LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PENGAWASAN
PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA (LSM P3I)
Bahwa
sesuai AD ART yang telah di Notariskan , LSM P3I dibentuk oleh Kumpulan
Masyarakat yang Peduli Terhadap Kemanusian Khususnya Petani ,Nelayan dan Masyarakat
pada Umum nya ,maka di bentuklah LSM P3I sebagai Wadah atau Badan Hukum untuk
melakukan dan merealisasikan Tujuan LSM ini ,antara Lainnya Untuk mencapai Kemakmuran
Masyarakat yang di mulai dengan adanya kondisi INDONESIA SURFLUS PANGAN ,di
dalam Pencapaian Kondisi ini Pemerintah Telah membuat Program Program yang
bertujuan meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat dan Tercapainya Tujuan Ketahanan
Pangan ,antara Lain Surflus Pangan , Namum Pada Kenyataannya ,masih banyak
kendala maupun hambatan yang terjadi ,yang berasal dari Penyelenggara Pangan
dan Masyarakat ,antara lain semakin meningkatnya kasus Penyelewengan dan
korupsi maupun Pembodohan terhadap masyarakat kita
Mencermati
Situasi Kondisi diatas maka LSM P3i Ikut Berperan Aktif untuk Membantu Pemerintah
dan Masyarakat dalam Mencapai Kemakmuran Masyarakat sesuai Cita cita Bangsa
Indonesia seperti yang termaktup dalam Pembukaan UUD 45 .
Dalam
rangka Pelaksanaan Fungsi ,Tugas dan Tujuan LSM P3i ,Perlu Dibuat Program Kerja
dan Pedoman Umum Operasional ,Sebagai Acuan dan Panduan kegiatan dan
Operasional dalam rangka mencapai Tujuan seperti yang termaktub dalan AD ART
LSM P3i.
DASAR HUKUM
1.UU NO 12 Tahun 2012 Tentang Pangan
2.UU NO 28 Tahun 2009 Tentang
Pertanian
3.UU NO 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
4.UU NO 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan
5.UU NO 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik
6.UU NO 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik
7.UU NO 28 Tahun 1999 Tentang Peran
Serta Masyarakat
8.AD ART LSM P3I
PROGRAM KERJA
A.JANGKA
PENDEK
1.Legalitas
Organisasi
·
Pengurusan
surat terdaftar di Kesbang
·
Daftar
di Pengadilan Negeri
2.Pengembangan
Organisasi
·
Pembentukan
Susunan Pengurus DPP yang solit dan Profesional
·
Pembentukan
DPD ,DPW dan DPC di seluruh Wilayah NKRI
·
Sosialisasi
dan Pemberitahuan kepada Publik tentang keberadaan P3I
3.Penyiapan
Sarana dan Prasarana
·
Kantor
·
Kesekretariatan
·
ATK
dan Almatsus lainnya.
·
Pembuatan
Buku Pedoman ,Buku Petunjuk Teknis dan SOP Organisasi.
B.JANGKA
MENENGAH
1.Membuat
Peta Permasalahan dan Kasus yang terjadi Di Pusat dan Daerah
2.Mencari
dan menyiapkan Data Awal
3.Melakukan
Investigasi untuk mencari dan mendapatkan Bukti Bukti Otentik
4.Melakukan
Tindakan Hukum
5.Koordinasi
dengan Pihak Terkait dan Rekan rekan Pers ,LSM dan Organisasi Petani dan
Nelayan.
6.Gelar
Operasi Citra dalam Rangka Ekspos LSM P3i ke Publik untuk menarik simpati
Masyarakat .
7.Melakukan
dan Memberikan Ceramah ,Pembelajaran Terhadap Masyarakat
8.Memberikan
Bantuan Sosial Kepada Masyarakat yang mengalami Musibah
9.Memberikan
Bantuan Advokasi Terhadap Masyarakat yang merasa di Rugikan .
C.JANGKA
PANJANG
1.Membangun
Basis dan Jaringan sampai Tingkat DPC dan Kelompok Masyarakat di Pedesaan
2.Membangun
Citra LSM P3i sampai Go Internasional
3.Membuat
Saran dan Solusi Kepada Pemerintah
4.Menjalin
Kerja Sama dengan Pihak lainnya dalam Rangka mencapai Tujuan LSM P3I
PEDOMAN UMUM OPERASIONAL
Pembentukan DPD ,DPW dan DPC
1.Calon
DPD ,DPW dan DPC menyiapkan Perangkat / Susunan Pengurus sementara yang terdiri
dari Ketua ,Sekretaris dan Bendahara dan Alamat Kantor beserta No Telpon yang
akan digunakan sebagai kantor atau sekretaritan LSM P3I.
2.Calon
DPD ,DPW dan DPC mengajukan Permohonan tertulis kepada DPP LSM P3I ,dengan
melampirkan Foto Cofy KTP atau Identitas
lainnya dan Sketsa Alamat kantor .
3.Apabila
DPP menyetujui,DPP membuat Surat Pembentukan DPD ,DPW atau DPC sesuai dengan Wilayah /Daerah Masing masing dan membuat Surat pemberitahuan telah di
bentuk LSM P3I Kepada Kepala Daerah dengan tembusan Instansi Polri ,Kejaksaan
,TNI ,Kehakiman ,DPR dan Lembaga lainnya yang di anggap perlu dan melampirkan
Foto Cofy AD ART dan Susunan Pengurus Pusat maupun Surat Terdaftar di kesbang .
4.Berdasarkan
Surat Pembentukan yang dibuat DPP ,maka DPD ,DPW dan DPC yang baru terbentuk
,melaksanakan Rapat pembentukan Susunan Kepengurusan yang Defenitif dan
menempati kantor atau Sekretariat,
5.Melaporkan
secara Resmi Ke Pemerintah Daerah CQ Kakesbang dengan membawa Surat Pembentukan
,Susunan Pengurus yang baru dan Ijin Domisili kantor dari lurah dan Kecamatan
untuk mendapatkan surat Tanda terdaftar LSM P3I di Daerah tersebut ,lebih jelas
dan syarat syarat pendaftaran LSM koordinasikan dengan Kakesbang atau yang
mewakili .
6.DPD
Berkewajiban mencari dan membentuk DPW
dalam hal ini Tingkat Walikota dan Kabupaten Minimal 2/3 dari jumlah
Walikota maupun Kabupaten yang di daerah DPD tersebut .
7.DPW
Berkewajiban Mencari dan Membentuk DPC dalam Hal ini Tingkat Kecamatan Minimal 2/3 dari jumlah Kecamatan yang ada di
daerah DPW tersebut,
8.DPC
berkewajiban mencari dan menjalin Hubungan dengan Gapoktan ,Organisasi Petani
dan Nelayan ,Paguyuban ,Kelurahan ,kepala Desa ,Tokoh Masyarakat dan membangun
basis massa sampai tingkat masyarakat.
9.DPD,DPW
dan DPC Selalu berkomunikasi Aktip dan Melaporkan setiap Perkembangan dan
Temuan yang di dapat
10.DPP
selalu memberikan arahan ,Petunjuk dan Informasi maupun Data Data yang
berhubungan dalam rangka pengembangan Organisasi maupun Target Operasi yang
akan di Investigasi maupun Monitoring di DPD ,DPW dan DPC maupun Basis Jaringan yang ada di masyarakat.
11.Dalam
Hal tertentu DPP Bisa berkomunikasi lansung dengan DPD ,DPW dan DPC dan sebaliknya.
PEDOMAN UMUM OPERASIONAL
UNTUK MENDAPATKAN DATA MAUPUN
INFORMASI AWAL SEBELUM MELAKSANAKAN INVESTIGASI ATAU MONITORING
·
MELALUI JALUR RESMI
Dasar Hukum : 1. UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik
2. UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
CONTOH UNTUK MENDAPATKAN DATA NAMA
ATAU GAPOKTAN PENERIMA ,ALAMAT DAN JUMLAH BANTUAN BIBIT SAPI ATAU TERNAK DI
WILAYAH KABUPATEN X.
1.siapkan
Legalitas antara lain KTA ,Surat Perintah Tugas dari Ketua ,Surat Tanda
Terdaftar di Kesbang .
2.Buat
Surat Permohonan Data Publik Tentang Daftar Nama /Gapoktan Penerima ,Alamat dan
Jumlah Bantuan Bibit Sapi atau Ternak di Kabupaten X yang di Tujukan Kepada Humas
atau Pejabat Pengelola Informasi dan
dokumentasi ( PPID) Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten X ( contoh surat
terlampir)
3.Datang
menghadap Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan CQ Humas atau PPID dan serahkan
Surat Permohonan beserta Lampiran Legalitas seperti poin 1 .dan minta tanda
terima .perhatikan tanggal penerimaannya ,apabila dalam tempo 14 hari kerja
tidak di tanggapi atau tidak dikabulkan permohonan ,buat surat keberatan ke
atasan Humas atau PPID ,dalam kausal ini adalah Bupati atau Gubernur atau
Menteri X dengan format ( Terlampir).
4.Apabila
juga belum di tanggapi oleh atasannya ,Ajukan Keberatan dan minta di adili di
Komisi Informasi yang ada di Daerah atau wilayah .dan manfaatkan moment ini
untuk promosi LSM P3i Ke public dengan Mengundang Pers pada saat Persidangan
.Format Gugatan ( Terlampir)
5.Lebih
jelas nya lihat lampiran UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Surat Keputusan Komisi Informasi Publik tentang Tata Cara Pengajuan Informasi Publik dan tata
cara Mengajukan Gugatannya .
·
Melalui temuan lapangan
1.Droping
Data dari Direktur Data dan Informasi DPP
2.investigasi
dan monitoring ke lapangan Wawancara dengan Masyarakat ,Khususnya Petani atau
Gapoktan
3.Laporan
dan Keluhan Masyarakat
4,dari
sumber lainnya.
5.Diwajibkan
kepada seluruh personil LSM P3i harus Aktip mencari Data dan Informasi dan
berbaik hati dengan masyarakat .
PEDOMAN UMUM OPERASIONAL
INVESTIGASI
1.Tahap Perencanaan
·
Pelajari
Data atau informasi Awal yang sudah ada .
·
Wajib
dan harus membaca Juk nis atau Juklak maupun UU yang berkaitan dengan masalah
yang mau di investigasi atau monitoring
·
Tentukan
Sasaran yang mau di wawancarai
·
Tentukan
objek atau lokasi yang di observasi atau yang di pantau
·
Siapkan
sarana mat sus antara lain video rekaman ,meteran dan lain lainnya.
·
Siapkan
caver status dan caver job
2.Tahap
Pelaksanaan
·
Dekatin
Sasaran diawali dengan Silaturahmi ,jaga situasi pembicaraan agar sasaran tidak
curiga ,takut dan cemas .
·
Selalu
berpedoman kepada tujuan Investigasi adalah untuk mendapatkan data atau bukti
bukti otentik
·
Dapatkan
data data tentang siapa saja yang bertanggung jawab ,atau pelaku ikut serta
,modus operandi dan jumlah kerugian Negara maupun bentuk penyimpangannya.
·
Rekam
dan vidiokan hasil pembicaraan dan obyek investigasi
·
Kalau
memungkinkan Suruh menanda tangani Lembar kunjungan atau investigasi yang telah
disiapkan seperti yang ( terlampir )
·
Untuk
lebih jelas dan Tehnisnya Baca Metode dan Teknis Investigasi seperti
(Terlampir)
3.TAHAP
PELAPORAN
·
Siapkan
Data Awal dan Data Hasil Investigasi
·
Buat
Laporan Yang mengandung Unsur 5W 1 H
.Siapa ,Dimana ,Kapan ,Mengapa dan Kenapa dan Bagaimana .
·
Perbandingan
Data awal dan Data Investigasi ,lihat dan hitung perbedaan nya dan hubungkan
dengan Juk nis , Juklak dan Undang undang ,
·
Buata
Analisa Hukum nya yang mengandung unsur unsur Barang Siapa ,Unsur melawan Hukum
,Unsur menguntungkan Pribadi dan Koorporasi dan ada Unsur Kerugian Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar