, perdagangan, konsumsi Pangan, penyelenggaraan Cadangan Pangan Masyarakat, pencegahan dan penanggulangan rawan Pangan dan Gizi, penyampaian informasi dan pengetahuan Pangan dan Gizi, pengawasan kelancaran penyelenggaraan Ketersediaan Pangan, keterjangkauan Pangan, Penganekaragaman Pangan, Keamanan Pangan, dan/atau peningkatan Kemandirian Pangan rumah tangga. Masyarakat dapat juga menyampaikan permasalahan, masukan, dan/atau penyelesaian masalah Pangan kepada Pemerintahdan Pemerintah Daerah.
Bahwa ancaman dunia yang akan datang adalah ancaman Pangan ,krisis pangan sudah menjadi isu global utama. Indonesia adalah Negara agraris ternyata mengalami kondisi yang mengkhawatirkan tentang penyediaan pangan antara lain di beberapa wilayah atau daerah di Indonesia ada beberapa penduduk terpaksa memakan nasi aking ,karena ketersediaan beras tidak ada ,dan karena ketidak mampuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya, dan apabila Negara Indonesia tidak mampu mengatasi krisis pangan, Indonesia akan mengalami bahaya kelaparan seperti yang terjadi di beberapa Negara.
Kebijakan atau keputusan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan di Indonesia untuk menghindari bahaya kelaparan di Indonesia dengan melaksanakan Import beras adalah suatu langkah taktis ,yang tidak menyelesaikan persoalan krusial bahaya kelaparan pangan di Indonesia, Pemerintah harus membuat kebijakan Strategis dan kebijakan yang lansung dapat di rasakan masyarakat petani, nelayan dan peternak, antara lain dengan memberikan bantuan yang benar benar lansung diterima masyarakat antara lain sarana prasarana, Infra struktur, pembibitan, pupuk dan langkah langkah yang terkoordinasi dalam menampung hasil panen masyarakat, yang terjadi pada saat ini, seolah olah masyarakat berjalan sendiri, pemerintah melalui Bulog tidak mampu mengkondisikan harga sembako yang pro masyarakat dan petani, Nelayan dan Peternak, sehingga sering terjadi fluktuasi harga yang merugikan Masyarakat dan menguntungkan para tengkulak dan pengusaha berkerah putih.
Krisis Pangan di Indonesia terjadi karena beberapa faktor antara lain, SDM Petani, Faktor Alam dan Ketidak mampuan Pemerintah dalam mengelola management Pangan dan tidak Transfaransinya Pemerintah dalam Pengunaan Anggaran Ketahanan Pangan, seharusnya Stokeholder di bidang Pangan harus Transfaran tentang Penyelenggaraan Pangan, Kementerian dan Departemen maupun Pemda dan dinas harus membuka ke Publik tentang Apa skema Program, Berapa anggaran yang disalurkan dan siapa saja Perorangan atau kelompok yang menerima, dan kegiatan apa saja yang di lakukan, hal ini agar Para Petani dan Masyarakat mengetahui, mengakses, mengontrol dan mengawasi pelaksanaan Program Ketahanan Pangan.
Modus KKN dana Program Ketahanan Pangan, antara Lembaga Pelaksana dan Lembaga Penerima anggaran di sinyalir menjadi penyebab tidak efektifnya Program ketahanan pangan yang sudah menghabiskan anggaran trilyunan Rupiah , terbukti dengan kasus kasus Korupsi yang melibatkan Oknum Oknum di Kementerian Pertanian ,Perikanan dan Kelautan, dan yang melibatkan anggota DPR dan Pengusaha.
Bahwa para pelaku usaha Pangan, perusahaan, Home Industri atau peroranagan yang menyelenggarakan pengelolahan atau membuat makanan ,melakukan penyimpangan atau penipuan terhadap bahan, unsur unsur yang terkandung dalam makanan ,demi keuntungan Pribadi, akan tetapi merugikan atau membahayakan Kesehatan Masyarakat yang mengkomsumsi makanan.
Atas dasar Keprihatinan diatas dan Amanah UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Khususnya Bab XIII Pasal 130 Tentang Peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Pangan. Maka Kami Masyarakat Indonesia yang Peduli terhadap Ketahanan Pangan Mendirikan Wadah atau Lembaga Pada Tanggal  1 Maret 2013. Yang kami sebut namanya LEMBAGA PENGAWASAN  PENYELENGGARA PANGAN INDONESIA (P 3I).
Dengan Tugas Pokok adalah Melaksanakan Pengawasan Terhadap Kelancaran Penyelenggaraan ketersediaan pangan, Keterjangkauan Pangan, Penganekaragaman Pangan, dan Keamanan Pangan dan atau Peningkatan Kemandirian Pangan Rumah Tangga.




ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
LEMBAGA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA (P3I)

BAB. I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

                  Pasal 1
NAMA LEMBAGA

Lembaga ini bernama LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT -LEMBAGA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA yang selanjutnya di singkat dengan LSM LP3I.
Pasal 2
WAKTU DIDIRIKAN

Lembaga Swadaya Masyarakat – Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LP3I) ini di dirikan pada tanggal 1 Maret 2013 dan waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
KEDUDUKAN LEMBAGA

Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan atau kota lain di Wilayah Republik Indonesia dan dapat membuka Cabang lain di seluruh Wilayah Indonesia yang di anggap perlu oleh para pendiri.

Pasal 4
PENDIRI LEMBAGA

Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) ini adalah;

1.     ISKANDAR, SH
2.     TIO CLARA
3.     GOKMANI, SE

BAB. II
BENTUK, SIFAT, AZAS, VISI MISI DAN LOGO LAMBANG

Pasal 5
BENTUK DAN SIFAT

Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) bersifat Sosial dan Indefendent.





Pasal 6
AZAS

Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) ini berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.


Pasal 7
VISI DAN MISI

Visi dan Misi Lembaga swadaya Masyarakat - Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) ini adalah;

VISI
1.     Mengwujudkan Negara Indonesia Menjadi Negara Swasembada Pangan dan Surplus Pangan .

2.     Meningkatkan harkat martabat Petani, Nelayan, sebagai pekerjaan Profesi dan Mulia yang sangat dibutuhkan Pemerintah dan Warga masyarakat  dalam Rangka Ketahanan Pangan di Indonesia.
MISI
1.     Melibatkan dan mengerakkan Masyarakat Khususnya Petani ,Nelayan dan Pelaku Usaha Pangan dalam rangka Penyelenggaraan Pangan ,mulai dari Perencanaan dan pelaksanaan dalam rangka mengwujudkan Ketahanan Pangan di Indonesia.

2.     Membentuk Jaringan  mulai dari Masyarakat Kota sampai dengan Petani dan Nelayan Dalam Rangka meningkatkan kesejahteraan  dan membangun sumber Daya Manusia agar mampu berperan aktip dalam rangka menentukan kebijakan maupun harga hasil Pertaniaan , Nelayan dan Usaha Pangan Lainnya.

3.     Mencari dan mendapatkan kebijakan, Program, Anggaran  maupun Kegiatan Pemerintah di Bidang Penyelenggaraan Pangan dan mensosialisasikan secara terbuka kemasyarakat

4.     Mencari dan melakukan Pengumpulan data ke masyarakat Petani ,Nelayan Tentang Keluhan ,Hambatan ,gangguan, maupun aspirasi masyarakat di dalam peningkatan penyelenggaraan Ketahanan Pangan, selanjutnya menyampaikan ke pada Pemerintah atau lembaga yang berkompeten yang berasal dalam negeri maupun luar negeri.

5.     Melibatkan dan mengerakkan  Petani dan Nelayan maupun masyarakat untuk berperan aktip untuk melaksanakan Pengawasan  dan pemantauan terhadap Program maupun kegiatan Penyelenggaraan Pangan .
Pasal 8

LOGO DAN LAMBANG

Yang menjadi Logo dan Lambang Lembaga swadaya Masyarakat – Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) selanjutnya akan di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga .


BAB III
FUNGSI ,TUJUAN DAN USAHA USAHA

Pasal 9

FUNGSI

Fungsi Lembaga swadaya Masyarakat – Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) adalah
1.     Sebagai Wadah perkumpulan untuk menwujudkan partisipasi masyarakat dan kepedulian masyarakat dalam rangka tercapainya Surplus pangan dan Ketahanan Pangan di Indonesia.

2.     Sebagai Wadah dan Badan Hukum Masyarakat dalam rangka pelaksanaan Pemantauan, Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pangan.

3.     Sebagai wadah dan Badan Hukum dalam rangka mendapatkan Bantuan Advokasi atau Bantuan yang dapat meningkatkan kesejahteraan Petani, Nelayan, Para Pelaku Usaha Pangan.

4.     Sebagai Wadah untuk menjembatani antara Pemerintah dengan Masyarakat atau dari Masyarakat ke Pemerintah atau pihak manapun.

Pasal 10
TUJUAN
Tujuan dari pada Lembaga swadaya Masyarakat – Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) adalah
1.     Membantu Masyarakat Indonesia dan Khususnya Petani, Nelayan dan Peternak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan .
2.     Meningkatkan SDM Para Petani ,Nelayan dan Peternak dan Pelaku usaha Pangan
3.     Membantu Pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pangan
4.     Melakukan Pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Pangan.
5.     Memberikan Bantuan Advokasi kepada Masyarakat dan Khususnya Petani, Nelayan ,Peternak dan Pelaku usaha Pangan
6.     Berperan Aktip menyampaikan, mensosialisasikan, kegiatan Penyelenggaraan Pangan mulai tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penelitian pengembangan dan Pengunaan maupun distribusi pangan.
7.     Meningkatkan harkat martabat dan kedudukan Para Petani ,nelayan dan Peternak sebagai Insan Tulang punggung Negara dalam Rangka Stabilitas Ketahanan Pangan Nasional .
8.     Mempererat persatuan dan kesatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para Petani ,Nelayan dan Peternak maupun Pelaku Usaha pangan yang dilandasi jiwa luhur Pancasila dan UUD 45.




Pasal 11

USAHA USAHA

Usaha Usaha yang dilakukan Lembaga swadaya Masyarakat – Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) dalam mencapai tujuan adalah;
1.     Menyampaikan ,menyalurkan Aspirasi Masyarakat kepada Pemerintah dan atau Lembaga dalam Negeri maupun Luar negeri yang terkait dengan Aktifitas Pangan untuk memberikan Bantuan atau kebijakan yang dapat menguntungkan dan mensejahterakan Masyarakat Khususnya Petani, Nelayan dan Peternak maupun Pelaku Usaha Pangan.

2.     Memberikan pelatihan ,pembelajaran, penerangan dan sosialisasi tentang peningkatan hasil untuk peningkatan taraf hidup.

3.     Menyampaikan dan mensosialisasikan Kebijakan ,Program maupun kegiatan Pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pangan

4.     Melakukan Pemantauan dan Pengawasan dan investigasi kepada Penyelenggaraan Pangan sampai ke Masyarakat Penerima bantuan

5.     Melakukan survey pendataan mulai dari Pusat sampai ke Masyarakat Khususnya Petani ,Nelayan Peternak dan Pelaku Usaha Pangan, Tentang Hambatan, Gangguan dan kendala maupun hal hal yang dibutuhkan atau yang diperlukan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan.

6.     Membentuk Lembaga Hukum untuk membantu atau memberikan bantuan Advokasi kepada Para Petani, Nelayan dan Peternak maupun Pelaku usaha Pangan yang mendapat gangguan atau ancaman atau ketidak adilan dari pihak pihak manapun.

7.     Membentuk Tim Pekerja Lapangan dalam rangka. Berperan Aktip menyampaikan mensosialisasikan kegiatan Penyelenggaraan Pangan mulai tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penelitian pengembangan dan Pengunaan maupun distribusi pangan.

8.     Melakukan kampanye melalui media massa atau kegiatan kegiatan informasi public dengan Tema Issu Bahwa Petani, Nelayan, Peternak adalah sebuah pekerjaan atau Profesi yang mulia dan patut di hargai karena sebagai Insan Tulang punggung Negara dalam Rangka Stabilitas Ketahanan Pangan Nasional.

9.     Melakukan Kerja sama Dengan Stokholer bidang Pangan dalam hal ini Kementerian Pertanian Kementerian Kelautan dan Peternakan ,Bulog dan Lembaga Lembaga maupun BUMN yang terkait dengan Penyelenggaraan Pangan, untuk mendapatkan Informasi dan data data tentang kebijakan, Program maupun anggaran yang digunakan dalam Penyelenggaraan Pangan, dan Data ini sebagai Informasi awal untuk melakukan Pengawasan, pemantauan dan Investigasi terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Pangan.

10. Membuat Telaahan Staf atau Laporan kepada Penyelenggaraan Pangan guna bahan masukan untuk peningkatan Ketahanan pangan.

11. Memberitahukan dan atau melaporkan kepada Atasan atau Inspektorat  instansi penyelenggara Pangan apabila di temukan adanya pelanggaran Administrasi dan atau Kinerja aparat penyelenggaraan Pangan.

12. Melaporkan Kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri Apabila Menemukan adanya tindak pidana Korupsi atau tindak pidana laiinya selama Pelaksanaan Penyelenggaraan Pangan.

13. Membuat Kegiatan atau Acara yang bersifat Kebangsaan dalam rangka Mempererat persatuan dan kesatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para Petani, Nelayan dan Peternak maupun Pelaku Usaha pangan yang dilandasi jiwa luhur Pancasila dan UUD 45.

14. Membentuk Jaringan atau Link Mulai Tingkat sampai ke tingkat Petani, Nelayan dan Peternak dan Pelaku Usaha Pangan, dalam rangka membangun komunikasi yang Efektip dan berkesinambungan dalam rangka penyampaian Berita dari Pusat ke daerah atau dari daerah ke pusat.

15. Membentuk Koperasi atau Unit Kerja Lainnya yang dapat Membantu Kinerja Lembaga dan Masyarakat .dalam rangka mengsukseskan misi dan visi tentang Ketahanan pangan.

BENTUK KERJA SAMA
1.     Pemerintah Pusat ,Provinsi dan Daerah.
2.     Kementerian Pertanian.
3.     Kementerian Kelautan.
4.     Kementerian Kehutanan.
5.     BUMN  dan Lembaga  yang terkait dengan Penyelenggaraan Pangan.
6.     Pengawasan Obat dan Makanan.
7.     Kepolisian RI.
8.     Kejaksaan RI.
9.     KPK.
10. Inspektor
Tempat dan Kedudukan
Kantor Pusat Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia ini  berkedudukan di Jakarta  Provinsi Dki Jakarta. dengan alamat sekretariat Jln. Harapan Baru No Cengkareng Jakarta Barat .


Pasal 3

Waktu

Masa berlaku Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia tidak terbatas.


BAB. II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

Lembaga Pengawasan Penyelengaraan Pangan Indonesia  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5
Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia mempunyai tugas Melaksanakan Pengawasan Terhadap Kelancaran Penyelenggaraan ketersediaan pangan, Keterjangkauan Pangan Penganekaragaman Pangan, dan Keamanan Pangan dan atau Peningkatan Kemandirian Pangan Rumah Tangga

BAB. III
VISI dan MISI

Pasal 1

VISI
1.     Mengwujudkan Negara Indonesia Menjadi Negara Swasembada Pangan dan Surplus Pangan.

2.     Meningkatkan harkat martabat Petani, Nelayan, sebagai pekerjaan Profesi dan Mulia yang sangat dibutuhkan Pemerintah dan Warga masyarakat  dalam Rangka Ketahanan Pangan di Indonesia.

Pasal 2
MISI
1.     Melibatkan dan mengerakkan Masyarakat Khususnya Petani ,Nelayan dan Pelaku Usaha Pangan dalam rangka Penyelenggaraan Pangan ,mulai dari Perencanaan dan pelaksanaan dalam rangka mengwujudkan Ketahanan Pangan di Indonesia.

2.     Membentuk Jaringan  mulai dari Masyarakat Kota sampai dengan Petani dan Nelayan Dalam Rangka meningkatkan kesejahteraan  dan membangun sumber Daya Manusia agar mampu berperan aktip dalam rangka menentukan kebijakan maupun harga hasil Pertaniaan , Nelayan dan Usaha Pangan Lainnya.

3.     Mencari dan mendapatkan kebijakan ,Program ,Anggaran  maupun Kegiatan Pemerintah di Bidang Penyelenggaraan Pangan dan mensosialisasikan secara terbuka kemasyarakat

4.     Mencari dan melakukan Pengumpulan data ke masyarakat Petani ,Nelayan Tentang Keluhan ,Hambatan ,gangguan ,maupun aspirasi masyarakat di dalam peningkatan penyelenggaraan Ketahanan Pangan ,selanjutnya menyampaikan ke pada Pemerintah atau lembaga yang berkompeten yang berasal dalam negeri maupun luar negeri.

5.     Melibatkan dan mengerakkan  Petani dan Nelayan maupun masyarakat untuk berperan aktip untuk melaksanakan Pengawasan dan pemantauan terhadap Program maupun kegiatan Penyelenggaraan Pangan .



BAB III
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 6

Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia  berbentuksebagai Wadah atau  kumpulan Masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan para Petani ,nelayan ,peternak dan Pelaku Usaha Pangan dalam rangka Ketahanan Pangan Indonesia ,yang bertujuan untuk
1.     Membantu Masyarakat Indonesia dan  Khususnya Petani, Nelayan dan Peternak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

2.     Meningkatkan SDM Para Petani, Nelayan dan Peternak dan Pelaku usaha Pangan.

3.     Membantu Pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pangan.

4.     Melakukan Pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Pangan.

5.     Memberikan Bantuan Advokasi kepada Masyarakat dan Khususnya Petani Nelayan ,Peternak dan Pelaku usaha Pangan.

6.     Berperan Aktip menyampaikan ,mensosialisasikan,kegiatan Penyelenggaraan Pangan mulai tahap Perencanaan ,Pelaksanaan, Penelitian pengembangan dan Pengunaan maupun distribusi pangan.

7.     Meningkatkan harkat martabat dan kedudukan Para Petani ,nelayan dan Peternak sebagai Insan Tulang punggung Negara dalam Rangka Stabilitas Ketahanan Pangan Nasional.

8.     Mempererat persatuan dan kesatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para Petani ,Nelayan dan Peternak maupun Pelaku Usaha pangan yang dilandasi jiwa luhur Pancasila dan UUD 45.

Pasal 7
Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha kesejahteraan Masyarakat yang adil dan Makmur.

BAB. IV
USAHA-USAHA

Pasal 8

Untuk mencapai tujuan ini Lembaga Pengawasan Penyenggaraanpangan  Indonesia,menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan Penyelenggaraan Pangan.
1.     Menyampaikan ,menyalurkan Aspirasi Masyarakat kepada Pemerintah dan atau Lembaga dalam Negeri maupun Luar negeri yang terkait dengan Aktifitas Pangan ,untuk memberikan Bantuan atau kebijakan yang dapat menguntungkan dan mensejahterakan Masyarakat Khususnya Petani, Nelayan dan Peternak maupun Pelaku Usaha Pangan.

2.     Memberikan pelatihan ,pembelajaran ,penerangan ,dan sosialisasi tentang peningkatan hasil untuk peningkatan taraf hidup.

3.     Menyampaikan dan mensosialisasikan Kebijakan ,Program maupun kegiatan Pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pangan.

4.     Melakukan Pemantauan dan Pengawasan dan investigasi kepada Penyelenggaraan Pangan sampai ke Masyarakat Penerima bantuan.

5.     Melakukan survey pendataan mulai dari Pusat sampai ke Masyarakat Khususnya Petani ,Nelayan Peternak dan Pelaku Usaha Pangan ,Tentang Hambatan , Gangguan dan kendala maupun hal hal yang dibutuhkan atau yang diperlukan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan.

6.     Membentuk Lembaga Hukum untuk membantu atau memberikan bantuan Advokasi kepada Para Petani ,Nelayan dan Peternak maupun Pelaku usaha Pangan yang mendapat gangguan atau ancaman atau ketidak adilan dari pihak pihak manapun.

7.     Membentuk Tim Pekerja Lapangan dalam rangka. Berperan Aktip menyampaikan ,mensosialisasikan kegiatan Penyelenggaraan Pangan mulai tahap Perencanaan ,Pelaksanaan ,Penelitian pengembangan dan Pengunaan maupun distribusi pangan.

8.     Melakukan kampanye melalui media massa atau kegiatan kegiatan informasi public dengan Tema Issu Bahwa Petani ,Nelayan ,Peternak adalah sebuah pekerjaan atau Profesi yang mulia dan patut di hargai karena sebagai Insan Tulang punggung Negara dalam Rangka Stabilitas Ketahanan Pangan Nasional.

9.     Melakukan Kerja sama Dengan Stokholer bidang Pangan dalam hal ini Kementerian Pertanian Kementerian Kelautan dan Peternakan, Bulog dan Lembaga Lembaga maupun BUMN yang terkait dengan Penyelenggaraan Pangan, untuk mendapatkan Informasi dan data data tentang kebijakan ,Program maupun anggaran yang digunakan dalam Penyelenggaraan Pangan, dan Data ini sebagai Informasi awal untuk melakukan Pengawasan, pemantauan dan Investigasi terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Pangan.

10. Membuat Telaahan Staf atau Laporan kepada Penyelenggaraan Pangan guna bahan masukan untuk peningkatan Ketahanan pangan.

11. Memberitahukan dan atau melaporkan kepada Atasan atau Inspektorat  instansi penyelenggara Pangan apabila di temukan adanya pelanggaran Administrasi dan atau Kinerja aparat penyelenggaraan Pangan.

12. Melaporkan Kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri Apabila Menemukan adanya tindak pidana Korupsi atau tindak pidana laiinya selama Pelaksanaan Penyelenggaraan Pangan.

13. Membuat Kegiatan atau Acara yang bersifat Kebangsaan dalam rangka Mempererat persatuan dan kesatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para Petani ,Nelayan dan Peternak maupun Pelaku Usaha pangan yang dilandasi jiwa luhur Pancasila dan UUD 45.

14. Membentuk Jaringan atau Link Mulai Tingkat sampai ke tingkat Petani, Nelayan dan Peternak dan Pelaku Usaha Pangan, dalam rangka membangun komunikasi yang Efektip dan berkesinambungan dalam rangka penyampaian Berita dari Pusat ke daerah atau dari daerah ke pusat.

15. Membentuk Koperasi atau Unit Kerja Lainnya yang dapat Membantu Kinerja   Lembaga dan Masyarakat. dalam rangka mengsukseskan misi dan visi tentang Ketahanan pangan.

BAB. V
KEANGGOTAAN

Pasal 9

Ayat
1  :
Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi sosial.

Ayat
2  :
Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif.


Pasal 10
Ayat
1  :
Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.

Ayat
2  :
Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.

Ayat
3  :
Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial umumnya.

Ayat
4  :
Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan social antar anggota.

Ayat
5  :
Membayar uang pangkal dan uang iuran.



BAB.VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11

Sruktur organisasi sosial Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia sebagai berikut :
1.     Pembina / Penasehat.
2.     Pengurus Harian :
3.     Ketua.
4.     Sekretaris.
5.     Bendahara.
6.     Anggota-anggota.

Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia adalah 5 (lima) tahun.



BAB. VIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 13
Keuangan Lembaga  diperoleh dari;
1.     Uang pangkal dan iuran anggota.
2.     Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
3.     Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 14
Tahun buku Organisasi sosial ............... masa bakti kepengurusan uran.
akawanan sosial Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial intah dalam menang sesuai dengan kalender berjalan. Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.

BAB. VIII
RAPAT

Pasal 15

1.     Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Lembaga.
2.     Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.
3.     Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima tahun.
4.     Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
5.     Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif.
6.     Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 16

Perubahan Anggaran Dasar.
Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.


Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB.X
LAIN-LAIN

Pasal 18

Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia  berdiri dan ditetapkan pada tanggal  I Maret 2013 .

Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.

Pasal 20

Rapat dilaksanakan di Jakarta  pada tanggal  1 Maret 2013.
Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.


Ditetapkan di Jakarta,
Pada Tanggal, 1 Maret 2013
PENGURUS

KETUA




ISKANDAR, SH
SEKRETARIS




POLIN SIHOTANG
BENDAHARA




CLARA TIOMINAR





ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PENGAWASANPENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA (LSM P3I)

BAB.I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI

Pasal 1
Organisasi ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama Para Masyarakat Yang Peduli  terhadap Penyelengaraan Ketahanan Pangan di Indonesia.

Pasal 2
KEANGGOTAAN
Anggota  terdiri dari:
a.     Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.

b.     Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.

Pasal 3
Kewajiban Anggota

a.     Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran .
b.     Mengikuti pertemuan dan rapat rapat yang diselenggarakan oleh lembaga.
c.     Ikut aktip melakukan kegiatan maupun tugas tugas yang di berikan oleh Lembaga
d.     Berperan aktip memberikan saran dan pengetahuan yang dapat meningkatkan pelaksanaan tujuan lembaga .
e.     Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.


Pasal 4
Hak dan Kewajiban
1.     Anggota mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih dan hak dipilih.
2.     Anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
3.     Anggota dapat memperoleh bantuan dan perlindungan dalam menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapinya sesuai dengan hukum yang berlaku dan sebatas ketentuan-ketentuan yang diatur di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4.     Anggota berhak mengikuti rapat-rapat Anggota.
5.     Anggota berhak melalui Rapat Kerja Tahunan, menilai pelaksanaan tugas pengurus dan meminta pertanggung-jawaban pengurus.
6.     Anggota diwajibkan menjunjung tinggi, memelihara dan mentaati ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Daerah dan semua peraturan serta ketentuan yang berlaku.
7.     Anggota wajib turut memperjuangkan tercapainya tujuan Lembaga.
8.     Anggota wajib mematuhi ketentuan-ketentuan keanggotaan termasuk pembayaran uang pangkal, iuran bulanan, kontribusi kegiatan, serta sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, terkecuali Anggota Kehormatan.
9.     Hak dan kewajiban lainnya diuraikan di dalam Anggaran Rumah Tangga dan kelengkapan penjelasan lainnya.


Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
a.     Meninggal dunia,
b.     Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
c.     Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.


BAB II
Struktur organisasi
Pasal 1
Dewan Pimpinan Pusat  di tingkat Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia  di singkat dengan DPP LSM P3I.
1.     Ketua Umum
2.     Sekretaris Umum
3.     Bendahara Umum
4.     Direktur Monitoring
A.    Direktur Investigasi
B.    Direktur Informasi dan Data
C.    Direktur Lit Bang
D.    Direktur Hukum
5.     HUMAS
6.     Staf Ahli Bidang Pertanian
7.     Staf Ahli Bidang Kelautan
8.     Staf Ahli Bidang Peternakan
9.     Staf Ahli Bidang Pom


Pasal 2
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Tingkat Provinsi
1.     Ketua
2.     Sekretaris
3.     Bendahara
4.     Kabid Monitoring
5.     Kabid investigasi
6.     Kabid data dan informasi
7.     Humas


Pasal 3
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di Tingkat Kotamadya/Kabupaten/kota
1.     Ketua
2.     Sekretaris
3.     Bendahara
4.     Kabid Monitoring
5.     Kabid investigasi
6.     Kabid data dan informasi
7.     Humas


Pasal 4
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ditingkat Kecamatan
1.     Ketua
2.     Sekretaris
3.     Bendahara




BAB III
Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia mempunyai lambang / Atribut
Pasal 1
Bentuk Bulat Gambar Bumi yang di dalam nya gambar Peta Wilayah Indonesia ,

BAB III
PENGURUS
Pertemuan pada tanggal 1 Maret 2013 Dewan Pendiri  telah memilih pengurus sebagai berikut ;
Ketua                     : ISKANDAR SH               
Sekretaris               : POLIN SIHOTANG
Bendahara              : CLARA TIOMINAR

Pasal 6
Wewenang dan Pertanggung jawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LEMBAGA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA dan mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya.

BAB. IV

RAPAT

Pasal 7

Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:

Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota     dan   Pengurusyang  hadir semua.
Acara rapat meliputi antara lain:
1.     Pengesahan tata tertib rapat.
2.     Pengesahan jadwal acara rapat.
3.     Pembacaan laporan pengurus.
4.     Tanggapan.
5.     Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
6.     Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
7.     Pemilihan pengurus baru.
BAB. V

PEMBUBARAN LEMBAGA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA

Pasal 8

Pembubaran PEMBUBARAN LEMBAGA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA  dilakukan apabila tujuan organisasi social tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi sosial PEMBUBARAN LEMBAGA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta,
Pada Tanggal, 1 Maret 2013

 Susunan Pengurusan
KETUA




ISKANDAR, SH
SEKRETARIS




POLIN SIHOTANG




1 komentar:

  1. Terima kasih semoga ini bermanfaat khususnya untuk saya dan bagi yang lainya

    BalasHapus