Senin, 20 Juli 2015

Juk nis monitoring




PETUNJUK PELAKSANAAN
TUGAS MONITORING, TUGAS INVESTIGASI DAN ANALISIS PELAPORAN
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
       PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA
( LSM – P3I )

PETUNJUK PELAKSANA TUGAS MONITORING, TUGAS INVESTIGASI DAN ANALISIS PELAPORAN
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT


A.     Landasan Hukum

1.      Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Pancasila.
2.      Undang-undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
3.      Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.      Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang N0.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5.      Undang-undang  No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6.      Undang-undang N0. 14 Tahun 2008 Tentang Komisi Informasi Publik.
7.      Undang-undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pangan.
8.      Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
9.      Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga LSM – P3I.


B.     Tujuan dan Program Kerja

1.      Tujuan

1.      Membantu masyarakat Indonesia dan Khususnya Petani, Nelayan, dan Peternak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
2.      Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), Khususnya Petani, Nelayan, dan Peternak dan pelaku usaha Pangan.
3.      Membantu pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan pangan.
4.      Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan pangan.
5.      Memberikan bantuan Advokasi kepada masyarakat, Khususnya Petani, Nelayan, dan Peternak dan pelaku usaha Pangan.
6.      Berperan aktif menyampaikan, mensosialisasikan, kegiatan penyelenggaraan Pangan mulai tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penelitian, Pengembangan dan Penggunaan maupun distribusi Pangan.
7.      Meningkatkan hartkat  martabat dan kedudukan Para Petani, Nelayan, Peternak sebagai Insan Tulang Punggung Negara dalam Rangka Stabiltas Ketahanan Pangan.
8.      Mempererat persatuan dan kesatuan serta mempertebal rasa kekeluargaan Para Petani, Nelayan, Peternak maupun pelaku usaha Pangan yang dilandasi jiwa luhur Pancasila dan UUD 1945.


2.      Program Kerja

I.     Jangka Pendek

1.      Pembenahan Organisasi / Lembaga.
2.      Sosialisasi keberadaan Organisasi / Lembaga ke Publik.
3.      Koordinasi dan silahturahmi dengan Pemerintah dan Organisasi lain.
4.      Menyampaikan, menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah dan atau Lembaga dalam Negeri maupun Luar Negeri yang terkait dengan aktifitas Pangan untuk memberikan bantuan atau kebijakan yang dapat menguntungkan dan mensejahterakan masyarakat Khususnya Para Petani, Nelayan, Peternak dan Pelaku Usaha Pangan.
5.      Menyampaikan dan mensosialisasikan kebijakan, Program maupun kegiatan Pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pangan.
6.      Melakukan pemantauan dan pengawasan serta investigasi kepada penyelenggaraan Pangan sampai ke masyarakat penerima bantuan.
7.      Melakukan survey pendataan, mulai dari pusat sampai ke masyarakat Khususnya Petani, Nelayan, Peternak dan Pelaku Usaha Pangan. Tentang : Hambatan, Gangguan, dan Kendala maupun hal hal yang dibutuhkan atau yang diperlukan dalam rangka peningkatan ketahanan Pangan.
8.      Membentuk Tim Pekerja Lapangan dalam rangka berperan aktif menyampaikan, mensosialisasikan, kegiatan Penyelenggaraan Pangan mulai tahap Perancanaan, Pelaksanaan, Penelitian, Pengembangan dan Penggunaan maupun Distribusi Pangan.
9.      Melakukan kampanye melalui media massa atau kegiatan kegiatan informasi public dengan tema Issu Bahwa Petani, Nelayan, Peternak adalah sebuah pekerjaan atau Profesi yang mulia dan patut di Hargai karena sebagai Insan Tulang Punggung Negara dalam Rangka Stabilitas Ketahanan Pangan Nasional.
10.   Melakukan kerja sama dengan Stokholer bidang Pangan dalam hal ini Kementrian Pertanian, Kementrian Kelautan, dan Peternakan, Bulog dan Lembaga-lembaga maupun BUMN yang terkait dengan penyelenggaraan  Pangan, untuk mendapatkan Informasi dan data data tentang kebijakan, Program maupun anggaran yang digunakan dalam Penyelenggaraan Pangan dan Data ini sebagai informasi awal untuk melakukan Pengawasan, Pemantauan, dan Investigasi terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Pangan.
11.   Membuat Telahan Staf atau Laporan kepada Penyelenggaraan Pangan guna bahan masukan untuk peningkatan Ketahanan Pangan.
12.   Memberitahukan dan atau melaporkan kepada atasan atau Inspektorat instansi penyelenggaraan Pangan apabila ditemukan adanya pelanggaraan Administrasi dan atau Kinerja Aparat Penyelenggaraan Pangan.
13.   Melaporkan kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, apabila menemukan adanya pelanggaran / penyimpangan dan tindak pidana lainnya terkait dengan Pangan.
14.   Membuat kegiatan atau acara yang bersifat Kebangsaan dalam rangka mempererat persatuan dan kesatuan serta mempertebal rasa kekeluargaan para Petani, Nelayan, Peternak maupun Pelaku Usaha Pangan yang dilandasi jiwa luhur Pancasila dan UUD 1945.
15.   Membentuk jaringan atau Link mulai Tingkat Pusat sampai ke Tingkat Petani, Nelayan, Peternak, dan Pelaku Usaha Pangan, dalam rangka membangun komunitas yang efektif dan berkesinambungan dalam rangka penyampaian Berita dari Pusat ke Daerah atau dari Daerah ke Pusat.


II.     Jangka Panjang

A.     Membentuk Lembaga Hukum untuk membantu atau memberikan bantuan Advokasi kepada Para Petani, Nelayan, Peternak maupun Pelaku Usaha Pangan yang mendapat gangguan atau ancaman atau ketidak adillan dari pihak-pihak manapun.
B.     Memberikan pelatihan, pembelajaran, penerangan, dan sosialisasi tentang peningkatan hasil untuk meningkatkan taraf hidup.
C.     Membentuk Koperasi atau Unit Kerja Lainnya yang dapat membantu kinerja Lembaga  dan masyarakat dalam rangka mensukseskan misi dan visi tentang Ketahanan Pangan.
D.     Menjalin hubungan dengan Organisasi Pangan yang ada di Indonesia.



C.     Mitra

A.     Kementerian Pertanian.
B.     Kementerian Industri.
C.     Kementerian Perdagangan.
D.     Kementerian Kelautan dan Perikanan.
E.      Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ).
F.      Kapolri.
G.     Pangdam.
H.     Gubernur.
I.       Walikota.
J.       Kecamatan.
K.     Kelurahan / Kepala Desa.
L.      Organisasi / Lembaga Pangan.


D.     Tehnik dan Taktik

A.     Pemantauan dan Pengamatan.
B.     Pengumpulan Data Melalui Media Massa dan Perpustakaan / Buku.
C.     Monitoring.
D.     Investigasi.
E.      Legal Action.



E.      Wilayah

A.     DPP mulai dari sabang sampai Papua.
B.     DPD mulai dari Provinsi sampai Kabupaten / Walikota.
C.     DPC mulai dari Kabupaten / Walikota sampai Kecamatan / Kelurahan / Desa.

F.      Sumber Informasi

A.     Laporan Pengaduan atau Informasi dari Masyarakat.
B.     Berita Media Cetak atau Elektronik dan Internet.
C.     Berita atau Informasi dari Pemerintah Maupun Non Pemerintah ( LSM dan Ormas ).
D.     Hasil Penemuan di Lapangan.

G.     Susunan Organisasi

A.     Penanggung Jawab                                                             : Ketua
B.     Sekertariat                                                                             : Sekertaris
C.     Kepala Koordinatro Tim Minitoring                                : Direktur Monitoring
D.     Kepala Koordinator Tim Investigasi                                : Direktur Investigasi
E.      Kepala Analisis dan Evaluasi                                             : Direktur Hukum
F.      Sumber Informasi Data dan Pengolahan Data             : Kabid Info dan Data
G.     Sumber Daya Manusia dan Personil                               : Kabid Organisasi

H.   Tugas dan Tanggung Jawab

A.     Ketua

1.      Bertanggung Jawab atas pelaksanaan tugas dan kegiatan Lembaga.
2.      Melaksanakan pembinaan Organisasi, Fungsi dan Tugas Lembaga.
3.      Melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah dan Lembaga lainnya.
4.      Memberikan perintah, petunjuk dan arahan kepada setiap anggota.
5.      Menerima laporan dan memberikan petunjuk selanjutnya.
6.      Mempertimbangkan saran atau pendapat dari setiap anggota.

B.     Kepala Koordinator Monitoring

1.      Mengkoordinir dan mengendalikan semua Katim monitor lapangan.
2.      Memberikan Perintah dan Petunjuk.
3.      Menerima laporan dan saran dari Katim maupun anggota.
4.      Melaporkan ke Ketua semua laporan dan temuan lapangan.
5.      Melaksanakan koordinasi kepada direktur Hukum.
6.      Melaksanakan tugas monitoring sesuai Taktik dan Tehnik yang ada.

C.     Kepala Kordinator Investigasi

1.      Mengkordinir dan mengendalikan semua Katim Investigasi.
2.      Memberikan perintah dan petunjuk.
3.      Menerima laporan dan saran dari Katim maupun anggota.
4.      Melaporkan ke Ketua semua laporan dan temuan lapangan.
5.      Melaksanakan kordinasi kepada direktur Hukum.
6.      Melaksanakan tugas Investigasi sesuai Taktik dan Tehnik yang ada.

D.     Analisis dan Evaluasi

1.      Melaksanakan fungsi staf untuk membantu Ketua.
2.      Menganalisa dan evaluasi semua laporan dan pengaduan masyarakat.
3.      Sebagai supervise kordinator monitoring dan investigasi.

E.      Sumber informasi dan Pengolahan Data

1.      Mencatat, mengumpulkan data dan laporan Tim lapangan.
2.      Aktif mencari data di Mas Media dan Internet.
3.      Memelihara arsif, Kliping Koran dan Perpustakaan.
4.      Memelihara Website dan memasukan data dan informasi sesuai petunjuk.
5.      Memelihara data dan informasi awal kepada Tim lapangan sesuai tugas.
6.      Menyiapkan dan mengolah informasi dan data yang dibutuhkan lembaga.

F.      Sumber daya manusia dan Personil

1.      Membantu Ketua dalam pembinaan personil lembaga.
2.      Menerima, menyeleksi, merekrut dan memilih anggota yang masuk lembaga.
3.      Menempatkan anggota personil sesuai kemampuan dan keahliannya.
4.      Menyiapkan kelengkapan adminitrasi personil atau anggota.

G.     Sekretariat

1.      Membantu ketua dibidang adminitrasi.
2.      Mencatat surat masuk dan keluar.
3.      Bertanggung jawab dalam hal mekanisme dan system administrasi lembaga.
4.      Sebagai sepervisi bidang info dan data dan sumber daya manusia.

H.     Hak dan Kewajiban

1.      Hak

a.      Setiap anggota berhak menerima kartu identitas legalitas dari lembaga.
b.     Setiap anggota berhak mendapat perlindungan hukum dari lembaga.

2.      Kewajiban

a.      Setiap anggota wajib mentaati AD /ART dan Juklak lembaga.
b.     Setiap Katim wajib memberikan laporan monitoring.
c.      Setiap anggota harus mengerti dan memahami Visi dan Misi lembaga.
d.     Setiap anggota harus menjaga nama baik lembaga.

I.       Lampiran

1.      Struktur Organisasi  (lampiran 1).
2.      Taktik Tehnik Monitoring  (lampiran 2).
3.      Taktik Tehnik Investigasi  (lampiran 3).
4.      Prosedur dan mekanisme Operasional  (lampiran 4).
5.      AD / ART LSM – P3I (lampiran 5).
6.      Undang-undang dan Peraturan yang berkaitan  (lampiran 6).


Demikian Petunjuk dan Pelaksanaan ini di buat, untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan.

Jakarta, 28 Maret 2013,




 ISKANDAR, SH                                                                                                      POLIN SIHOTANG
KETUA UMUM                                                                                                    SEKERTARIS UMUM

AGENDA DALAM RANGKA MEMBANGUN OPINI PUBLIK TERHADAP LSM – P3I


A.     PEMBENAHAN INTERNAL

1.      MANAGEMENT ORGANISASI
2.      PENINGKATAN KWALITAS SDM PENGURUS DAN ANGGOTA
3.      PENYIAPAN SARANA DAN PRASARANA

1.      Management Organisasi

a.                Pembenahan Adminitrasi dan tertib adminitrasi.

i.                 Legalitas Organisasi, Perngurus dan Anggota.
ii.                Protap dan Siklus Admintrasi.
iii.               Peningkatan SDM administrator atau kesekretariatan.
iv.              Pembagian tugas yang jelas sesuai kemampuan dan bidangnya.

b.               Perbaikan kearsipan dan dokumen, laporan masuk dan laporan atau surat keluar.

2.      Peningkatan Kwalitas SDM

a.      Pengurus dan anggota mengerti, paham dan menghayati secara umum tentang LSM – P3I dan Khusus Nya Visi dan Misi, Peranan LSM – P3I.
b.     Pengurus mampu memimpin dan menggerakkan, mengelolah LSM
c.      Anggota mampu melaksanakan tugas-tugas yang di emban.
d.     Pengurus dan anggota mampu membuat tulisan atau laporan.
e.      Mengerti dan mampu melaksanakan tugas monitoring, investigasi, Non litigasi.

3.      Penyiapan Sarana dan Prasarana

a.      Pembenahan kantor dan kesekretariatan.
b.     Penyiapan IT antara lain Website.
c.      Perlengkapan Almatsu.



B.     PEMBINAAN EXTERNAL

1.      Prilaku pengurus dan anggota dalam bersosialisasi dengan Publik
2.      Prilaku pengurus dan anggota pada saat melaksanakan tugas atau misi dari LSM – P3I.
3.      Aktif, Kreatif untuk membangun hubungan atau Link :

a.      Kepada instansi pemerintah ( Government ) antara lain

i.                 Jajaran Depdagri, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Lurah dan Kepdes.
ii.                Jajaran Polri, Mabes Polri, Kapolri, Kapolda, Kapolres, Kapolsek.
iii.               Jajaran TNI, Mabes TNI, Pangdam, Dandim, Danramil.
iv.              Jajaran Kejaksaan RI.
v.                Para Menteri Kabinet Pembangunan dan Jajarannya.

b.     Kepada Non Pemerintah ( Non Government )

i.                 Partai Politik.
ii.                Ormas.
iii.               Rekan-rekan LSM baik local maupun Regional
iv.              Mas Media, jurnalistik, Wartawan Cetak maupun Elektronik.


C.     AGENDA TAKTIS YANG SEGERA DILAKSANAKAN

1.      Kesekretariatan : Membenahi Kantor dan Protap administrasi, buat Website LSM.

2.      Membekali pengurus dan anggota tentang berorganisasi yang efektif dan baik.

3.      Membekali pengurus dan anggota cara membuat tulisan, laporan, analisa menjadi produk laporan yang akan didistribusikan sesuai bidang yang berkompeten.

4.      Membekali para anggota cara melaksanakan monitoring, investigasi, non litigasi, yang cepat, tepat, dan hasil maksimal, tanpa menimbulkan suatu masalah baru.

5.      Membekali pengurus dan anggota tentang nilai-nilai kabangsaan NKRI Harga Mati.

Jakarta, 28 Maret 2013,


ISKANDAR, SH
KETUA UMUM



Tidak ada komentar:

Posting Komentar