Senin, 20 Juli 2015

SURAT TERBUKA KEPADA DIRUT PERUMNAS

Kepada Yth: DIREKTUR UTAMA PERUMNAS
                     Di JL D.I PANJAITAN CAWANG JAKARTA TIMUR.

Dengan hormat,

      Ijinkanlah Kami memperkenalkan diri, ISKANDAR, SH dan KAMAR JAYA WIDODO  alamat Jl .Pulo Harapan Indah Rt 11 Rw 010 Kelurahan Cengkareng Barat ,Jakarta Barat.adalah Cucu dari Alm Ketjil bin Siin  yang mewakili para ahli waris berdasarkan surat kuasa tertanggal 24 Agustus 2008 ..{terlampir} ,
Dengan demikian bertindak untuk dan atas nama sendiri maupun para  Ahli waris Ketjil bin Si”in il bin Si’in  yang ,beralamat Jl. Jaya RT 005 Rw 09 kel.cengkareng barat Jakarta barat,menyampaikan dan memohon Perlindungan dan Bantuan Hukum  dari tindakan Arogansi dan kesewenang wenangan yang dilakukan oleh Perum Perumnas Wilayah III Cengkareng Jakarta barat ,yang merampas dan menyerobot tanah Warisan Kakek kami dengan secara paksa dengan mengunakan kekuasaan dan dibacking oleh Tentara dahulu namanya Bakorstanada. 

      Kami sudah berusaha mengurus dan mendatangi Pihak perumnas baik secara baik baik maupun secara mengirim surat ,tetapi pihak Perum Perumnas tidak pernah menanggapinya ,dari beberapa yang peduli terhadap perjuangan kami ,kami disarankan untuk menggugat kepengadilan tapi kami tidak laksanakan karena kami tidak punya uang karena untuk makan sehari hari saja terancam . dan Selama mengurus dan merebut tanah Warisan ini sudah banyak harta benda ludes dan bahkan sampai ,2 orang ,yang meninggal akibat dampak lansung atau tidak lansung dari penyelesaiaan kasus yang sudah berlarut larut mulai Tahun 1984 sampai sekarang ini .

      Pada kesempatan ini kami, seiring dengan Era Reformasi dan Era Penegakkan Hukum ,dan pernyataan pernyataan Bapak Bapak  Para Pejabat Negara ini yang sering kami dengar di siaran TV yang menyatakan tentang Reformasi dan Supermasi Hukum di Negara ini, maka kami mencoba memberanikan diri untuk memohon kepada Bapak Direktur Umum Perumnas , agar berkenan kiranya membantu kami rakyat kecil.

Adapun Kronologis kejadian dan fakta fakta sebagai berikut :

1.       FAKTA FAKTA DAN PERMASALAHAN.

1.1.         Bahwa  kakek kami Alm Ketjil bin Si’in ,alamat terakhir Jl.Jaya Raya  Rt 05 Rw 09 Cengkareng Barat Jakarta Barat  ,telah meninggal dunia pada tahun 1962, dari hasil perkawinannya dengan Alm Item binti Samid telah dikarunia anak 6 orang ,disebut sebagai ahli waris seperti yang termaktub dalam surat keterangan ahli waris yang dibuat lurah Kel.Cengkareng barat pada tanggal 21 juni 1996.terlampir bukti P1.

1.2.      Bahwa semasa hidupnya kakek kami  Alm.Ketjil bin Si’in telah memiliki dan menguasai sebidang tanah seluas 44.712 m2  dengan alas hak GIRIK  No. 66 Letter C. 1428 Persil 24 S.II dan Persil 24 D.II dan Nomor SPPT :31.74.020.005.003-0358.0/96-02 atas nama Ketjil bin Siin. Yang ,terletak Rt 007 Rw 014 Kel.Cengkareng Timur.Jakarta Barat.

1.3.      dengan Batas Batas









Sebelah Timur          :  Blok Seruni Perumnas
Sebelah  Selatan      :  Ribut Bin Sijan
Sebelah  Barat          :  Tinggal Bin Keneng
Sebelah Utara           :  Gardu Listrik

Yang mana yang disebut dengan Tanah waris Ketjil Bin Siin dan yang menjadi  objek Tanah sengketa .

1.4.      Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Letak Situasi yang di buat oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB Jakarta Barat.pada tanggal 27 Desember 1996..yang di urus oleh para ahli waris pada tahun 1996. :BUKTI P2&,P3 ..dan Objek sebidang tanah tersebut menjadi Harta warisan peninggalan  kakek kami Alm Ketjil bin Si’in.yang mana semenjak Alm Ketjil bin Si’in masih hidup sampai sekarang ,belum pernah diperjual belikan ,dijaminkan  ,di gadaikan,oleh Alm Ketjil bin Si’in maupun para ahli waris nya.

1.5.      Bahwa kami sudah mengirim surat Somasi Ke Yayasan Pendidikan Cengkareng karena secara fisik telah membangun dan menguasai sebagian tanah kami ,dan jawaban pihak Yayasan Pendidikan yang pada intinya mengatakan ,hanya pengelola yang bekerja sama dengan Pemda DKI Jakarta.

1.6.      Bahwa pada saat ini diatas tanah ahli waris Ketjil bin Siin,sebagian telah berdiri bangunan milik YAYASAN PENDIDIIKAN CENGKARENG dan UNIVERSITAS KEJUANGAN 45.,Masjid Ar Rahman ,PT.PAM tampa membeli atau tampa persetujuan dari para ahli waris Alm ketjil bin Siin sebagai pemilik yang sah .

1.7.      Bahwa  kakek kami Alm Ketjil  Bin Siin semasa hidupnya ia adalah seorang mandor tanah pada masa colonial belanda, yaitu pada tahun 1930, pada masa itu seorang mandor diberikan sepucuk senjata api, wilayah kekuasaannya di daerah cengkareng dan sekitarnya. Dengan jabatanya sebagai mandor yang mengurusi atau membidangi hubungan dengan masyarakat setempat, pendapatan / upah sebagai mandor pada masa itu adalah dalam bentuk tanah. Beliau sangat disegani dan dihargai penduduk setempat dengan kepemimpinannya sebagai mandor, dan dengan jabatannya sebagai mandor banyak tanah yang dimilikinya yaitu tanah yang terletak di Rawa Kedaung Cengkareng dengan alas dasar Girik No.66 Letter C.1428 Persil 24 S.II dan Persil 24 D.II seluas 44.712 M2 dengan surat Girik Tahun 1938,Bahwa menjelang Kemerdekaan RI ,kakek kami ikut bergabung dengan lascar pejuang untuk mengusir penjajah nyaitu Jepang dan Belanda dalam hal ini Pasukan NIKA .


1.8.      Bahwa kakek kami Alm  Ketjil Bin Siin  mempunyai tanah hak milik  berupa sebidang tanah sawah tanah yang terletak di Rawa Kedaung Cengkareng dengan alas dasar Girik No.66 Letter C. 1428 Persil 24 S.II dan Persil 24 D.II  seluas 44.712 M2, dimana beliau memerintahkan Saudara atau Bapak Buang untuk menggarap tanah tersebut dan hasil dari  menggarap tanah tersebut dibagi kepada Keluarga Ketjil Bin Siin. Beliau menggarap tanah tersebut pada tahun1950 sampai dengan tahun 1980 dan diteruskan oleh anak nya yang bernama Riyan dan Nipin, beliau menggarap tanah tersebut pada tahun 1980 sampai dengan 1995. ( surat pernyataan terlampir Bukti P 3).



1.9.      Bahwa Pada peristiwa pembebasan tanah yang dilakukan oleh pihak perumnas cengkareng pada tahun 1980-an, terjadilah pengurukan yang dilakukan pada malam hari tanpa sepengetahuan penggarap yaitu Bapak Buang, Bapak Riyan, Bapak Nipin. Pada peristiwa pengurukkan, para penggarap melaporkan hal tersebut kepada ahli waris yaitu dengan Pak Mutar dan Pak Tamin. Akhirnya para penggarap dan ahli waris menuju lokasi tanah tersebut dengan membawa bambu untuk mematok batas-batas tanah tersebut , setelah mematok tanah tersebut pada siang hari, ternyata ke esokkan harinya, bambu sebagai penentu batas-batas tanah tersebut telah hilang. Pengurukkan yang dilakukan oleh pihak perumnas mendapat  pengawalan yang ketat oleh para tentara dan dari Bakorstanasda, sehingga para ahli waris dalam mempertahankan tanah milik Ketjil Bin Siin tidak bisa berbuat apa-apa, namun ahli waris hanya bisa mempertahankan surat-surat  tanah berupa Girik No.66 Letter C.1428 Persil 24 S.II dan Persil 24 D.II.


1.10.    Bahwa pada tahun 1994 pada saat penggusuran oleh Perumnas ,pihak Perumnas yang hal ini diwakili oleh Rahlan sebagai Karyawan Perumnas mengatakan ,akan membayar Tanah tersebut apabila Pihak waris dapat menunjukkan Girik Asli No. 66 Letter C. 1428 persil 24 S.II dan persil 24 D.II seluas 44 712 M2 di buat pada tahun 1938 .akan tetapi setelah Ahli waris  menunjukkan asli girik tersebut ,saudara Rahlan tidak menepati janji nya dan menolak untuk membayar dengan alasan tidak jelas ,sehingga pada saat ini pihak waris dalam hal ini Alm,Amin  emosi dan lansung menggampar saudara Rahlan .dan pada waktu itu Pihak perumnas melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Cengkareng ,setelah ahli waris menjelaskan duduk permasalahannya di kantor Polsek Cengkareng ,Alm Musin, disuruh pulang dan masalah dianggap selesai.

