SURAT KEPUTUSAN
NO:010/LSM P3I/SK/V/2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PIMPINAN PUSAT LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PENGAWASAN
PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA
Menimbang :
1.Dalam rangka Pengembangan LSM P3I sesuai amanat AD ART
maka perlu pembentukan DPD dan DPC di Wilayah NKRI .
2.Hasil Kajian Tim Litbang dan analisis ,dipandang perlu
untuk membentuk DPC LSM P3I Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur
Berdasarkan :
1. UU NO 17 Tahun
2003 Tentang Keuangan Negara
2. UU NO 28 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi
3. PP NO 68 Tahun
1999 Tentang Peran serta masyarakat
4. INPRES NO 5 Tahun
2004 Tentang Percepatan Pembrantasan
5. UU RI NO 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik
6. AD/ART LSM P3I
MEMUTUSKAN
Untuk Pembentukan DPC LSM P3I Kabupaten Berau
Dengan susunan pengurus
Ketua :
ANDI KASRUL
Sekretaris :
ARJODIN
Bendahara :
M ROY
Kordinator Investigasi
: SABRI
Alamat : Jl.Sultan Agung
RT 09 Kel Sei Bedungun Kec.Tanjung Redeb Kab Berau
Kepada Pengurus DPC yang baru terbentuk agar segera
1. melaporkan Ke
Muspika dan mendaftarkan ke Instansi Kesbang setempat
2. Segera membentuk
Jaringan sampai ketingkat Desa
3. selalu
berpedoman kepada Peraturan Hukum dan AD
ART Lembaga DPP LSM P3I
Demikian surat keputusan ini dibuat ,untuk dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab.
Jakarta
Tanggal 5 Mei 2014
DPP LSM P3I
ISKANDAR SH POLIN SIHOTANG
KETUA
UMUM SEKRETARIS UMUM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar