Senin, 20 Juli 2015

dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Rohul

Kepada Yth :    Inspektorat Jenderal  Kementerian Ksehatan
                        Di –
                             Jakarta .

Prihal          : Laporan

Dengan Hormat

Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantauan Penggunaan Negara LSM,adalahSuatuLembagaIndependen yang bertugas pokok untuk membantu Pemerintah dalam   di seluuh Wilayah Indonesia .
Pada Kesempatan ini Kami sampaikan Bahwa Tim Investigator telah  melaksanakan Investigasi dan monitoring di Wilayah Provinsi Riau Khususnya Kabupaten Rokan Hulu dalam hal ini Jajaran Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kab. RokanHulu .dan kami sudah melaporkan hal ini kepada Bupati dan Penegak Hukum di daerah Rokan Hulu ,tetapi tidak ada tanggapan dari mereka ,ada kesan mereka semua kebal hukum dan tidak peduli dengan laporan masyarakat pelapor ,karena buktinya sampai sekarang laporan kami belum di proses dan kami pun belum pernah di panggil sebagi Saksi Pelapor ..AdapunTemuan dan fakta Fakta yang kami temukan adalah

I. Dasar1UU NO 14 tahun 2008  Tentang Keterbukaan Informasi Publik
            2.  UUTahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi .
            3.  UU RI NO 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
            4.  UU RI NO 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
5.  Permendagri NO 21 Tahun 2011 Tentang perubahan kedua Permendagri no 13 tahun  2006 tentang Pengelolaan Keuangan daerah.
6.  Laporan Warga masyarakat tentang adanya tindak Pidana Korupsi  di      DinasKesehatanKab.RokanHulu

II. FaktaFaktadanTemuanLapangan


1.     Pembangunan Pagar Puskesmas Pagaran Tapah dengan Nilai Proyek Rp 200.000.000,- dan Rehabilitasi Puskesmas Pagaran Tapah dengan Nilai anggaran Rp 186.000.000,-Tahun Masing Masing Tahun anggaran APBD 2013 ,

·        Bahwa hasil Investigasidan Monitoring di LapanganKeduaKegiatan tersebut Belum ada Pelaksanaannya ,pada Hal Pada Saat ini sudah masukTriwulanke 4 ,dan Terlihat Puskesmas dan arealnya Kotor tidak terawat,termasuk Rumah Dinas Dokter dan Pegawa iterlihat Kosong tidak di huni dan berantakan .

2.     Puskesmas Pembantu yang berlokasi di Desa Kota Baru Kec Kunto Darussalam

Hasil Temuan Lapangan dan Wawancara dengan Kepala Pustu Bidan Ani Pujiati
·        Bahwa Pustu Tidak Digunakan atau di Tinggalkan ,karena Kepala Pustu sebagai Bidan mengunakan rumahnya untuk pelayanan Masyarakat.
·        Tidak Jelas Status Kerja Bidan Ani Pujiastuti antara Sebagai Kepala Pustu atau Bidan Yang membuka Klinik Kesehatan Dirumahnya dengan No Ijin Praktek 446 /Diskes/ 128/2001.
·        Bahwa Puskesmas pembantu terlihat berantakan dan kotor tidak terawat
·        Bahwa Pustu tidak digunakan untuk melayani masyarakat sudah hamper 2 Tahun
·        Tidak ada Bantuan alat peralatan dari Dinas Kesehatan dan dari DAK
·        Tidak ada Obat yang siap pakai atau stand By dalam bentuk Obat anti tetanus dan anti ular Bisa
·        Jam Kerja 08.00 sampai dengan jam 12.00 ,dan pada saat Tim melakukan investigasi pada jam 09.00 terlihat tidak ada aktifitas di areal skitar.
·        Setiap Masyarakat /Ibuibu yang melahirkan di kenakan Biaya sebesarRp 700.000,-pada hal sudah ada anggaranJampersal ,Bukti terlampir .
·        Setiap Masyarakat yang berobat diatas jam 12 siang dikenakan Biaya Rp 40.000 sampai dengan Rp 100.000,- dan untuk yang jam 8 sampai dengan jam 12 dikenakan biaya Rp 3000,-
·        Bahwa Pejabat Struktural Kepala Pustu tidak ada, karena Bidan ani Pujiati adalah Staf puskesmas Kec.kunto Darussalam.yang diberbantukan di Pustu Desa kota Baru
·        Bahwa terlihat ada satu Ruangan di pustu menjadi Bak atau tempat sampah dengan bukti terlampir .
·        Bahwa ada pekerjaan Rehab yang dilaksanakan oleh CV Sejahtera Bersama dengan nilai ProyekRp 59.000.000.- namun terlihat dalam pekerjaannya tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis dan RAB ,pada pelaksaannya cendrung hanya di Cat bagianTembok di dalam ,dan ada indikasi pennyelewengan anggaran atau korupsi anggaran ,dengan bukti sepert iterlampir .

