SURAT
KEPUTUSAN
DEWAN
PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA
SWADAYA MASYARAKAT
PENGAWASAN
PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA
(
DPP LSM – P 3 I )
NO : 01
/ DPP / LSM – P 3 I / SK / IV/2013
Tentang
Susunan
Komposisi dan Personalia
Dewan
Pimpinan Pusat
Pengawasan
Penyelenggaraan Pangan Indonesia
Periode
: Tahun 2013 – 2018
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan Tugas dan
Tanggung jawab Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat P 3 I periode 5 ( lima )
tahun ke depan dipandang perlu menetapkan Susunan Komposisi dan Personalia DPP
LSM P 3 I.
Mengingat :1.Undang-undang Republik Indonesia No.8/1985
tentang Organisasi Kemasyarakatan.
2.Undang-undang Republik Indonesia No.17
Tahun 2003 tentang Keuanga Negara.
3.Undang-undang Republik Indonesia No.18
Tahun 2012 tentang Pangan.
4.Anggaran Dasar P 3 I Pasal 13, Pasal 14,
Pasal 15,Pasal 16 Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 25, dan
Anggaran Rumah Tangga Pasal 05.
5.Keputusan-keputusan Rapat Dewan Pendiri
dan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat LSM - P 3 I.
Memperhatikan
: Amanat Dewan Pendiri kepada Pengurus DPP LSM-P
3 I agar selalu berkomitmen dan konsisten serta berkesinambungan untuk
melakukan fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia dalam rangka
swasembada pangan menuju masyarakat adil dan makmur, serta membangun mitra
kerjasama dengan Institusi terkait dalam rangka Pembangunan baik di Pusat
maupun di Daerah.
Memutuskan
Menetapkan : Pasal 1
Susunan
Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat LSM P 3 I periode 2013 – 2018
dengan Susunan sebagaimana terlampir.
Pasal
2
Memberikan
tugas, tanggungjawab dan wewenang penuh kepada Pengurus sebagaimana dimaksud
menjalankan roda organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga, Program Umum dan Program Kerja Organisasi, Peraturan Organisasi dan
ketentuan lain yang berlaku dalam organisasi.
Pasal
3
1. Surat keputusan ini
dikeluarkan untuk Masa Bakti periode 2013 – 2018.
2. Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 4
1. Lampiran sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
surat Keputusan ini.
2. Apabila terdapat
kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan ditinjau kembali dan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada
tanggal : 28 Maret 2013
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Swadaya Masyarakat
Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia
( DPP LSM - P 3 I )
ISKANDAR, SH POLIN SIHOTANG
Ketua Umum Sekertaris UMUM
Tembusan ini disampaikan kepada Yth.
1.Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
2.Menteri Dalam Negeri RI C/q
Dirjen Kesbangpol di Jakarta.
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
di Jakarta.
4.Menteri Kelautan Republik
Indonesia di Jakarta.
5.Menteri Perindustrian Republik
Indonesia di Jakarta.
6.Menteri
Perdagangan Republik Indonesia di Jakarta.
7.Menteri Keuangan Republik
Indonesia di Jakarta.
8.Menteri Komunikasi dan Informasi
di Jakarta.
9.Mahkamah Agung Republik Indonesia
di Jakarta.
10.Kejaksaan Agung Republik
Indonesia di Jakarta.
11.Kapolri di Jakarta.
12.Komisi Pemberantasan Korupsi di
Jakarta.
13.Pengawasan Obat dan Makanan
(BPOM)
SUSUNAN KOMPOSISI DAN PERSONALIA
DEWAN
PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA
SWADAYA MASYARAKAT
PENGAWASAN
PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA
PERIODE 2013 – 2018
I.
KETUA UMUM : ISKANDAR, SH
II.
SEKERTARIS UMUM :
POLIN SIHOTANG
III.
BENDAHARA UMUM :
CLARA TIO
IV.
DIREKTUR-DIREKTUR
DIREKTUR INVESTIGASI : SUPRIYADI, SH
DIREKTUR
INFORMASI DAN DATA : M.SABILA HAEKAL,
SE
DIREKTUR LITBANG : MADSONI, S.PD
DIREKTUR
ORGANISASI : IKA
NURIKA, SE
DIREKTUR PROGRAM : RINA, S.PD
DIREKTUR ADM DAN
KEUANGAN : SRI WAHYUNI, S.PD
DIREKTUR HUMAS : GOKMANI , SE
DIREKTUR HUKUM : INDRA
ORLANDO, SH
Jakarta, 28 Maret 2013
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA
( DPP LSM – P 3 I )
ISKANDAR, SH
POLIN
SIHOTANG
Ketua Umum Sekertaris Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar