LEMBAGA SWADAYA
MASYARAKAT
LEMBAGA
PENGAWASAN PENYELENGARAAN PANGAN INDONESIA
( LSM LP3I )
1.
PENDAHULUAN
Pangan
merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama
dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi setiap rakyat Indonesia. Pangan harus senantiasa tersedia
secara cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh
daya beli masyarakat, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat. Untuk mencapai semua itu, perlu diselenggarakan suatu sistem
Pangan yang memberikan pelindungan, baik bagi pihak yang memproduksi maupun
yang mengonsumsi pangan.
Penyelenggaraan
Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar
manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan dengan
berdasarkan pada Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.
Hal itu berarti bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi Pangan
masyarakat sampai pada tingkat perseorangan, negara mempunyai kebebasan untuk menentukan
kebijakan Pangannya secara mandiri, tidak dapat didikte oleh pihak mana pun,
dan para Pelaku Usaha Pangan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan melaksanakan
usahanya sesuai dengan sumber daya yang dimilikinya. Pemenuhan konsumsi Pangan
tersebut harus mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan sumber
daya dan kearifan lokal secara optimal.
Dalam
mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan
Ketahanan Pangan, masyarakat dapat
berperan serta melalui pelaksanaan produksi, distribusi, perdagangan,
konsumsi Pangan, penyelenggaraan Cadangan Pangan Masyarakat, pencegahan dan
penanggulangan rawan Pangan dan Gizi, penyampaian informasi dan pengetahuan
Pangan dan Gizi, pengawasan kelancaran penyelenggaraan Ketersediaan Pangan,
keterjangkauan Pangan, Penganekaragaman Pangan, Keamanan Pangan, dan/atau
peningkatan Kemandirian Pangan rumah tangga. Masyarakat dapat juga menyampaikan
permasalahan, masukan, dan/atau penyelesaian masalah Pangan kepada
Pemerintahdan Pemerintah Daerah.
Bahwa ancaman dunia yang akan datang adalah ancaman
Pangan ,krisis pangan sudah menjadi isu global utama. Indonesia adalah Negara
agraris ternyata mengalami kondisi yang mengkhawatirkan tentang penyediaan
pangan antara lain di beberapa wilayah atau daerah di Indonesia ada beberapa
penduduk terpaksa memakan nasi aking ,karena ketersediaan beras tidak ada ,dan
karena ketidak mampuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya,
dan apabila Negara Indonesia tidak mampu mengatasi krisis pangan, Indonesia
akan mengalami bahaya kelaparan seperti yang terjadi di beberapa Negara.
Kebijakan atau keputusan pemerintah dalam rangka memenuhi
kebutuhan pangan di Indonesia untuk menghindari bahaya kelaparan di Indonesia
dengan melaksanakan Import beras adalah suatu langkah taktis ,yang tidak
menyelesaikan persoalan krusial bahaya kelaparan pangan di Indonesia, Pemerintah
harus membuat kebijakan Strategis dan kebijakan yang lansung dapat di rasakan
masyarakat petani, nelayan dan peternak, antara lain dengan memberikan bantuan
yang benar benar lansung diterima masyarakat antara lain sarana prasarana,
Infra struktur, pembibitan, pupuk dan langkah langkah yang terkoordinasi dalam
menampung hasil panen masyarakat, yang terjadi pada saat ini, seolah olah
masyarakat berjalan sendiri, pemerintah melalui Bulog tidak mampu
mengkondisikan harga sembako yang pro masyarakat dan petani, Nelayan dan
Peternak, sehingga sering terjadi fluktuasi harga yang merugikan Masyarakat dan
menguntungkan para tengkulak dan pengusaha berkerah putih.
Krisis Pangan di Indonesia terjadi karena beberapa faktor
antara lain, SDM Petani, Faktor Alam dan Ketidak mampuan Pemerintah dalam
mengelola management Pangan dan tidak Transfaransinya Pemerintah dalam Pengunaan
Anggaran Ketahanan Pangan, seharusnya Stokeholder di bidang Pangan harus
Transfaran tentang Penyelenggaraan Pangan, Kementerian dan Departemen maupun
Pemda dan dinas harus membuka ke Publik tentang Apa skema Program, Berapa
anggaran yang disalurkan dan siapa saja Perorangan atau kelompok yang menerima,
dan kegiatan apa saja yang di lakukan, hal ini agar Para Petani dan Masyarakat
mengetahui, mengakses, mengontrol dan mengawasi pelaksanaan Program Ketahanan
Pangan.
Modus KKN dana Program Ketahanan Pangan, antara Lembaga
Pelaksana dan Lembaga Penerima anggaran di sinyalir menjadi penyebab tidak
efektifnya Program ketahanan pangan yang sudah menghabiskan anggaran trilyunan
Rupiah , terbukti dengan kasus kasus Korupsi yang melibatkan Oknum Oknum di
Kementerian Pertanian ,Perikanan dan Kelautan, dan yang melibatkan anggota DPR
dan Pengusaha.
Bahwa para pelaku usaha Pangan, perusahaan, Home Industri
atau peroranagan yang menyelenggarakan pengelolahan atau membuat makanan
,melakukan penyimpangan atau penipuan terhadap bahan, unsur unsur yang
terkandung dalam makanan ,demi keuntungan Pribadi, akan tetapi merugikan atau
membahayakan Kesehatan Masyarakat yang mengkomsumsi makanan.
Atas dasar Keprihatinan diatas dan Amanah UU No 18 Tahun
2012 Tentang Pangan, Khususnya Bab XIII Pasal 130 Tentang Peran serta Masyarakat
dalam penyelenggaraan Pangan. Maka Kami Masyarakat Indonesia yang Peduli
terhadap Ketahanan Pangan Mendirikan Wadah atau Lembaga Pada Tanggal 1 Maret 2013. Yang
kami sebut namanya LEMBAGA PENGAWASAN PENYELENGGARA PANGAN INDONESIA (P 3I).
Dengan
Tugas Pokok adalah Melaksanakan Pengawasan Terhadap Kelancaran Penyelenggaraan
ketersediaan pangan, Keterjangkauan Pangan, Penganekaragaman Pangan, dan
Keamanan Pangan dan atau Peningkatan Kemandirian Pangan Rumah Tangga.
ANGGARAN
DASAR
LEMBAGA
SWADAYA MASYARAKAT
LEMBAGA
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA (P3I)
BAB.
I
NAMA,
TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA
LEMBAGA
Lembaga ini bernama LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT -LEMBAGA
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA yang selanjutnya di singkat dengan
LSM LP3I.
Pasal
2
WAKTU
DIDIRIKAN
Lembaga Swadaya Masyarakat – Pengawasan Penyelenggaraan
Pangan Indonesia (LP3I) ini di dirikan pada tanggal 1 Maret 2013 dan waktu yang
tidak ditentukan lamanya.
Pasal
3
KEDUDUKAN
LEMBAGA
Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pengawasan
Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta dan atau kota lain di Wilayah Republik Indonesia dan dapat membuka
Cabang lain di seluruh Wilayah Indonesia yang di anggap perlu oleh para
pendiri.
Pasal
4
PENDIRI
LEMBAGA
Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pengawasan
Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) ini adalah;
1. ISKANDAR,
SH
2. TIO
CLARA
3. GOKMANI,
SE
BAB.
II
BENTUK,
SIFAT, AZAS, VISI MISI DAN LOGO LAMBANG
Pasal
5
BENTUK
DAN SIFAT
Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pengawasan
Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) bersifat Sosial dan Indefendent.
Pasal
6
AZAS
Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pengawasan
Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) ini berazaskan Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945.
Pasal
7
VISI
DAN MISI
Visi dan Misi Lembaga swadaya Masyarakat - Lembaga
Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) ini adalah;
VISI
1. Mengwujudkan
Negara Indonesia Menjadi Negara Swasembada Pangan dan Surplus Pangan .
2. Meningkatkan
harkat martabat Petani, Nelayan, sebagai pekerjaan Profesi dan Mulia yang
sangat dibutuhkan Pemerintah dan Warga masyarakat dalam Rangka Ketahanan Pangan di Indonesia.
MISI
1. Melibatkan
dan mengerakkan Masyarakat Khususnya Petani ,Nelayan dan Pelaku Usaha Pangan
dalam rangka Penyelenggaraan Pangan ,mulai dari Perencanaan dan pelaksanaan
dalam rangka mengwujudkan Ketahanan Pangan di Indonesia.
2. Membentuk
Jaringan mulai dari Masyarakat Kota
sampai dengan Petani dan Nelayan Dalam Rangka meningkatkan kesejahteraan dan membangun sumber Daya Manusia agar mampu
berperan aktip dalam rangka menentukan kebijakan maupun harga hasil Pertaniaan
, Nelayan dan Usaha Pangan Lainnya.
3. Mencari
dan mendapatkan kebijakan, Program, Anggaran
maupun Kegiatan Pemerintah di Bidang Penyelenggaraan Pangan dan
mensosialisasikan secara terbuka kemasyarakat
4. Mencari
dan melakukan Pengumpulan data ke masyarakat Petani ,Nelayan Tentang Keluhan
,Hambatan ,gangguan, maupun aspirasi masyarakat di dalam peningkatan penyelenggaraan
Ketahanan Pangan, selanjutnya menyampaikan ke pada Pemerintah atau lembaga yang
berkompeten yang berasal dalam negeri maupun luar negeri.
5. Melibatkan
dan mengerakkan Petani dan Nelayan
maupun masyarakat untuk berperan aktip untuk melaksanakan Pengawasan dan pemantauan terhadap Program maupun
kegiatan Penyelenggaraan Pangan .
Pasal
8
LOGO
DAN LAMBANG
Yang menjadi Logo dan Lambang Lembaga swadaya Masyarakat
– Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) selanjutnya
akan di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga .
BAB
III
FUNGSI
,TUJUAN DAN USAHA USAHA
Pasal
9
FUNGSI
Fungsi Lembaga swadaya Masyarakat – Lembaga Pengawasan
Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) adalah
1. Sebagai
Wadah perkumpulan untuk menwujudkan partisipasi masyarakat dan kepedulian
masyarakat dalam rangka tercapainya Surplus pangan dan Ketahanan Pangan di
Indonesia.
2. Sebagai
Wadah dan Badan Hukum Masyarakat dalam rangka pelaksanaan Pemantauan, Pengawasan
terhadap Penyelenggaraan Pangan.
3. Sebagai
wadah dan Badan Hukum dalam rangka mendapatkan Bantuan Advokasi atau Bantuan
yang dapat meningkatkan kesejahteraan Petani, Nelayan, Para Pelaku Usaha
Pangan.
4. Sebagai
Wadah untuk menjembatani antara Pemerintah dengan Masyarakat atau dari
Masyarakat ke Pemerintah atau pihak manapun.
Pasal 10
TUJUAN
Tujuan
dari pada Lembaga swadaya Masyarakat – Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan
Pangan Indonesia (LSM LP3I) adalah
1. Membantu
Masyarakat Indonesia dan Khususnya Petani, Nelayan dan Peternak dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan .
2. Meningkatkan
SDM Para Petani ,Nelayan dan Peternak dan Pelaku usaha Pangan
3. Membantu
Pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pangan
4. Melakukan
Pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Pangan.
5. Memberikan
Bantuan Advokasi kepada Masyarakat dan Khususnya Petani, Nelayan ,Peternak dan
Pelaku usaha Pangan
6. Berperan
Aktip menyampaikan, mensosialisasikan, kegiatan Penyelenggaraan Pangan mulai tahap
Perencanaan, Pelaksanaan, Penelitian pengembangan dan Pengunaan maupun
distribusi pangan.
7. Meningkatkan
harkat martabat dan kedudukan Para Petani ,nelayan dan Peternak sebagai Insan
Tulang punggung Negara dalam Rangka Stabilitas Ketahanan Pangan Nasional .
8. Mempererat
persatuan dan kesatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para Petani ,Nelayan
dan Peternak maupun Pelaku Usaha pangan yang dilandasi jiwa luhur Pancasila dan
UUD 45.
Pasal
11
USAHA
USAHA
Usaha
Usaha yang dilakukan Lembaga swadaya Masyarakat – Lembaga Pengawasan
Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) dalam mencapai tujuan adalah;
1. Menyampaikan
,menyalurkan Aspirasi Masyarakat kepada Pemerintah dan atau Lembaga dalam
Negeri maupun Luar negeri yang terkait dengan Aktifitas Pangan untuk memberikan
Bantuan atau kebijakan yang dapat menguntungkan dan mensejahterakan Masyarakat
Khususnya Petani, Nelayan dan Peternak maupun Pelaku Usaha Pangan.
2. Memberikan
pelatihan ,pembelajaran, penerangan dan sosialisasi tentang peningkatan hasil
untuk peningkatan taraf hidup.
3. Menyampaikan
dan mensosialisasikan Kebijakan ,Program maupun kegiatan Pemerintah yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pangan
4. Melakukan
Pemantauan dan Pengawasan dan investigasi kepada Penyelenggaraan Pangan sampai
ke Masyarakat Penerima bantuan
5. Melakukan
survey pendataan mulai dari Pusat sampai ke Masyarakat Khususnya Petani
,Nelayan Peternak dan Pelaku Usaha Pangan, Tentang Hambatan, Gangguan dan
kendala maupun hal hal yang dibutuhkan atau yang diperlukan dalam rangka peningkatan
ketahanan pangan.
6. Membentuk
Lembaga Hukum untuk membantu atau memberikan bantuan Advokasi kepada Para
Petani, Nelayan dan Peternak maupun Pelaku usaha Pangan yang mendapat gangguan
atau ancaman atau ketidak adilan dari pihak pihak manapun.
7. Membentuk
Tim Pekerja Lapangan dalam rangka. Berperan Aktip menyampaikan mensosialisasikan
kegiatan Penyelenggaraan Pangan mulai tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penelitian
pengembangan dan Pengunaan maupun distribusi pangan.
8. Melakukan
kampanye melalui media massa atau kegiatan kegiatan informasi public dengan
Tema Issu Bahwa Petani, Nelayan, Peternak adalah sebuah pekerjaan atau Profesi
yang mulia dan patut di hargai karena sebagai Insan Tulang punggung Negara
dalam Rangka Stabilitas Ketahanan Pangan Nasional.
9. Melakukan
Kerja sama Dengan Stokholer bidang Pangan dalam hal ini Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Peternakan ,Bulog dan Lembaga Lembaga maupun BUMN yang
terkait dengan Penyelenggaraan Pangan, untuk mendapatkan Informasi dan data
data tentang kebijakan, Program maupun anggaran yang digunakan dalam
Penyelenggaraan Pangan, dan Data ini sebagai Informasi awal untuk melakukan
Pengawasan, pemantauan dan Investigasi terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan
Pangan.
10. Membuat
Telaahan Staf atau Laporan kepada Penyelenggaraan Pangan guna bahan masukan
untuk peningkatan Ketahanan pangan.
11. Memberitahukan
dan atau melaporkan kepada Atasan atau Inspektorat instansi penyelenggara Pangan apabila di
temukan adanya pelanggaran Administrasi dan atau Kinerja aparat penyelenggaraan
Pangan.
12. Melaporkan
Kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri Apabila Menemukan adanya tindak
pidana Korupsi atau tindak pidana laiinya selama Pelaksanaan Penyelenggaraan
Pangan.
13. Membuat
Kegiatan atau Acara yang bersifat Kebangsaan dalam rangka Mempererat persatuan
dan kesatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para Petani, Nelayan dan
Peternak maupun Pelaku Usaha pangan yang dilandasi jiwa luhur Pancasila dan UUD
45.
14. Membentuk
Jaringan atau Link Mulai Tingkat sampai ke tingkat Petani, Nelayan dan Peternak
dan Pelaku Usaha Pangan, dalam rangka membangun komunikasi yang Efektip dan
berkesinambungan dalam rangka penyampaian Berita dari Pusat ke daerah atau dari
daerah ke pusat.
15. Membentuk
Koperasi atau Unit Kerja Lainnya yang dapat Membantu Kinerja Lembaga dan
Masyarakat .dalam rangka mengsukseskan misi dan visi tentang Ketahanan pangan.
BENTUK KERJA SAMA
1. Pemerintah
Pusat ,Provinsi dan Daerah.
2.
Kementerian Pertanian.
3.
Kementerian Kelautan.
