www.tangkapkorupsi.blogspot.com
Kantor Jl.Pulo Harapan Indah No 103 Kel.Cengkareng Barat Jakarta Barat -Indonesia .No Telp 021-96997745 - 86900203 dan HP 0813 8985 8745 Email : pengawasanpangan@gmail.com Website:www.pengawasanpangan.blogspot.com
Rabu, 22 Juli 2015
Senin, 20 Juli 2015
facebook P3I
/www.facebook.comfacebook P3I/pengawasan.pangan
Permintaan Info Publik ke Dinas Pertanian Dki Jakarta
Nomor : 02/LSM P3I/PI/IV/2013
Sifat : Penting
Prihal : Permintaan Informasi Publik kontrak kerja belanja pengadaan
Kepada
yang Terhormat
Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Provinsi Dki Jakarta.
Di
Jl.Gunung Sahari 11 Jakarta Pusat .
Dengan
Hormat
Kami
dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawasan Penyelenggaraan
Pangan Indonesia
,suatu lembaga yang indefendent yang mana sesuai misi visi dan Tupoksi sebagai lembaga kontrol sosial terhadap
kinerja aparatur Negara ,antara lain
berperan aktip mendukung dan membantu
pemerintah dalam rangka membasmi Korupsi dan khususnya membantu
merealisasikan Tekad ,Program bapak gubernur Jokowi terlaksananya
Jakarta Zona Bebas Korupsi.
Bahwa
sebagai realisasi peran aktip LSM P3I untuk mendukung dan
membantu kinerja dan program Bapak gubernur Jokowi ,Kami saat ini sedang
melaksanakan Monitoring dan Investigasi realisasi pelaksanaan APBD 2011 dan 2012
yang kami Fokuskan di SKPD Sudin Pertanian dan Kehutanan Walikota Jakarta Barat
.untuk keberhasilan peran serta dan tugas Investigasi ini ,kami meminta bantuan
dan dukungan Kasudin Pertanian dan
Kehutanan untuk memberikan data kontrak kerja beserta pendukungnya seperti yang kami maksud di bawah
ini.
I.Dasar:1.UU RI NO 28 Tahun 1999 tentang
Peran Serta Masyarakat
2.UU NO 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
3.Per Gub NO 142
tahun 2011 tentang APBD 2012
4.UU RI NO 17
Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
5.UU RI NO 25
Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
6.Permendagri NO 21 Tahun 2011 Tentang
perubahan kedua Permendagri no 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan daerah.
7.UU N0 18
Tahun 2012 tentang Pangan.
8.Laporan Warga masyarakat tentang
adanya dugaan tindak Pidana Korupsi
di Sudin Dinas Pertanian
dan Kehutanan Jakarta Barat.
9.AD/RT dan Tupoksi LSM P3I .
II.Berdasarkan Dasar Tersebut diatas kami mengajukan permohonan
permintaan data /informasi Publik Kontrak Kerja Beserta
Pendukungnya dalam penggunaan anggaran APBD sebagai berikut :
A. Anggaran Tahun 2011
1.Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perdagangan / Pembangunan
Sentra Flora Semanan Lanjutan ( belanja pengadaan konstruksi / pembelian gedung
kantor ) kode rekening : 2.06.010.11. dengan jumlah anggaran Rp
5.666.560.000.000.00
2.Sertifikasi tanah semanan ( lanjutan ) kode rekening : 1.08.010.07.011
dengan jumlah anggaran Rp 350.000.000.00
Permintaan Informasi public adalah Laporan Pertanggung jawaban Realiasi
Pengunaan anggaran Sertifikasi Tanah Semanan ( Lanjutan )
3.Pembangunan dan Pengembangan Hutan Kota Rawa Buaya ( belanja pengadaan
konstruksi / pembelian taman ) kode rekening : 1.08.010.07.003 dengan jumlah
anggaran Rp 12.500.000.000.00
4.Sertifikasi tanah rawa buaya ( lanjutan ) kode rekening :
1.08.010.07.012 dengan jumlah anggaran Rp 175.000.000.00
Permintaan Informasi public adalah Laporan Pertanggung jawaban Realiasi
Pengunaan anggaran Sertifikasi Tanah rawa buaya .
B. Anggaran Tahun 2012
1.Pembangunan jalan dan parker sentra flora semanan ( belanja pengadaan
konstruksi jalan ) kode rekening : 1.08.010.01.009 dengan jumlah anggaran Rp
4.500.000.000.00
2.Pembangunan sentra flora semanan lanjutan / kios ( belanja pengadaan
konstruksi / pembelian gedung kantor ) kode rekening : 1.08.010.01.010 dengan
jumlah anggaran Rp 7.000.000.000.00
3.Pembangunan sarana dan prasarana sentra flora semanan ( belanja
pengadaan konstruksi / pembelian gedung kantor ) kode rekening :
1.08.010.01.011 dengan jumlah anggaran Rp 5.500.000.000.00
4.Pengamanan sentra flora semanan ( belanja jasa pengamanan kantor )
kode rekening : 1.08.010.01.012 dengan jumlah anggaran Rp 200.000.000.00
Demikianlah Permohonan
permintaan Informasi dan data ini kami
buat .besar harapan kami Bapak Kepala sudin adalah sosok Pemimpin yang patuh
dan taat kepada azas Jujur ,akuntabilitas dan transparan seperti yang dimaksud
dalam Undang undang , Peraturan tentang pengolahan keuangan negara dan
Peraturan gubernur DKI jakarta Tentang Pengelolaan APBD.
Salam anti Korupsi “ BERANI JUJUR “
Jakarta, 21 Januari 2013
Dewan
Pimpinan Pusat
Lembaga
Swadaya Masyarakat
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA
\
ISKANDAR SH
KETUA UMUM
Tembusan : 1.Kepada Yang terhormat Gubernur DKI
Jakarta Bapak JOKOWI
2.Kepada Yang terhormat Wakil Gubernur DKI Jakarta
Bapak BASUKI TJAHAYA PURNAMA
SURAT TERBUKA KEPADA DIRUT PERUMNAS
Kepada
Yth: DIREKTUR UTAMA PERUMNAS
Di JL D.I PANJAITAN CAWANG
JAKARTA TIMUR.
Dengan
hormat,
Ijinkanlah Kami memperkenalkan diri, ISKANDAR,
SH dan KAMAR JAYA WIDODO alamat Jl .Pulo
Harapan Indah Rt 11 Rw 010 Kelurahan Cengkareng Barat ,Jakarta Barat.adalah
Cucu dari Alm Ketjil bin Siin yang
mewakili para ahli waris berdasarkan surat kuasa tertanggal 24 Agustus 2008 ..{terlampir}
,
Dengan
demikian bertindak untuk dan atas nama sendiri maupun para Ahli waris Ketjil bin Si”in il bin Si’in yang ,beralamat Jl. Jaya RT 005 Rw 09
kel.cengkareng barat Jakarta barat,menyampaikan dan memohon Perlindungan dan
Bantuan Hukum dari tindakan Arogansi dan
kesewenang wenangan yang dilakukan oleh Perum Perumnas Wilayah III Cengkareng
Jakarta barat ,yang merampas dan menyerobot tanah Warisan Kakek kami dengan
secara paksa dengan mengunakan kekuasaan dan dibacking oleh Tentara dahulu
namanya Bakorstanada.
Kami sudah berusaha mengurus dan
mendatangi Pihak perumnas baik secara baik baik maupun secara mengirim surat
,tetapi pihak Perum Perumnas tidak pernah menanggapinya ,dari beberapa yang
peduli terhadap perjuangan kami ,kami disarankan untuk menggugat kepengadilan
tapi kami tidak laksanakan karena kami tidak punya uang karena untuk makan
sehari hari saja terancam . dan Selama mengurus dan merebut tanah Warisan ini
sudah banyak harta benda ludes dan bahkan sampai ,2 orang ,yang meninggal
akibat dampak lansung atau tidak lansung dari penyelesaiaan kasus yang sudah
berlarut larut mulai Tahun 1984 sampai sekarang ini .
Pada kesempatan ini kami, seiring dengan
Era Reformasi dan Era Penegakkan Hukum ,dan pernyataan pernyataan Bapak Bapak Para Pejabat Negara ini yang sering kami
dengar di siaran TV yang menyatakan tentang Reformasi dan Supermasi Hukum di
Negara ini, maka kami mencoba memberanikan diri untuk memohon kepada Bapak
Direktur Umum Perumnas , agar berkenan kiranya membantu kami rakyat kecil.
Adapun
Kronologis kejadian dan fakta fakta sebagai berikut :
1.