1.11.   Bahwa perlawanan-perlawanan yang dilakukan oleh ahli waris kepada pihak Perumnas dalam mempertahankan tanah milik adat atas nama Ketjil Bin Siin, dimana ahli waris melakukan tindakan dan meminta bantuan kepada Yayasan Palapa Sakti yaitu dengan Bapak R.M Heru Budiono. Dengan bantuanya ahli waris mendatangi kantor Perumnas untuk menemui saudara Rahlan, sesampainya dikantor Perumnas ternyata Pak Rahlan tidak ada ditempat. Pada tanggal 13 Pebruari 1996 kami ahli waris membuat surat ke lembaga Pemerintahan yatiu ke Bakorstanasda, perihal meminta bantuan untuk penyelesaian kasus tanah Ketjil Bin Siin agar segera dibayar atau ganti rugi, tetapi hal tersebut tidak ada tindak lanjutnya dari Bakorstanasda. Kami ahli waris selalu di ombang-ambingkan oleh aparat Pemerintah, sehingga sampai sekarang tanah waris atas nama Ketjil Bin Siin belum ada penyelesaiannya atau belum pernah dibayarkan oleh pihak Perumnas Cengkareng Jakarta Barat.
 
1.12.   Bahwa pada masa hidup kakek kami telah ikut berjuang melawan penjajah menjelang Kemerdekaan dan setelah merdeka pada saat Agressi Belanda Pertama dan kedua ,dan ternyata kami masih merasa di jajah oleh Oknum Oknum Perumnas yang mengatas namakan pembangunan dan proyek pemerintah dalam hal ini Perumnas .sehingga pada saat ini kami melakukan perlawanan untuk merebut Tanah warisan Kakek kami yang telah dikuasai dan dimiliki semenjak tahun 1938 ,seperti Girik No.66 Letter C. 1428  persil 24 S.II dan persil 24 D.II  seperti bukti terlampir ( bukti p 5).




1.13.   Bahwa girik tersebut telah didaftarkan sehingga kami peroleh Bukti Pembayaran PBB seperti terlampir (bukti P6)

1.14.   Bahwa Hasil pertemuan kami dengan pihak Perumnas Cengkareng dan Perumnas Pusat mengatakan ,bahwa Perumnas mendapat atau memperoleh lahan tersebut dari BUMD PD Sarana Jaya ,dengan HPL no 1 Perumnas cengkareng Jakarta barat dengan berdasarkan 3 Akte Jual beli atau SPH atas nama

1.Supijah Bin Kecil

2.Atika Bin Kecil

3.Nawawi Bin Kecil

Namun sampai saat ini kami sudah berusaha meminta SPH tersebut ,tetapi oleh Perumnas dan BPN Jakarta Barat Tidak mau memberikan.

1.15.     Bahwa ada indikasi ada oknum oknum Lurah dan Jawara serta mandor merekayasa 3 Nama tersebut seolah olah ahli waris Kecil Bin siin ,akan ,dengan dasar ke 3 nama tersebut diatas Lurah dan Jawara menjual Tanah tersebut ke BUMD PD Sarana Jaya .

1.16.     Bahwa berdasarkan Fakta Outentik Fatwa Waris Kecil Bin Siin ,bahwa ketiga nama tersebut tidak terdaptar atau ada di dalam Fatwa waris Kecil bin siin.

1.17.     Bahwa Kami sudah pernah mencari ketiga nama tersebut di Kelurahan dan Kecamatan dan Masyarakat sekitar Cengkareng ,namum nama ke 3 tersebut tidak ada alias fiktif.

1.18.     Bahwa sesuai dengan keterangan Kelurahan Cengkareng Barat, yaitu Girik.C.1428 Persil 24 S.II dan Persil 24 D.II atas nama Ketjil Bin Siin sudah berubah menjadi ke 3 ( tiga ) tersebut diatas, yaitu :

     1.Supijah Bin Kecil

     2.Atika Bin Kecil

     3.Nawawi Bin Kecil

     Foto copy terlampir.

1.19.     Bahwa Kecil Bin Siin dan Para warisnya mulai tahun 1938 sampai sekarang ini belum pernah menjual atau mengadaikan lahan tersebut .

1.20.     Bahwa berdasarkan fakta fakta diatas ,ada indikasi kuat Bahwa BUMD PD Sarana jaya dan Perumnas telah membeli tanah pada orang yang bukan pemilik alias Fiktip sehingga HPL No 1 Perumnas cengkareng adalah Cacat Hukum .













II. Berdasarkan Kronologis dan  fakta fakta diatas ,maka kami mengajukan Permohonan Bantuan Hukum kepada Direktur Umum Perumnas agar dapat menyelesaikan masalah ini dengan Bijak dan adil ,agar kami sebagai ahli waris tidak menjadi korban mafia mafia tanah.


               Demikianlah surat Permohonan Hukum ini kami buat ,Atas bantuan Bapak Kami Haturkan Banyak terima kasih .

                                                                             Jakarta, 4  juli 2015

                            PERWAKILAN AHLI WARIS,






ISKANDAR SH                                                  KAMAR JAYA WIBOWO






Tidak ada komentar:

Posting Komentar