4.
Kementerian Kehutanan.
5.
BUMN dan Lembaga
yang terkait dengan Penyelenggaraan Pangan.
6.
Pengawasan Obat dan Makanan.
7.
Kepolisian RI.
8.
Kejaksaan RI.
9.
KPK.
10. Inspektor
Tempat dan Kedudukan
Kantor
Pusat Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia ini berkedudukan di Jakarta Provinsi Dki Jakarta. dengan alamat
sekretariat Jln. Harapan Baru No Cengkareng Jakarta Barat .
Pasal
3
Waktu
Masa
berlaku Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia tidak terbatas.
BAB.
II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
4
Lembaga
Pengawasan Penyelengaraan Pangan Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Lembaga
Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia mempunyai tugas Melaksanakan
Pengawasan Terhadap Kelancaran Penyelenggaraan ketersediaan pangan, Keterjangkauan
Pangan Penganekaragaman Pangan, dan Keamanan Pangan dan atau Peningkatan
Kemandirian Pangan Rumah Tangga
BAB.
III
VISI
dan MISI
Pasal
1
VISI
1. Mengwujudkan
Negara Indonesia Menjadi Negara Swasembada Pangan dan Surplus Pangan.
2. Meningkatkan
harkat martabat Petani, Nelayan, sebagai pekerjaan Profesi dan Mulia yang
sangat dibutuhkan Pemerintah dan Warga masyarakat dalam Rangka Ketahanan Pangan di Indonesia.
Pasal 2
MISI
1. Melibatkan
dan mengerakkan Masyarakat Khususnya Petani ,Nelayan dan Pelaku Usaha Pangan
dalam rangka Penyelenggaraan Pangan ,mulai dari Perencanaan dan pelaksanaan
dalam rangka mengwujudkan Ketahanan Pangan di Indonesia.
2. Membentuk
Jaringan mulai dari Masyarakat Kota
sampai dengan Petani dan Nelayan Dalam Rangka meningkatkan kesejahteraan dan membangun sumber Daya Manusia agar mampu
berperan aktip dalam rangka menentukan kebijakan maupun harga hasil Pertaniaan
, Nelayan dan Usaha Pangan Lainnya.
3. Mencari
dan mendapatkan kebijakan ,Program ,Anggaran
maupun Kegiatan Pemerintah di Bidang Penyelenggaraan Pangan dan
mensosialisasikan secara terbuka kemasyarakat
4. Mencari
dan melakukan Pengumpulan data ke masyarakat Petani ,Nelayan Tentang Keluhan
,Hambatan ,gangguan ,maupun aspirasi masyarakat di dalam peningkatan penyelenggaraan
Ketahanan Pangan ,selanjutnya menyampaikan ke pada Pemerintah atau lembaga yang
berkompeten yang berasal dalam negeri maupun luar negeri.
5. Melibatkan
dan mengerakkan Petani dan Nelayan
maupun masyarakat untuk berperan aktip untuk melaksanakan Pengawasan dan
pemantauan terhadap Program maupun kegiatan Penyelenggaraan Pangan .
BAB
III
BENTUK
DAN SIFAT
Pasal
6
Lembaga
Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia
berbentuksebagai Wadah atau kumpulan Masyarakat yang peduli terhadap
kesejahteraan para Petani ,nelayan ,peternak dan Pelaku Usaha Pangan dalam
rangka Ketahanan Pangan Indonesia ,yang bertujuan untuk
1. Membantu
Masyarakat Indonesia dan Khususnya
Petani, Nelayan dan Peternak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
2. Meningkatkan
SDM Para Petani, Nelayan dan Peternak dan Pelaku usaha Pangan.
3. Membantu
Pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pangan.
4. Melakukan
Pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Pangan.
5. Memberikan
Bantuan Advokasi kepada Masyarakat dan Khususnya Petani Nelayan ,Peternak dan
Pelaku usaha Pangan.
6. Berperan
Aktip menyampaikan ,mensosialisasikan,kegiatan Penyelenggaraan Pangan mulai
tahap Perencanaan ,Pelaksanaan, Penelitian pengembangan dan Pengunaan maupun distribusi
pangan.
7. Meningkatkan
harkat martabat dan kedudukan Para Petani ,nelayan dan Peternak sebagai Insan
Tulang punggung Negara dalam Rangka Stabilitas Ketahanan Pangan Nasional.
8. Mempererat
persatuan dan kesatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para Petani ,Nelayan
dan Peternak maupun Pelaku Usaha pangan yang dilandasi jiwa luhur Pancasila dan
UUD 45.
Pasal 7
Lembaga
Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia bersifat non-politik dan
semata-mata melaksanakan usaha kesejahteraan Masyarakat yang adil dan Makmur.
BAB.
IV
USAHA-USAHA
Pasal
8
Untuk
mencapai tujuan ini Lembaga Pengawasan Penyenggaraanpangan Indonesia,menyelenggarakan berbagai
usaha-usaha yang terkait dengan Penyelenggaraan Pangan.
1. Menyampaikan
,menyalurkan Aspirasi Masyarakat kepada Pemerintah dan atau Lembaga dalam
Negeri maupun Luar negeri yang terkait dengan Aktifitas Pangan ,untuk
memberikan Bantuan atau kebijakan yang dapat menguntungkan dan mensejahterakan
Masyarakat Khususnya Petani, Nelayan dan Peternak maupun Pelaku Usaha Pangan.
2. Memberikan
pelatihan ,pembelajaran ,penerangan ,dan sosialisasi tentang peningkatan hasil
untuk peningkatan taraf hidup.
3. Menyampaikan
dan mensosialisasikan Kebijakan ,Program maupun kegiatan Pemerintah yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pangan.
4. Melakukan
Pemantauan dan Pengawasan dan investigasi kepada Penyelenggaraan Pangan sampai
ke Masyarakat Penerima bantuan.
5. Melakukan
survey pendataan mulai dari Pusat sampai ke Masyarakat Khususnya Petani
,Nelayan Peternak dan Pelaku Usaha Pangan ,Tentang Hambatan , Gangguan dan
kendala maupun hal hal yang dibutuhkan atau yang diperlukan dalam rangka
peningkatan ketahanan pangan.
6. Membentuk
Lembaga Hukum untuk membantu atau memberikan bantuan Advokasi kepada Para Petani
,Nelayan dan Peternak maupun Pelaku usaha Pangan yang mendapat gangguan atau
ancaman atau ketidak adilan dari pihak pihak manapun.
7. Membentuk
Tim Pekerja Lapangan dalam rangka. Berperan Aktip menyampaikan
,mensosialisasikan kegiatan Penyelenggaraan Pangan mulai tahap Perencanaan
,Pelaksanaan ,Penelitian pengembangan dan Pengunaan maupun distribusi pangan.
8. Melakukan
kampanye melalui media massa atau kegiatan kegiatan informasi public dengan
Tema Issu Bahwa Petani ,Nelayan ,Peternak adalah sebuah pekerjaan atau Profesi
yang mulia dan patut di hargai karena sebagai Insan Tulang punggung Negara
dalam Rangka Stabilitas Ketahanan Pangan Nasional.
9. Melakukan
Kerja sama Dengan Stokholer bidang Pangan dalam hal ini Kementerian Pertanian Kementerian
Kelautan dan Peternakan, Bulog dan Lembaga Lembaga maupun BUMN yang terkait
dengan Penyelenggaraan Pangan, untuk mendapatkan Informasi dan data data
tentang kebijakan ,Program maupun anggaran yang digunakan dalam Penyelenggaraan
Pangan, dan Data ini sebagai Informasi awal untuk melakukan Pengawasan, pemantauan
dan Investigasi terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Pangan.
10. Membuat
Telaahan Staf atau Laporan kepada Penyelenggaraan Pangan guna bahan masukan
untuk peningkatan Ketahanan pangan.
11. Memberitahukan
dan atau melaporkan kepada Atasan atau Inspektorat instansi penyelenggara Pangan apabila di
temukan adanya pelanggaran Administrasi dan atau Kinerja aparat penyelenggaraan
Pangan.
12. Melaporkan
Kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri Apabila Menemukan adanya tindak
pidana Korupsi atau tindak pidana laiinya selama Pelaksanaan Penyelenggaraan
Pangan.
13. Membuat
Kegiatan atau Acara yang bersifat Kebangsaan dalam rangka Mempererat persatuan
dan kesatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para Petani ,Nelayan dan
Peternak maupun Pelaku Usaha pangan yang dilandasi jiwa luhur Pancasila dan UUD
45.
14. Membentuk
Jaringan atau Link Mulai Tingkat sampai ke tingkat Petani, Nelayan dan Peternak
dan Pelaku Usaha Pangan, dalam rangka membangun komunikasi yang Efektip dan berkesinambungan
dalam rangka penyampaian Berita dari Pusat ke daerah atau dari daerah ke pusat.
15. Membentuk
Koperasi atau Unit Kerja Lainnya yang dapat Membantu Kinerja Lembaga dan Masyarakat. dalam rangka
mengsukseskan misi dan visi tentang Ketahanan pangan.
BAB.
V
KEANGGOTAAN
Pasal
9
Ayat
|
1 :
|
Anggota biasa adalah anggota yang aktif
dalam kegiatan organisasi sosial.
|
Ayat
|
2 :
|
Anggota luar biasa adalah anggota yang
terdaftar tetapi tidak aktif.
|
Pasal 10
Ayat
|
1 :
|
Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih
dan dipilih.
|
Ayat
|
2 :
|
Anggota
luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
|
Ayat
|
3 :
|
Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang
organisasi sosial umumnya.
|
Ayat
|
4 :
|
Memelihara solidaritas dan rasa
kesetiakawanan social antar anggota.
|
Ayat
|
5 :
|
Membayar uang pangkal dan uang iuran.
|
BAB.VII
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
11
Sruktur
organisasi sosial Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia sebagai
berikut :
1. Pembina
/ Penasehat.
2. Pengurus
Harian :
3. Ketua.
4. Sekretaris.
5. Bendahara.
6. Anggota-anggota.
Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode
masa bakti kepengurusan Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia adalah
5 (lima) tahun.
BAB.
VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal
13
Keuangan
Lembaga diperoleh dari;
1. Uang
pangkal dan iuran anggota.
2. Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat .
3. Usaha-usaha
yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
Pasal 14
Tahun
buku Organisasi sosial ............... masa bakti kepengurusan uran.
akawanan
sosial Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial intah dalam
menang sesuai dengan kalender berjalan. Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun
buku, pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada
anggota melalui rapat anggota.
BAB.
VIII
RAPAT
Pasal
15
1. Rapat
anggota merupakan badan tertinggi dalam Lembaga.
2. Rapat
dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.
3. Rapat
memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima tahun.
4. Rapat
menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
5. Rapat
anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif.
6. Keputusan
diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
BAB
IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal
16
Perubahan Anggaran Dasar.
Perubahan
atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi. Rapat
perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah
yang hadir.
Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan
organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara
khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB.X
LAIN-LAIN
Pasal
18
Lembaga
Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia berdiri dan ditetapkan pada tanggal I Maret 2013 .
Pasal 19
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 20
Rapat
dilaksanakan di Jakarta pada
tanggal 1 Maret 2013.
Anggaran
Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
Ditetapkan
di Jakarta,
Pada
Tanggal, 1 Maret 2013
PENGURUS
KETUA
ISKANDAR,
SH
|
SEKRETARIS
POLIN
SIHOTANG
|
BENDAHARA
CLARA
TIOMINAR
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
LEMBAGA
SWADAYA MASYARAKAT
PENGAWASANPENYELENGGARAAN
PANGAN INDONESIA (LSM P3I)
BAB.I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi
ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama Para
Masyarakat Yang Peduli terhadap
Penyelengaraan Ketahanan Pangan di Indonesia.
Pasal 2
KEANGGOTAAN
Anggota
terdiri dari:
a. Anggota
biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah
Tangga.
b. Anggota
luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif
dalam pertemuan rutin.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
a. Anggota
biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan membayar iuran .
b. Mengikuti
pertemuan dan rapat rapat yang diselenggarakan oleh lembaga.
c. Ikut
aktip melakukan kegiatan maupun tugas tugas yang di berikan oleh Lembaga
d. Berperan
aktip memberikan saran dan pengetahuan yang dapat meningkatkan pelaksanaan
tujuan lembaga .
e. Setiap
anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta ketentuan lainnya.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
1. Anggota
mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih dan hak dipilih.
2. Anggota
kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
3. Anggota
dapat memperoleh bantuan dan perlindungan dalam menyelesaikan
kesulitan-kesulitan yang dihadapinya sesuai dengan hukum yang berlaku dan
sebatas ketentuan-ketentuan yang diatur di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
4. Anggota
berhak mengikuti rapat-rapat Anggota.
5. Anggota
berhak melalui Rapat Kerja Tahunan, menilai pelaksanaan tugas pengurus dan
meminta pertanggung-jawaban pengurus.
6. Anggota
diwajibkan menjunjung tinggi, memelihara dan mentaati ketentuan-ketentuan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Daerah
dan semua peraturan serta ketentuan yang berlaku.
7. Anggota
wajib turut memperjuangkan tercapainya tujuan Lembaga.
8. Anggota
wajib mematuhi ketentuan-ketentuan keanggotaan termasuk pembayaran uang
pangkal, iuran bulanan, kontribusi kegiatan, serta sumbangan-sumbangan yang
tidak mengikat, terkecuali Anggota Kehormatan.
9. Hak
dan kewajiban lainnya diuraikan di dalam Anggaran Rumah Tangga dan kelengkapan
penjelasan lainnya.
Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang
anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
a. Meninggal
dunia,
b. Atas
permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
c. Tidak
lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
BAB II
Struktur organisasi
Pasal 1
Dewan
Pimpinan Pusat di tingkat Pusat
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia di singkat dengan DPP LSM P3I.
1. Ketua
Umum
2. Sekretaris
Umum
3. Bendahara
Umum
4. Direktur
Monitoring
A. Direktur
Investigasi
B. Direktur
Informasi dan Data
C. Direktur
Lit Bang
D. Direktur
Hukum
5. HUMAS
6. Staf
Ahli Bidang Pertanian
7. Staf
Ahli Bidang Kelautan
8. Staf
Ahli Bidang Peternakan
9. Staf
Ahli Bidang Pom
Pasal 2
Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
di Tingkat Provinsi
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Kabid
Monitoring
5. Kabid
investigasi
6. Kabid
data dan informasi
7. Humas
Pasal 3
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
di Tingkat Kotamadya/Kabupaten/kota
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Kabid
Monitoring
5. Kabid
investigasi
6. Kabid
data dan informasi
7. Humas
Pasal 4
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ditingkat
Kecamatan
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
BAB III
Lembaga Pengawasan
Penyelenggaraan Pangan Indonesia mempunyai lambang / Atribut
Pasal 1
Bentuk
Bulat Gambar Bumi yang di dalam nya gambar Peta Wilayah Indonesia ,
BAB III
PENGURUS
Pertemuan
pada tanggal 1 Maret 2013 Dewan Pendiri
telah memilih pengurus sebagai berikut ;
Ketua : ISKANDAR SH
Sekretaris
: POLIN SIHOTANG
Bendahara : CLARA TIOMINAR
Pasal 6
Wewenang dan Pertanggung jawaban
Pengurus
melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga LEMBAGA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA dan
mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang
dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya.
BAB. IV
RAPAT
Pasal 7
Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan Pengurusyang hadir semua.
Acara rapat meliputi antara lain:
1. Pengesahan
tata tertib rapat.
2. Pengesahan
jadwal acara rapat.
3. Pembacaan
laporan pengurus.
4. Tanggapan.
5. Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus.
6. Pandangan
umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
7. Pemilihan
pengurus baru.
BAB.
V
PEMBUBARAN
LEMBAGA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA
Pasal
8
Pembubaran
PEMBUBARAN LEMBAGA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA dilakukan apabila tujuan organisasi social
tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui
rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi sosial PEMBUBARAN LEMBAGA
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta,
Pada
Tanggal, 1 Maret 2013
Susunan Pengurusan
KETUA
ISKANDAR,
SH
|
SEKRETARIS
POLIN
SIHOTANG
|
Terima kasih semoga ini bermanfaat khususnya untuk saya dan bagi yang lainya
BalasHapus