SURAT KEPUTUSAN
NO:
015 / LSM - P3I / SK / IV / 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PENGAWASAN
PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA
Menimbang :
1.Dalam rangka Pengembangan LSM P3I sesuai amanat AD ART maka perlu
pembentukan DPD / DPW dan DPC di Wilayah NKRI .
2.Hasil Rapat Dewan Pengurus Pusat dan Hasil Kajian Tim Litbang
dan Analisis ,dipandang perlu untuk membentuk DPW KABUPATEN TANGERANG PROVINSI BANTEN.
Berdasarkan :
1. UU
NO :17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara.
2. UU
NO : 28 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. PP
NO : 68 Tahun 1999 Tentang Peran serta Masyarakat.
4. INPRES
NO : 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan.
5. UU RI
NO : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
6. UU NO : 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
7. AD/ART LSM P3I.
MEMUTUSKAN
Membentuk
DPW
LSM P3I DI KABUPATEN TANGERANG PROVINSI BANTEN. Dengan susunan pengurus :
Ketua : MADSONI, S. Pd.i
Sekretaris : JUHARUDIN, S. H.i
Bendahara : DEBI YUSUF ARDABILI, S.Pd.i
Alamat : Jl. Kp. Cayur N0.150 Kec.Sindang Jaya, Serang Banten.
Kepada Pengurus
DPW yang baru terbentuk
agar segera :
1.
Melaporkan
dan mendaftarkan ke Instansi Kesbangpol setempat.
2.
Membentuk Kepengurusan DPW LSM P3I.
3.
Segera membentuk DPC - DPC di Wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
4.
Mensosialisasikan kepada publik terutama Petani, Nelayan,Peternak,Perkebunan dan Pelaku usaha Pangan Lainnya.
5.
Selalu berpedoman kepada Peraturan Hukum dan AD ART Lembaga DPP LSM P3I.
Demikian Surat Keputusan ini dibuat,untuk dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab.
Jakarta,Tanggal,
20
April 2013.
DPP LSM P3I
ISKANDAR, SH POLIN SIHOTANG
KETUA
UMUM SEKRETARIS UMUM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar