SURAT KEPUTUSAN
NO:010/LSM P3I/SK/IV/2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PIMPINAN PUSAT LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PENGAWASAN
PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA
Menimbang :
1.Dalam rangka Pengembangan LSM P3I sesuai amanat AD ART
maka perlu pembentukan DPD dan DPC di Wilayah NKRI .
2.Hasil Kajian Tim Litbang dan analisis ,dipandang perlu
untuk membentuk DPD PROVINSI SUMATERA UTARA
Berdasarkan :
1. UU NO 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
2. UU NO 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
3 UU NO 17 Tahun
2003 Tentang Keuangan Negara
4. UU NO 28 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi
5. PP NO 68 Tahun
1999 Tentang Peran serta masyarakat
6. INPRES NO 5 Tahun
2004 Tentang Percepatan Pembrantasan
7. UU RI NO 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik
8. AD/ART LSM P3I
MEMUTUSKAN
Untuk Pembentukan DPD LSM P3I DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Dengan susunan pengurus
Ketua :
Drs. SIHAR SIHOTANG
Sekretaris :
APAN SARI SH
Bendahara :
MENTAN SIHOTANG
Alamat : Jl.Pasar
12/Simpang Rel No 3 Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut sei tuan Medan
Kepada Pengurus DPD yang baru terbentuk agar segera
1. melaporkan dan
mendaftarkan ke Instansi Kesbang setempat
2. Segera membentuk
DPC DPC di Wilayah Provinsi SUMATERA UTARA
3. selalu
berpedoman kepada Peraturan Hukum dan AD
ART Lembaga DPP LSM P3I
Demikian surat keputusan ini dibuat ,untuk dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab.
Jakarta Tanggal 20 JULI 2014.
DPP LSM P3I
ISKANDAR
SH POLIN SIHOTANG
KETUA
UMUM SEKRETARIS UMUM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar