Kepada Yth
: Inspektorat Jenderal Kementerian Ksehatan
Di –
Jakarta
.
Prihal : Laporan
Dengan Hormat
Kami Lembaga Swadaya
Masyarakat Pemantauan Penggunaan Negara LSM,adalahSuatuLembagaIndependen yang
bertugas pokok untuk membantu Pemerintah dalam
di seluuh Wilayah Indonesia .
Pada Kesempatan
ini Kami sampaikan Bahwa Tim Investigator telah melaksanakan Investigasi dan monitoring di
Wilayah Provinsi Riau Khususnya Kabupaten Rokan Hulu dalam hal ini Jajaran Satuan
Kerja Dinas Kesehatan Kab. RokanHulu .dan kami sudah melaporkan hal ini kepada
Bupati dan Penegak Hukum di daerah Rokan Hulu ,tetapi tidak ada tanggapan dari
mereka ,ada kesan mereka semua kebal hukum dan tidak peduli dengan laporan
masyarakat pelapor ,karena buktinya sampai sekarang laporan kami belum di
proses dan kami pun belum pernah di panggil sebagi Saksi Pelapor ..AdapunTemuan
dan fakta Fakta yang kami temukan adalah
I. Dasar1. UU
NO 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik
2. UUTahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi .
3. UU RI NO 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara
4. UU RI NO 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik
5. Permendagri
NO 21 Tahun 2011 Tentang perubahan kedua Permendagri no 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan daerah.
6. Laporan
Warga masyarakat tentang adanya tindak Pidana Korupsi di DinasKesehatanKab.RokanHulu
II. FaktaFaktadanTemuanLapangan
1. Pembangunan
Pagar Puskesmas Pagaran Tapah dengan Nilai Proyek Rp 200.000.000,- dan Rehabilitasi
Puskesmas Pagaran Tapah dengan Nilai anggaran Rp 186.000.000,-Tahun Masing Masing
Tahun anggaran APBD 2013 ,
·
Bahwa hasil Investigasidan Monitoring di
LapanganKeduaKegiatan tersebut Belum ada Pelaksanaannya ,pada Hal Pada Saat ini
sudah masukTriwulanke 4 ,dan Terlihat Puskesmas dan arealnya Kotor tidak terawat,termasuk
Rumah Dinas Dokter dan Pegawa iterlihat Kosong tidak di huni dan berantakan .
2. Puskesmas
Pembantu yang berlokasi di Desa Kota Baru Kec Kunto Darussalam
Hasil Temuan Lapangan dan Wawancara dengan Kepala Pustu Bidan Ani Pujiati
·
Bahwa Pustu Tidak Digunakan atau di Tinggalkan ,karena
Kepala Pustu sebagai Bidan mengunakan rumahnya untuk pelayanan Masyarakat.
·
Tidak Jelas Status Kerja Bidan Ani Pujiastuti antara Sebagai
Kepala Pustu atau Bidan Yang membuka Klinik Kesehatan Dirumahnya dengan No Ijin
Praktek 446 /Diskes/ 128/2001.
·
Bahwa Puskesmas pembantu terlihat berantakan dan kotor
tidak terawat
·
Bahwa Pustu tidak digunakan untuk melayani masyarakat sudah
hamper 2 Tahun
·
Tidak ada Bantuan alat peralatan dari Dinas Kesehatan dan
dari DAK
·
Tidak ada Obat yang siap pakai atau stand By dalam bentuk
Obat anti tetanus dan anti ular Bisa
·
Jam Kerja 08.00 sampai dengan jam 12.00 ,dan pada saat
Tim melakukan investigasi pada jam 09.00 terlihat tidak ada aktifitas di areal
skitar.
·
Setiap Masyarakat /Ibuibu yang melahirkan di kenakan Biaya
sebesarRp 700.000,-pada hal sudah ada anggaranJampersal ,Bukti terlampir .
·
Setiap Masyarakat yang berobat diatas jam 12 siang dikenakan
Biaya Rp 40.000 sampai dengan Rp 100.000,- dan untuk yang jam 8 sampai dengan
jam 12 dikenakan biaya Rp 3000,-
·
Bahwa Pejabat Struktural Kepala Pustu tidak ada,
karena Bidan ani Pujiati adalah Staf puskesmas Kec.kunto Darussalam.yang diberbantukan
di Pustu Desa kota Baru
·
Bahwa terlihat ada satu Ruangan di pustu menjadi Bak atau
tempat sampah dengan bukti terlampir .
·
Bahwa ada pekerjaan Rehab yang dilaksanakan oleh CV
Sejahtera Bersama dengan nilai ProyekRp 59.000.000.- namun terlihat dalam pekerjaannya
tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis dan RAB ,pada pelaksaannya cendrung hanya
di Cat bagianTembok di dalam ,dan ada indikasi pennyelewengan anggaran atau korupsi
anggaran ,dengan bukti sepert iterlampir .
3. Puskesmas
Pembantu Desa Muara Jaya Kec Kepenuhan Hulu
·
Bahwa Puskesmas pembantu tidak difungsikan / digunakan
untuk melayani Kesehatan Masyarakat
·
Kepala Pustu Bidan Jusniati ,
·
Tidak jelas status Bidan Jusniati sebagai Kepala pustu
atau Bidan Praktek ,karenaJ usniati Juga Membuka Klinik di Rumahnya dengan ijin
Praktek no 440/TU.I/2005/04/689
·
Kamar Perawatan terlihat berantakan dan berdebu
,iniindikasi tidak pernah di gunakan
·
Kamar dan Lemari obat berantakan dan tidak teratur atau
steril ,terlihat obat obatan berserakan dan berantakan dan banyak sampah kotor,
·
Kamar pemeriksaan berantakan penuh debu dan lemari tempat
alat peralatan ,terlihat kotor dan berantakan ,termasuk alat Stetescop tergeletak
penuh dengan debu .
·
Kamar Mandi WC
berantakan dan banyak kotoran manusia ,karena tidak pernah di gunakan dan tidak
pernah di bersihkan
·
Sistim Sanitasisama sekali tidak ada .
·
Dibelakang Pustu digunakan tempat tinggal buruh bidan Jusniati
.
·
Menurut keterangan Sebagian warga mengatakan bahwa mereka
tidak pernah berobat di pustu karena tidak digunakan/ difungsikan ,dan masyarakat
cendrung berobat ke KlinikS wasta yang pelayanannya baik dan bersih.
·
Tidak ada bantuan alat peralatan dari Dinas Kesehatan dan
pusat.
·
Tidak ada obat Siap pakai dalam bentuk Anti tetanus
dan anti ular bisa.
·
Masing Masing Foto terlampir sebagai barang bukti.
4.Monitoring ke Puskesmas Pembantu Desa Kepenuhan Jaya Kec.Kepenuhan
Hulu ,hasil wawancara dengan Salah seorang Perawat bernama Eva mengatakan
·
Bahwa bantuan pemerintah untuk Tahun anggaran 2013
,tidak ada sama sekali
·
Bahwa Setiap Ibu Ibu yang bersalin dikenakan Biaya Rp
500.000,-dan setiap pemeriksaan dikenakan biaya Rp 20.000,- dan biasanya
pemeriksaan ibu yang hamil sebanyak 4 Kali dengan Biaya 4 X Rp 20.000,- = Rp
80.000.000,-dengan alasan Dana Jampersal dari pusat tidak turun dari Puskesmas
dan RSUD Rokan hulu ,sehingga Biaya di Bebankan ke Kemasyarakat /Ibu yang akan
melahirkan .
·
Tidak tersedia obat anti tetanus dan anti bisa ular
berbisa dan rabies .
5.Pembangunan RSUD Kab RohulTahap pertamaTahun anggaran
2011 danTahap lanjutan tahap 2 Tahun anggaran 2012 dan 2013 Masing Masing Anggaran Rp 9 Milyart ,hasil investigasi
di lokasi , Pembangunan Belum selesai dan terlihat berantakan dan tidak terurus
dan terlihat pembangunan macet .dan ada indikasi penyelewengan anggaran pembangunan
karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB dan Peraturan dan Juknis Tentang
Bangunan .
ANALISA HUKUM
Bahwa Berdasarkan Fakta Fakta diatas di kaitkan dengan
UU Kesehatan ,Juknis dan Pedum Tentang RSUD ,Puskemas dan Pustu dan di
hubungankan dengan UU Tindak Pidana Korupsi telah jelas terindikasia dan yatindakan
Pelanggaran Peraturan Tentang kesehatan dan tindak Pidana korupsi atau Penyelewengan
Dana anggaran .
Bahwa Kepala dinas
sebagai Penanggung Jawab Pembinaan Kesehatan di Kab. Rokan Hulu tidak mampu melaksanakanTugas
dan kewajibannya sebagaimana Tugas sebagai Kepala Dinas Kesehatan Yang di atur dalam
peraturan dan perundangun dangan .
Demikian Surat
Klarifikasi ini kami buat ,besar harapan kami Kepala dinas dapat Menjawab untuk
penambahan data dalam tindakan kami selanjutnya.
Salam anti Korupsi “ BERANI JUJUR “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar