DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA
PETUNJUK TEKNIS TENTANG INVESTIGASI DAN PENGAWASAN
1.TUJUAN DAN SASARAN
TUJUAN
Tujuan dari pada Juk Nis ini adalah sebagai Pedoman dan
acuan atau tata cara yang akan di lakukan oleh Lembaga Maupun Investigator
dalam Pelaksana Tugas Investigator / Pengawasan terhadap Kinerja / Sistim
maupun Penggunaan Keuangan Negara ,Guna Mendapatkan Informasi ,Fakta ,Dan
Barang Bukti yang akurat atas Penyelewengan /penyimpangan dan korupsi .
SASARAN
Agar Lembaga dan Investigator maupun anggota Lembaga LSM P3I
mampu melaksanakan Tugas Investigasi dan Pengawasan secara baik ,Cepat
,terkonsep ,efektip dan Reaktif.
2.TAHAP TAHAP INVESTIGASI
a.Tahap Perencanaan
Ø
Pelajari Tugas pokok : contoh mengungkap kasus
penyelewengan /korupsi anggaran bantuan
Pembibitan padi ke Gapoktan
Ø
Pelajari Undang Undang ,Peraturan dan Juk nis
yang menyangkut Bantuan dana Pembibitan
Ø
Pelajari Informasi Awal dan bukti bukti awal
penyelewengan tersebut ,contoh keterangan sumber dari masyarakat , media atau
yang ditemukan sendiri .
Ø
Apabila Surat Kontrak Kerja atau RAB /
Spesifikasi Pengadaan barang atau Proyek belum ada ,Minta dan mohonkan kepada
SKPD yang menangani Pengadaan tersebut dengan berpedoman kepada Tata Cara
Permohonan Informasi yang dikeluarkan Komisi Informasi .
Ø
Buat Perencanaan tentang waktu pelaksanaan
Investigasi , sasaran dan Objek yang di investigasi dan sarana Prasaranan yang
di butuhkan ( Rekaman ,Vidio dan alat Ukur )
b.Tahap Pelaksanaan
Ø
Berdasarkan Juk nis dan Surat Kontrak Kerja
atau RAB /Spesifikasi , lakukan PUL
DATA ke Lapangan dengan cara wawancara dengan sumber yang
berkaitan dengan kasus dan lakukan pengukuran Volume dan pengecekan Spesifikasi
pengadaan atau proyek yang sudah di kerjakan
Ø
Buat Laporan Hasil Temuan Lapangan
Ø
Bandingkan dengan Surat Kontrak Kerja atau RAB /Spesifikasi yang di dapat dari SKPD
Ø
Temukan dan hitung perbandingan ,perbedaan
antara Kontrak Kerja dengan Hasil Temuan Lapangan
Ø
Perbedaan dan resistensi antara Kontrak kerja
dan Temuan Lapangan ,hitung dalam bentuk Rupiah dan ini lah yang menjadi
Kerugian Negara .
Ø
Buat Laporan Hasil Investigasi tentang adanya
indikasi Korupsi di Pengadaan/Proyek tersebut.
c.Tahap Pelaporan
Ø
Buat Laporan yang sistimatis yang memuat unsur
unsur 5W 1 H ( Apa <siapa < Dimana <mengapa <kapan <dan
Bagaimana dan hubungan dan kaitkan dengan Unsur Unsur Tindak pidana Korupsi
sesuai dengan Pasal Undang Undang Korupsi .
Ø
Buat surat Ke Pimpinan SKPD , untuk melakukan
Konfirmasi tentang Dugaan Korupsi sesuai hasil temuaan lapangan .
Ø
Laporkan Ke Pihak Penyidik Kepolisian dan
Kejaksaan ,dan minta tanda Bukti Pelaporan
Ø
Ikuti dan Monitor Perkembangan Laporan tersebut
,dan usahakan menyampaikan Ke Publik / masyarakat atas kinerja lembaga dengan mengundang
atau menyampaikan ke Media Pers lokal maupun Nasional
Ø
Pelajari Juk nis penanganan Pengaduan Masyarakat
di kejaksaan ,kepolisian dan kementerian , Pemda yang di keluarkan Kementerian
Pemberdayaan aparatur Negara RI .
Ø
Setelah 20 hari semenjak laporan di berikan ,
apabila pihak Penerima laporan tidak memberikan laporan Perkembangan ( Lap ju )
atas Laporan .Minta dan tekan Instansi tersebut untuk membuat lap ju sesuai
dengan Juk nis dan aturan .
Ø
Laporkan semua perkembangan ke DPP LSM P3I .
SARANA DAN PRASARANA
1.Buku APBD APBN
bantuan Sosial ,Dak dan Dana Perbantuan harus di siapkan dan di jilid
menjadi satu Buku untuk memudahkan mempelajari dan menemukan prioritas yang
akan di investigasi ( Sumber lihat Google
dan Buka LPSE SKPD atau Gubernur
atau Kabupaten Masing Masing ,apabila tidak di ketemukan Minta ke direktur
Informasi dan data DPP P3I.
2.Undang Undang ,Aturan dan Juk nis
3.Alat Perekam Foto dan Vidio
4.Alat Transportasi .
Demikian Lah Buku Petunjuk Teknis Investigasi ini di buat
sebagai pedoman dan untuk di laksanakan
DPP LSM P3I
ISKANDAR SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar