Senin, 20 Juli 2015

Pedoman Umum Investigasi

                    LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA (LSM P3I)

Bahwa sesuai AD ART yang telah di Notariskan , LSM P3I dibentuk oleh Kumpulan Masyarakat yang Peduli Terhadap Kemanusian Khususnya Petani ,Nelayan dan Masyarakat pada Umum nya ,maka di bentuklah LSM P3I sebagai Wadah atau Badan Hukum untuk melakukan dan merealisasikan Tujuan LSM ini ,antara Lainnya Untuk mencapai Kemakmuran Masyarakat yang di mulai dengan adanya kondisi INDONESIA SURFLUS PANGAN ,di dalam Pencapaian Kondisi ini Pemerintah Telah membuat Program Program yang bertujuan meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat dan Tercapainya Tujuan Ketahanan Pangan ,antara Lain Surflus Pangan , Namum Pada Kenyataannya ,masih banyak kendala maupun hambatan yang terjadi ,yang berasal dari Penyelenggara Pangan dan Masyarakat ,antara lain semakin meningkatnya kasus Penyelewengan dan korupsi maupun Pembodohan terhadap masyarakat kita
Mencermati Situasi Kondisi diatas maka LSM P3i Ikut Berperan Aktif untuk Membantu Pemerintah dan Masyarakat dalam Mencapai Kemakmuran Masyarakat sesuai Cita cita Bangsa Indonesia seperti yang termaktup dalam Pembukaan UUD 45 .
Dalam rangka Pelaksanaan Fungsi ,Tugas dan Tujuan LSM P3i ,Perlu Dibuat Program Kerja dan Pedoman Umum Operasional ,Sebagai Acuan dan Panduan kegiatan dan Operasional dalam rangka mencapai Tujuan seperti yang termaktub dalan AD ART LSM P3i.

DASAR HUKUM
            1.UU NO 12 Tahun 2012 Tentang Pangan
            2.UU NO 28 Tahun 2009 Tentang Pertanian
            3.UU NO 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
            4.UU NO 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
            5.UU NO 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
            6.UU NO 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
            7.UU NO 28 Tahun 1999 Tentang Peran Serta Masyarakat
            8.AD ART LSM P3I

PROGRAM KERJA
A.JANGKA PENDEK
1.Legalitas Organisasi
·        Pengurusan surat terdaftar di Kesbang
·        Daftar di Pengadilan Negeri
2.Pengembangan Organisasi
·        Pembentukan Susunan Pengurus DPP yang solit dan Profesional
·        Pembentukan DPD ,DPW dan DPC di seluruh Wilayah NKRI
·        Sosialisasi dan Pemberitahuan kepada Publik tentang keberadaan P3I
3.Penyiapan Sarana dan Prasarana
·        Kantor
·        Kesekretariatan
·        ATK dan Almatsus lainnya.
·        Pembuatan Buku Pedoman ,Buku Petunjuk Teknis dan SOP Organisasi.

B.JANGKA MENENGAH
1.Membuat Peta Permasalahan dan Kasus yang terjadi Di Pusat dan Daerah
2.Mencari dan menyiapkan Data Awal
3.Melakukan Investigasi untuk mencari dan mendapatkan Bukti Bukti Otentik
4.Melakukan Tindakan Hukum
5.Koordinasi dengan Pihak Terkait dan Rekan rekan Pers ,LSM dan Organisasi Petani dan Nelayan.
6.Gelar Operasi Citra dalam Rangka Ekspos LSM P3i ke Publik untuk menarik simpati Masyarakat  .
7.Melakukan dan Memberikan Ceramah ,Pembelajaran Terhadap Masyarakat
8.Memberikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat yang mengalami Musibah
9.Memberikan Bantuan Advokasi Terhadap Masyarakat yang merasa di Rugikan .