FAKTA FAKTA DAN PERMASALAHAN.
1.1.
Bahwa kakek kami Alm Ketjil bin Si’in ,alamat terakhir
Jl.Jaya Raya Rt 05 Rw 09 Cengkareng
Barat Jakarta Barat ,telah meninggal
dunia pada tahun 1962, dari hasil perkawinannya dengan Alm Item binti Samid
telah dikarunia anak 6 orang ,disebut sebagai ahli waris seperti yang termaktub
dalam surat keterangan ahli waris yang dibuat lurah Kel.Cengkareng barat pada
tanggal 21 juni 1996.terlampir bukti P1.
1.2. Bahwa
semasa hidupnya kakek kami Alm.Ketjil
bin Si’in telah memiliki dan menguasai sebidang tanah seluas 44.712 m2 dengan alas hak GIRIK No. 66 Letter C. 1428 Persil 24 S.II dan
Persil 24 D.II dan Nomor SPPT :31.74.020.005.003-0358.0/96-02 atas nama Ketjil
bin Siin. Yang ,terletak Rt 007 Rw 014 Kel.Cengkareng Timur.Jakarta Barat.
1.3. dengan
Batas Batas
Sebelah Timur : Blok Seruni Perumnas
Sebelah
Selatan : Ribut Bin Sijan
Sebelah
Barat :
Tinggal Bin Keneng
Sebelah Utara : Gardu
Listrik
Yang mana yang disebut dengan Tanah waris
Ketjil Bin Siin dan yang menjadi objek Tanah
sengketa .
1.4. Bahwa
sesuai dengan Surat Keterangan Letak Situasi yang di buat oleh Kepala Kantor
Pelayanan PBB Jakarta Barat.pada tanggal 27 Desember 1996..yang di urus oleh
para ahli waris pada tahun 1996. :BUKTI P2&,P3 ..dan Objek sebidang tanah
tersebut menjadi Harta warisan peninggalan kakek kami Alm Ketjil bin Si’in.yang mana
semenjak Alm Ketjil bin Si’in masih hidup sampai sekarang ,belum pernah
diperjual belikan ,dijaminkan ,di
gadaikan,oleh Alm Ketjil bin Si’in maupun para ahli waris nya.
1.5. Bahwa
kami sudah mengirim surat Somasi Ke Yayasan Pendidikan Cengkareng karena secara
fisik telah membangun dan menguasai sebagian tanah kami ,dan jawaban pihak
Yayasan Pendidikan yang pada intinya mengatakan ,hanya pengelola yang bekerja
sama dengan Pemda DKI Jakarta.
1.6. Bahwa
pada saat ini diatas tanah ahli waris Ketjil bin Siin,sebagian telah berdiri
bangunan milik YAYASAN PENDIDIIKAN CENGKARENG dan UNIVERSITAS KEJUANGAN 45.,Masjid
Ar Rahman ,PT.PAM tampa membeli atau tampa persetujuan dari para ahli waris Alm
ketjil bin Siin sebagai pemilik yang sah .
1.7. Bahwa
kakek kami Alm Ketjil Bin Siin semasa hidupnya ia adalah seorang
mandor tanah pada masa colonial belanda, yaitu pada tahun 1930, pada masa itu
seorang mandor diberikan sepucuk senjata api, wilayah kekuasaannya di daerah
cengkareng dan sekitarnya. Dengan jabatanya sebagai mandor yang mengurusi atau
membidangi hubungan dengan masyarakat setempat, pendapatan / upah sebagai
mandor pada masa itu adalah dalam bentuk tanah. Beliau sangat disegani dan
dihargai penduduk setempat dengan kepemimpinannya sebagai mandor, dan dengan
jabatannya sebagai mandor banyak tanah yang dimilikinya yaitu tanah yang
terletak di Rawa Kedaung Cengkareng dengan alas dasar Girik No.66 Letter C.1428
Persil 24 S.II dan Persil 24 D.II seluas 44.712 M2 dengan surat Girik Tahun
1938,Bahwa menjelang Kemerdekaan RI ,kakek kami ikut bergabung dengan lascar
pejuang untuk mengusir penjajah nyaitu Jepang dan Belanda dalam hal ini Pasukan
NIKA .
1.8.
Bahwa kakek kami Alm Ketjil Bin Siin mempunyai tanah hak milik berupa sebidang tanah sawah tanah yang
terletak di Rawa Kedaung Cengkareng dengan alas dasar Girik No.66 Letter C.