3.     Puskesmas Pembantu Desa Muara Jaya Kec Kepenuhan Hulu

·        Bahwa Puskesmas pembantu tidak difungsikan / digunakan untuk melayani Kesehatan Masyarakat
·        Kepala Pustu Bidan Jusniati ,
·        Tidak jelas status Bidan Jusniati sebagai Kepala pustu atau Bidan Praktek ,karenaJ usniati Juga Membuka Klinik di Rumahnya dengan ijin Praktek no 440/TU.I/2005/04/689
·        Kamar Perawatan terlihat berantakan dan berdebu ,iniindikasi tidak pernah di gunakan
·        Kamar dan Lemari obat berantakan dan tidak teratur atau steril ,terlihat obat obatan berserakan dan berantakan dan banyak sampah kotor,
·        Kamar pemeriksaan berantakan penuh debu dan lemari tempat alat peralatan ,terlihat kotor dan berantakan ,termasuk alat Stetescop tergeletak penuh dengan debu .
·        Kamar Mandi  WC berantakan dan banyak kotoran manusia ,karena tidak pernah di gunakan dan tidak pernah di bersihkan
·        Sistim Sanitasisama sekali tidak ada .
·        Dibelakang Pustu digunakan tempat tinggal buruh bidan Jusniati .
·        Menurut keterangan Sebagian warga mengatakan bahwa mereka tidak pernah berobat di pustu karena tidak digunakan/ difungsikan ,dan masyarakat cendrung berobat ke KlinikS wasta yang pelayanannya baik dan bersih.
·        Tidak ada bantuan alat peralatan dari Dinas Kesehatan dan pusat.
·        Tidak ada obat Siap pakai dalam bentuk Anti tetanus dan anti ular bisa.
·        Masing Masing Foto terlampir sebagai barang bukti.
4.Monitoring ke Puskesmas Pembantu Desa Kepenuhan Jaya Kec.Kepenuhan Hulu ,hasil wawancara dengan Salah seorang Perawat bernama Eva mengatakan
·        Bahwa bantuan pemerintah untuk Tahun anggaran 2013 ,tidak ada sama sekali
·        Bahwa Setiap Ibu Ibu yang bersalin dikenakan Biaya Rp 500.000,-dan setiap pemeriksaan dikenakan biaya Rp 20.000,- dan biasanya pemeriksaan ibu yang hamil sebanyak 4 Kali dengan Biaya 4 X Rp 20.000,- = Rp 80.000.000,-dengan alasan Dana Jampersal dari pusat tidak turun dari Puskesmas dan RSUD Rokan hulu ,sehingga Biaya di Bebankan ke Kemasyarakat /Ibu yang akan melahirkan .
·        Tidak tersedia obat anti tetanus dan anti bisa ular berbisa dan rabies .

5.Pembangunan RSUD Kab RohulTahap pertamaTahun anggaran 2011 danTahap lanjutan tahap 2 Tahun anggaran 2012 dan 2013  Masing Masing Anggaran Rp 9 Milyart ,hasil investigasi di lokasi , Pembangunan Belum selesai dan terlihat berantakan dan tidak terurus dan terlihat pembangunan macet .dan ada indikasi penyelewengan anggaran pembangunan karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB dan Peraturan dan Juknis Tentang Bangunan .

ANALISA HUKUM

Bahwa  Berdasarkan Fakta Fakta diatas di kaitkan dengan UU Kesehatan ,Juknis dan Pedum Tentang RSUD ,Puskemas dan Pustu dan di hubungankan dengan UU Tindak Pidana Korupsi telah jelas terindikasia dan yatindakan Pelanggaran Peraturan Tentang kesehatan dan tindak Pidana korupsi atau Penyelewengan Dana anggaran .
Bahwa Kepala dinas sebagai Penanggung Jawab Pembinaan Kesehatan di Kab. Rokan Hulu tidak mampu melaksanakanTugas dan kewajibannya sebagaimana Tugas sebagai Kepala Dinas Kesehatan Yang di atur dalam peraturan dan perundangun dangan .
                                                                                                                                           

Demikian Surat Klarifikasi ini kami buat ,besar harapan kami Kepala dinas dapat Menjawab untuk penambahan data dalam tindakan kami selanjutnya.

Salam anti Korupsi  “ BERANI JUJUR “


Tidak ada komentar:

Posting Komentar