C.JANGKA PANJANG
1.Membangun Basis dan Jaringan sampai Tingkat DPC dan Kelompok Masyarakat di Pedesaan
2.Membangun Citra LSM P3i sampai Go Internasional
3.Membuat Saran dan Solusi Kepada Pemerintah
4.Menjalin Kerja Sama dengan Pihak lainnya dalam Rangka mencapai Tujuan LSM P3I

PEDOMAN UMUM OPERASIONAL
Pembentukan DPD ,DPW dan DPC
1.Calon DPD ,DPW dan DPC menyiapkan Perangkat / Susunan Pengurus sementara yang terdiri dari Ketua ,Sekretaris dan Bendahara dan Alamat Kantor beserta No Telpon yang akan digunakan sebagai kantor atau sekretaritan LSM P3I.
2.Calon DPD ,DPW dan DPC mengajukan Permohonan tertulis kepada DPP LSM P3I ,dengan melampirkan  Foto Cofy KTP atau Identitas lainnya dan Sketsa Alamat kantor .
3.Apabila DPP menyetujui,DPP membuat Surat Pembentukan DPD ,DPW atau DPC  sesuai dengan Wilayah  /Daerah Masing masing  dan membuat Surat pemberitahuan telah di bentuk LSM P3I Kepada Kepala Daerah dengan tembusan Instansi Polri ,Kejaksaan ,TNI ,Kehakiman ,DPR dan Lembaga lainnya yang di anggap perlu dan melampirkan Foto Cofy AD ART dan Susunan Pengurus Pusat maupun Surat Terdaftar di kesbang .
4.Berdasarkan Surat Pembentukan yang dibuat DPP ,maka DPD ,DPW dan DPC yang baru terbentuk ,melaksanakan Rapat pembentukan Susunan Kepengurusan yang Defenitif dan menempati kantor atau Sekretariat,
5.Melaporkan secara Resmi Ke Pemerintah Daerah CQ Kakesbang dengan membawa Surat Pembentukan ,Susunan Pengurus yang baru dan Ijin Domisili kantor dari lurah dan Kecamatan untuk mendapatkan surat Tanda terdaftar LSM P3I di Daerah tersebut ,lebih jelas dan syarat syarat pendaftaran LSM koordinasikan dengan Kakesbang atau yang mewakili .
6.DPD Berkewajiban mencari dan membentuk DPW  dalam hal ini Tingkat Walikota dan Kabupaten Minimal 2/3 dari jumlah Walikota maupun Kabupaten yang di daerah DPD tersebut .
7.DPW Berkewajiban Mencari dan Membentuk DPC dalam Hal ini Tingkat Kecamatan  Minimal 2/3 dari jumlah Kecamatan yang ada di daerah DPW tersebut,
8.DPC berkewajiban mencari dan menjalin Hubungan dengan Gapoktan ,Organisasi Petani dan Nelayan ,Paguyuban ,Kelurahan ,kepala Desa ,Tokoh Masyarakat dan membangun basis massa sampai tingkat masyarakat.
9.DPD,DPW dan DPC Selalu berkomunikasi Aktip dan Melaporkan setiap Perkembangan dan Temuan yang di dapat
10.DPP selalu memberikan arahan ,Petunjuk dan Informasi maupun Data Data yang berhubungan dalam rangka pengembangan Organisasi maupun Target Operasi yang akan di Investigasi maupun Monitoring di DPD ,DPW dan DPC maupun  Basis Jaringan yang ada di masyarakat.
11.Dalam Hal tertentu DPP Bisa berkomunikasi lansung dengan DPD ,DPW dan DPC  dan sebaliknya.

PEDOMAN UMUM OPERASIONAL
UNTUK MENDAPATKAN DATA MAUPUN INFORMASI AWAL SEBELUM MELAKSANAKAN INVESTIGASI ATAU MONITORING
·        MELALUI JALUR RESMI
Dasar Hukum :           1. UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2.  UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
CONTOH UNTUK MENDAPATKAN DATA NAMA ATAU GAPOKTAN PENERIMA ,ALAMAT DAN JUMLAH BANTUAN BIBIT SAPI ATAU TERNAK DI WILAYAH KABUPATEN X.
1.siapkan Legalitas antara lain KTA ,Surat Perintah Tugas dari Ketua ,Surat Tanda Terdaftar di Kesbang .
2.Buat Surat Permohonan Data Publik Tentang Daftar Nama /Gapoktan Penerima ,Alamat dan Jumlah Bantuan Bibit Sapi atau Ternak di Kabupaten X yang di Tujukan Kepada Humas atau Pejabat Pengelola  Informasi dan dokumentasi ( PPID) Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten X ( contoh surat terlampir)
3.Datang menghadap Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan CQ Humas atau PPID dan serahkan Surat Permohonan beserta Lampiran Legalitas seperti poin 1 .dan minta tanda terima .perhatikan tanggal penerimaannya ,apabila dalam tempo 14 hari kerja tidak di tanggapi atau tidak dikabulkan permohonan ,buat surat keberatan ke atasan Humas atau PPID ,dalam kausal ini adalah Bupati atau Gubernur atau Menteri  X dengan format ( Terlampir).
4.Apabila juga belum di tanggapi oleh atasannya ,Ajukan Keberatan dan minta di adili di Komisi Informasi yang ada di Daerah atau wilayah .dan manfaatkan moment ini untuk promosi LSM P3i Ke public dengan Mengundang Pers pada saat Persidangan .Format Gugatan ( Terlampir)
5.Lebih jelas nya lihat lampiran UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Komisi Informasi Publik tentang  Tata Cara Pengajuan Informasi Publik dan tata cara Mengajukan Gugatannya .
·        Melalui temuan lapangan
1.Droping Data dari Direktur Data dan Informasi DPP
2.investigasi dan monitoring ke lapangan Wawancara dengan Masyarakat ,Khususnya Petani atau Gapoktan
3.Laporan dan Keluhan Masyarakat
4,dari sumber lainnya.
5.Diwajibkan kepada seluruh personil LSM P3i harus Aktip mencari Data dan Informasi dan berbaik hati dengan masyarakat .




PEDOMAN UMUM OPERASIONAL
INVESTIGASI
1.Tahap Perencanaan
·        Pelajari Data atau informasi Awal yang sudah ada .
·        Wajib dan harus membaca Juk nis atau Juklak maupun UU yang berkaitan dengan masalah yang mau di investigasi atau monitoring
·        Tentukan Sasaran yang mau di wawancarai
·        Tentukan objek atau lokasi yang di observasi atau yang di pantau
·        Siapkan sarana mat sus antara lain video rekaman ,meteran dan lain lainnya.
·        Siapkan caver status dan caver job

2.Tahap Pelaksanaan
·        Dekatin Sasaran diawali dengan Silaturahmi ,jaga situasi pembicaraan agar sasaran tidak curiga ,takut dan cemas .
·        Selalu berpedoman kepada tujuan Investigasi adalah untuk mendapatkan data atau bukti bukti otentik
·        Dapatkan data data tentang siapa saja yang bertanggung jawab ,atau pelaku ikut serta ,modus operandi dan jumlah kerugian Negara maupun bentuk penyimpangannya.
·        Rekam dan vidiokan hasil pembicaraan dan obyek investigasi
·        Kalau memungkinkan Suruh menanda tangani Lembar kunjungan atau investigasi yang telah disiapkan seperti yang ( terlampir )
·        Untuk lebih jelas dan Tehnisnya Baca Metode dan Teknis Investigasi seperti (Terlampir)

3.TAHAP PELAPORAN
·        Siapkan Data Awal dan Data Hasil Investigasi
·        Buat Laporan Yang mengandung Unsur  5W 1 H .Siapa ,Dimana ,Kapan ,Mengapa dan Kenapa dan Bagaimana .
·        Perbandingan Data awal dan Data Investigasi ,lihat dan hitung perbedaan nya dan hubungkan dengan Juk nis , Juklak dan Undang undang ,
·        Buata Analisa Hukum nya yang mengandung unsur unsur Barang Siapa ,Unsur melawan Hukum ,Unsur menguntungkan Pribadi dan Koorporasi dan ada Unsur  Kerugian Negara

Format Laporan Yang sering di gunakan DPP ,bisa di Pelajari seperti (Te

Tidak ada komentar:

Posting Komentar