1428 Persil 24 S.II dan Persil 24 D.II seluas 44.712 M2, dimana beliau memerintahkan
Saudara atau Bapak Buang untuk menggarap tanah tersebut dan hasil dari menggarap tanah tersebut dibagi kepada
Keluarga Ketjil Bin Siin. Beliau menggarap tanah tersebut pada tahun1950 sampai
dengan tahun 1980 dan diteruskan oleh anak nya yang bernama Riyan dan Nipin,
beliau menggarap tanah tersebut pada tahun 1980 sampai dengan 1995. ( surat
pernyataan terlampir Bukti P 3).
1.9.
Bahwa Pada peristiwa pembebasan tanah yang
dilakukan oleh pihak perumnas cengkareng pada tahun 1980-an, terjadilah
pengurukan yang dilakukan pada malam hari tanpa sepengetahuan penggarap yaitu
Bapak Buang, Bapak Riyan, Bapak Nipin. Pada peristiwa pengurukkan, para
penggarap melaporkan hal tersebut kepada ahli waris yaitu dengan Pak Mutar dan
Pak Tamin. Akhirnya para penggarap dan ahli waris menuju lokasi tanah tersebut
dengan membawa bambu untuk mematok batas-batas tanah tersebut , setelah mematok
tanah tersebut pada siang hari, ternyata ke esokkan harinya, bambu sebagai
penentu batas-batas tanah tersebut telah hilang. Pengurukkan yang dilakukan
oleh pihak perumnas mendapat pengawalan
yang ketat oleh para tentara dan dari Bakorstanasda, sehingga para ahli waris
dalam mempertahankan tanah milik Ketjil Bin Siin tidak bisa berbuat apa-apa,
namun ahli waris hanya bisa mempertahankan surat-surat tanah berupa Girik No.66 Letter C.1428 Persil
24 S.II dan Persil 24 D.II.
1.10.
Bahwa
pada tahun 1994 pada saat penggusuran oleh Perumnas ,pihak Perumnas yang hal
ini diwakili oleh Rahlan sebagai Karyawan Perumnas mengatakan ,akan membayar
Tanah tersebut apabila Pihak waris dapat menunjukkan Girik Asli No. 66 Letter C.
1428 persil 24 S.II dan persil 24 D.II seluas 44 712 M2 di buat pada tahun 1938
.akan tetapi setelah Ahli waris menunjukkan asli girik tersebut ,saudara
Rahlan tidak menepati janji nya dan menolak untuk membayar dengan alasan tidak
jelas ,sehingga pada saat ini pihak waris dalam hal ini Alm,Amin emosi dan lansung menggampar saudara Rahlan
.dan pada waktu itu Pihak perumnas melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian
Sektor Cengkareng ,setelah ahli waris menjelaskan duduk permasalahannya di kantor
Polsek Cengkareng ,Alm Musin, disuruh pulang dan masalah dianggap selesai.
1.11.
Bahwa perlawanan-perlawanan yang dilakukan
oleh ahli waris kepada pihak Perumnas dalam mempertahankan tanah milik adat
atas nama Ketjil Bin Siin, dimana ahli waris melakukan tindakan dan meminta
bantuan kepada Yayasan Palapa Sakti yaitu dengan Bapak R.M Heru Budiono. Dengan
bantuanya ahli waris mendatangi kantor Perumnas untuk menemui saudara Rahlan,
sesampainya dikantor Perumnas ternyata Pak Rahlan tidak ada ditempat. Pada
tanggal 13 Pebruari 1996 kami ahli waris membuat surat ke lembaga Pemerintahan
yatiu ke Bakorstanasda, perihal meminta bantuan untuk penyelesaian kasus tanah
Ketjil Bin Siin agar segera dibayar atau ganti rugi, tetapi hal tersebut tidak
ada tindak lanjutnya dari Bakorstanasda. Kami ahli waris selalu di
ombang-ambingkan oleh aparat Pemerintah, sehingga sampai sekarang tanah waris
atas nama Ketjil Bin Siin belum ada penyelesaiannya atau belum pernah
dibayarkan oleh pihak Perumnas Cengkareng Jakarta Barat.
1.12.
Bahwa pada masa hidup kakek kami telah ikut
berjuang melawan penjajah menjelang Kemerdekaan dan setelah merdeka pada saat
Agressi Belanda Pertama dan kedua ,dan ternyata kami masih merasa di jajah oleh
Oknum Oknum Perumnas yang mengatas namakan pembangunan dan proyek pemerintah
dalam hal ini Perumnas .sehingga pada saat ini kami melakukan perlawanan untuk
merebut Tanah warisan Kakek kami yang telah dikuasai dan dimiliki semenjak
tahun 1938 ,seperti Girik No.66 Letter C. 1428
persil 24 S.II dan persil 24 D.II seperti bukti terlampir ( bukti p 5).
1.13.
Bahwa girik tersebut telah didaftarkan
sehingga kami peroleh Bukti Pembayaran PBB seperti terlampir (bukti P6)
1.14.
Bahwa Hasil pertemuan kami dengan pihak
Perumnas Cengkareng dan Perumnas Pusat mengatakan ,bahwa Perumnas mendapat atau
memperoleh lahan tersebut dari BUMD PD Sarana Jaya ,dengan HPL no 1 Perumnas
cengkareng Jakarta barat dengan berdasarkan 3 Akte Jual beli atau SPH atas nama
1.Supijah Bin Kecil
2.Atika Bin Kecil
3.Nawawi Bin Kecil
Namun sampai saat ini kami sudah berusaha
meminta SPH tersebut ,tetapi oleh Perumnas dan BPN Jakarta Barat Tidak mau
memberikan.
1.15.
Bahwa ada indikasi ada oknum oknum Lurah
dan Jawara serta mandor merekayasa 3 Nama tersebut seolah olah ahli waris Kecil
Bin siin ,akan ,dengan dasar ke 3 nama tersebut diatas Lurah dan Jawara menjual
Tanah tersebut ke BUMD PD Sarana Jaya .
1.16.
Bahwa berdasarkan Fakta Outentik Fatwa
Waris Kecil Bin Siin ,bahwa ketiga nama tersebut tidak terdaptar atau ada di
dalam Fatwa waris Kecil bin siin.
1.17.
Bahwa Kami sudah pernah mencari ketiga nama
tersebut di Kelurahan dan Kecamatan dan Masyarakat sekitar Cengkareng ,namum
nama ke 3 tersebut tidak ada alias fiktif.
1.18.
Bahwa sesuai dengan keterangan Kelurahan Cengkareng
Barat, yaitu Girik.C.1428 Persil 24 S.II dan Persil 24 D.II atas nama Ketjil
Bin Siin sudah berubah menjadi ke 3 ( tiga ) tersebut diatas, yaitu :
1.Supijah Bin Kecil
2.Atika Bin Kecil
3.Nawawi Bin Kecil
Foto copy terlampir.
1.19.
Bahwa Kecil Bin Siin dan Para warisnya
mulai tahun 1938 sampai sekarang ini belum pernah menjual atau mengadaikan
lahan tersebut .
1.20.
Bahwa berdasarkan fakta fakta diatas ,ada
indikasi kuat Bahwa BUMD PD Sarana jaya dan Perumnas telah membeli tanah pada
orang yang bukan pemilik alias Fiktip sehingga HPL No 1 Perumnas cengkareng
adalah Cacat Hukum .
II. Berdasarkan Kronologis dan fakta fakta diatas ,maka kami mengajukan
Permohonan Bantuan Hukum kepada Direktur Umum Perumnas agar dapat menyelesaikan
masalah ini dengan Bijak dan adil ,agar kami sebagai ahli waris tidak menjadi
korban mafia mafia tanah.
Demikianlah surat Permohonan
Hukum ini kami buat ,Atas bantuan Bapak Kami Haturkan Banyak terima kasih .
Jakarta, 4 juli 2015
PERWAKILAN AHLI
WARIS,
ISKANDAR SH
KAMAR JAYA WIBOWO
dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Rohul
Kepada Yth
: Inspektorat Jenderal Kementerian Ksehatan
Di –
Jakarta
.
Prihal : Laporan
Dengan Hormat
Kami Lembaga Swadaya
Masyarakat Pemantauan Penggunaan Negara LSM,adalahSuatuLembagaIndependen yang
bertugas pokok untuk membantu Pemerintah dalam
di seluuh Wilayah Indonesia .
Pada Kesempatan
ini Kami sampaikan Bahwa Tim Investigator telah melaksanakan Investigasi dan monitoring di
Wilayah Provinsi Riau Khususnya Kabupaten Rokan Hulu dalam hal ini Jajaran Satuan
Kerja Dinas Kesehatan Kab. RokanHulu .dan kami sudah melaporkan hal ini kepada
Bupati dan Penegak Hukum di daerah Rokan Hulu ,tetapi tidak ada tanggapan dari
mereka ,ada kesan mereka semua kebal hukum dan tidak peduli dengan laporan
masyarakat pelapor ,karena buktinya sampai sekarang laporan kami belum di
proses dan kami pun belum pernah di panggil sebagi Saksi Pelapor ..AdapunTemuan
dan fakta Fakta yang kami temukan adalah
I. Dasar1. UU
NO 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik
2. UUTahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi .
3. UU RI NO 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara
4. UU RI NO 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik
5. Permendagri
NO 21 Tahun 2011 Tentang perubahan kedua Permendagri no 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan daerah.
6. Laporan
Warga masyarakat tentang adanya tindak Pidana Korupsi di DinasKesehatanKab.RokanHulu
II. FaktaFaktadanTemuanLapangan
1. Pembangunan
Pagar Puskesmas Pagaran Tapah dengan Nilai Proyek Rp 200.000.000,- dan Rehabilitasi
Puskesmas Pagaran Tapah dengan Nilai anggaran Rp 186.000.000,-Tahun Masing Masing
Tahun anggaran APBD 2013 ,
·
Bahwa hasil Investigasidan Monitoring di
LapanganKeduaKegiatan tersebut Belum ada Pelaksanaannya ,pada Hal Pada Saat ini
sudah masukTriwulanke 4 ,dan Terlihat Puskesmas dan arealnya Kotor tidak terawat,termasuk
Rumah Dinas Dokter dan Pegawa iterlihat Kosong tidak di huni dan berantakan .
2. Puskesmas
Pembantu yang berlokasi di Desa Kota Baru Kec Kunto Darussalam
Hasil Temuan Lapangan dan Wawancara dengan Kepala Pustu Bidan Ani Pujiati
·
Bahwa Pustu Tidak Digunakan atau di Tinggalkan ,karena
Kepala Pustu sebagai Bidan mengunakan rumahnya untuk pelayanan Masyarakat.
·
Tidak Jelas Status Kerja Bidan Ani Pujiastuti antara Sebagai
Kepala Pustu atau Bidan Yang membuka Klinik Kesehatan Dirumahnya dengan No Ijin
Praktek 446 /Diskes/ 128/2001.
·
Bahwa Puskesmas pembantu terlihat berantakan dan kotor
tidak terawat
·
Bahwa Pustu tidak digunakan untuk melayani masyarakat sudah
hamper 2 Tahun
·
Tidak ada Bantuan alat peralatan dari Dinas Kesehatan dan
dari DAK
·
Tidak ada Obat yang siap pakai atau stand By dalam bentuk
Obat anti tetanus dan anti ular Bisa
·
Jam Kerja 08.00 sampai dengan jam 12.00 ,dan pada saat
Tim melakukan investigasi pada jam 09.00 terlihat tidak ada aktifitas di areal
skitar.
·
Setiap Masyarakat /Ibuibu yang melahirkan di kenakan Biaya
sebesarRp 700.000,-pada hal sudah ada anggaranJampersal ,Bukti terlampir .
·
Setiap Masyarakat yang berobat diatas jam 12 siang dikenakan
Biaya Rp 40.000 sampai dengan Rp 100.000,- dan untuk yang jam 8 sampai dengan
jam 12 dikenakan biaya Rp 3000,-
·
Bahwa Pejabat Struktural Kepala Pustu tidak ada,
karena Bidan ani Pujiati adalah Staf puskesmas Kec.kunto Darussalam.yang diberbantukan
di Pustu Desa kota Baru
·
Bahwa terlihat ada satu Ruangan di pustu menjadi Bak atau
tempat sampah dengan bukti terlampir .
·
Bahwa ada pekerjaan Rehab yang dilaksanakan oleh CV
Sejahtera Bersama dengan nilai ProyekRp 59.000.000.- namun terlihat dalam pekerjaannya
tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis dan RAB ,pada pelaksaannya cendrung hanya
di Cat bagianTembok di dalam ,dan ada indikasi pennyelewengan anggaran atau korupsi
anggaran ,dengan bukti sepert iterlampir .
3. Puskesmas
Pembantu Desa Muara Jaya Kec Kepenuhan Hulu
·
Bahwa Puskesmas pembantu tidak difungsikan / digunakan
untuk melayani Kesehatan Masyarakat
·
Kepala Pustu Bidan Jusniati ,
·
Tidak jelas status Bidan Jusniati sebagai Kepala pustu
atau Bidan Praktek ,karenaJ usniati Juga Membuka Klinik di Rumahnya dengan ijin
Praktek no 440/TU.I/2005/04/689
·
Kamar Perawatan terlihat berantakan dan berdebu
,iniindikasi tidak pernah di gunakan
·
Kamar dan Lemari obat berantakan dan tidak teratur atau
steril ,terlihat obat obatan berserakan dan berantakan dan banyak sampah kotor,
·
Kamar pemeriksaan berantakan penuh debu dan lemari tempat
alat peralatan ,terlihat kotor dan berantakan ,termasuk alat Stetescop tergeletak
penuh dengan debu .
·
Kamar Mandi WC
berantakan dan banyak kotoran manusia ,karena tidak pernah di gunakan dan tidak
pernah di bersihkan
·
Sistim Sanitasisama sekali tidak ada .
·
Dibelakang Pustu digunakan tempat tinggal buruh bidan Jusniati
.
·
Menurut keterangan Sebagian warga mengatakan bahwa mereka
tidak pernah berobat di pustu karena tidak digunakan/ difungsikan ,dan masyarakat
cendrung berobat ke KlinikS wasta yang pelayanannya baik dan bersih.
·
Tidak ada bantuan alat peralatan dari Dinas Kesehatan dan
pusat.
·
Tidak ada obat Siap pakai dalam bentuk Anti tetanus
dan anti ular bisa.
·
Masing Masing Foto terlampir sebagai barang bukti.
4.Monitoring ke Puskesmas Pembantu Desa Kepenuhan Jaya Kec.Kepenuhan
Hulu ,hasil wawancara dengan Salah seorang Perawat bernama Eva mengatakan
·
Bahwa bantuan pemerintah untuk Tahun anggaran 2013
,tidak ada sama sekali
·
Bahwa Setiap Ibu Ibu yang bersalin dikenakan Biaya Rp
500.000,-dan setiap pemeriksaan dikenakan biaya Rp 20.000,- dan biasanya
pemeriksaan ibu yang hamil sebanyak 4 Kali dengan Biaya 4 X Rp 20.000,- = Rp
80.000.000,-dengan alasan Dana Jampersal dari pusat tidak turun dari Puskesmas
dan RSUD Rokan hulu ,sehingga Biaya di Bebankan ke Kemasyarakat /Ibu yang akan
melahirkan .
·
Tidak tersedia obat anti tetanus dan anti bisa ular
berbisa dan rabies .
5.Pembangunan RSUD Kab RohulTahap pertamaTahun anggaran
2011 danTahap lanjutan tahap 2 Tahun anggaran 2012 dan 2013 Masing Masing Anggaran Rp 9 Milyart ,hasil investigasi
di lokasi , Pembangunan Belum selesai dan terlihat berantakan dan tidak terurus
dan terlihat pembangunan macet .dan ada indikasi penyelewengan anggaran pembangunan
karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB dan Peraturan dan Juknis Tentang
Bangunan .
ANALISA HUKUM
Bahwa Berdasarkan Fakta Fakta diatas di kaitkan dengan
UU Kesehatan ,Juknis dan Pedum Tentang RSUD ,Puskemas dan Pustu dan di
hubungankan dengan UU Tindak Pidana Korupsi telah jelas terindikasia dan yatindakan
Pelanggaran Peraturan Tentang kesehatan dan tindak Pidana korupsi atau Penyelewengan
Dana anggaran .
Bahwa Kepala dinas
sebagai Penanggung Jawab Pembinaan Kesehatan di Kab. Rokan Hulu tidak mampu melaksanakanTugas
dan kewajibannya sebagaimana Tugas sebagai Kepala Dinas Kesehatan Yang di atur dalam
peraturan dan perundangun dangan .
Demikian Surat
Klarifikasi ini kami buat ,besar harapan kami Kepala dinas dapat Menjawab untuk
penambahan data dalam tindakan kami selanjutnya.
Salam anti Korupsi “ BERANI JUJUR “
Langganan:
Postingan (Atom)