Senin, 20 Juli 2015

Juk nis Pengawasan

                                                     DEWAN PIMPINAN PUSAT
                                            LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
                       PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA

                  PETUNJUK TEKNIS TENTANG INVESTIGASI DAN PENGAWASAN

1.TUJUAN DAN SASARAN

 TUJUAN
Tujuan dari pada Juk Nis ini adalah sebagai Pedoman dan acuan atau tata cara yang akan di lakukan oleh Lembaga Maupun Investigator dalam Pelaksana Tugas Investigator / Pengawasan terhadap Kinerja / Sistim maupun Penggunaan Keuangan Negara ,Guna Mendapatkan Informasi ,Fakta ,Dan Barang Bukti yang akurat atas Penyelewengan /penyimpangan dan korupsi .

SASARAN
Agar Lembaga dan Investigator maupun anggota Lembaga LSM P3I mampu melaksanakan Tugas Investigasi dan Pengawasan secara baik ,Cepat ,terkonsep ,efektip dan Reaktif.

2.TAHAP TAHAP INVESTIGASI

a.Tahap Perencanaan

Ø  Pelajari Tugas pokok : contoh mengungkap kasus penyelewengan /korupsi anggaran bantuan  Pembibitan padi ke Gapoktan
Ø  Pelajari Undang Undang ,Peraturan dan Juk nis yang menyangkut Bantuan dana Pembibitan
Ø  Pelajari Informasi Awal dan bukti bukti awal penyelewengan tersebut ,contoh keterangan sumber dari masyarakat , media atau yang ditemukan sendiri .
Ø  Apabila Surat Kontrak Kerja atau RAB / Spesifikasi Pengadaan barang atau Proyek belum ada ,Minta dan mohonkan kepada SKPD yang menangani Pengadaan tersebut dengan berpedoman kepada Tata Cara Permohonan Informasi yang dikeluarkan Komisi Informasi .
Ø  Buat Perencanaan tentang waktu pelaksanaan Investigasi , sasaran dan Objek yang di investigasi dan sarana Prasaranan yang di butuhkan ( Rekaman ,Vidio dan alat Ukur )

b.Tahap Pelaksanaan

Ø  Berdasarkan Juk nis dan Surat Kontrak Kerja atau  RAB /Spesifikasi , lakukan PUL DATA  ke Lapangan  dengan cara wawancara dengan sumber yang berkaitan dengan kasus dan lakukan pengukuran Volume dan pengecekan Spesifikasi pengadaan atau proyek yang sudah di kerjakan
Ø  Buat Laporan Hasil Temuan Lapangan
Ø  Bandingkan dengan Surat Kontrak Kerja atau  RAB /Spesifikasi yang di dapat dari SKPD
Ø  Temukan dan hitung perbandingan ,perbedaan antara Kontrak Kerja dengan Hasil Temuan Lapangan
Ø  Perbedaan dan resistensi antara Kontrak kerja dan Temuan Lapangan ,hitung dalam bentuk Rupiah dan ini lah yang menjadi Kerugian Negara .
Ø  Buat Laporan Hasil Investigasi tentang adanya indikasi Korupsi di Pengadaan/Proyek tersebut.

c.Tahap Pelaporan

Ø  Buat Laporan yang sistimatis yang memuat unsur unsur 5W 1 H ( Apa <siapa < Dimana <mengapa <kapan <dan Bagaimana dan hubungan dan kaitkan dengan Unsur Unsur Tindak pidana Korupsi sesuai dengan Pasal Undang Undang Korupsi .
Ø  Buat surat Ke Pimpinan SKPD , untuk melakukan Konfirmasi tentang Dugaan Korupsi sesuai hasil temuaan lapangan .
Ø  Laporkan Ke Pihak Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan ,dan minta tanda Bukti Pelaporan
Ø  Ikuti dan Monitor Perkembangan Laporan tersebut ,dan usahakan menyampaikan Ke Publik / masyarakat atas kinerja lembaga dengan mengundang atau menyampaikan ke Media Pers lokal maupun Nasional
Ø  Pelajari Juk nis penanganan Pengaduan Masyarakat di kejaksaan ,kepolisian dan kementerian , Pemda yang di keluarkan Kementerian Pemberdayaan aparatur Negara RI .
Ø  Setelah 20 hari semenjak laporan di berikan , apabila pihak Penerima laporan tidak memberikan laporan Perkembangan ( Lap ju ) atas Laporan .Minta dan tekan Instansi tersebut untuk membuat lap ju sesuai dengan Juk nis dan aturan .
Ø  Laporkan semua perkembangan ke DPP LSM P3I .

SARANA DAN PRASARANA
1.Buku APBD APBN  bantuan Sosial ,Dak dan Dana Perbantuan harus di siapkan dan di jilid menjadi satu Buku untuk memudahkan mempelajari dan menemukan prioritas yang akan di investigasi ( Sumber lihat Google  dan Buka  LPSE SKPD atau Gubernur atau Kabupaten Masing Masing ,apabila tidak di ketemukan Minta ke direktur Informasi dan data DPP P3I.
2.Undang Undang ,Aturan dan Juk nis
3.Alat Perekam Foto dan Vidio
4.Alat Transportasi .


Demikian Lah Buku Petunjuk Teknis Investigasi ini di buat sebagai pedoman dan untuk di laksanakan

DPP LSM P3I





ISKANDAR SH 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar