SURAT KEPUTUSAN
NO:08/LSM - P3I/SK/IV/2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
PENGAWASAN
PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA
Menimbang :
1.DalamrangkaPengembangan LSM P3I sesuaiamanat AD ART makaperlupembentukan
DPD dan DPC di Wilayah NKRI .
2.Hasil Rapat Dewan Pengurus Pusat dan HasilKajian TimLitbangdananalisis
,dipandangperluuntukmembentuk DPD PROVINSI RIAU.
Berdasarkan :
1. UU
NO 17 Tahun 2003 TentangKeuangan Negara.
2. UU
NO 28 Tahun 1999 TentangPemberantasantindakPidanaKorupsi.
3. PP
NO 68 Tahun 1999 TentangPeransertamasyarakat.
4. INPRES
NO 5 Tahun 2004 TentangPercepatanPembrantasan.
5. UU RI
NO 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaanInformasiPublik.
6. UU NO 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
7. AD/ART LSM P3I.
MEMUTUSKAN
Membentuk
DPD
LSM P3I DI PROVINSI RIAU. Dengan susunan pengurus :
Ketua :AMRU BAGARIANG
Sekretaris :JOKO SANTOSO SE
Bendahara :SUPARDI
Alamat :Jl.Taman karya blok
E 2 Perum taman griya Kel.Tuah karya -Pekanbaru
KepadaPengurus
DPD yangbaru terbentukagarsegera :
1.
melaporkandanmendaftarkankeInstansiKesbangsetempat.
2.
Membentuk Kepengurusan DPD LSM P3I.
3.
Segera membentuk DPC DPC di Wilayah Provinsi Riau.
4.
Mensosialisasikan kepada publik terutama Petani, Nelayan,Peternak,Perkebunan dan Pelaku usaha Pangan Lainnya.
5.
Selalu berpedoman kepada Peraturan Hukum dan AD ART Lembaga DPP LSM P3I.
DemikianSuratKeputusaninidibuat,untukdilaksanakandenganpenuhtanggungjawab.
Jakarta
Tanggal, 20 April 2013.
DPP LSM P3I
ISKANDAR,SH POLIN SIHOTANG
KETUA
UMUM SEKRETARIS UMUM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar