Senin, 20 Juli 2015

facebook P3I

/www.facebook.comfacebook P3I/pengawasan.pangan

plang Nama DPP P3I


plang nama dpp p3I


Permintaan Info Publik ke Dinas Pertanian Dki Jakarta

Nomor          : 02/LSM P3I/PI/IV/2013
Sifat             : Penting
Prihal            : Permintaan Informasi Publik kontrak kerja belanja pengadaan
Kepada yang Terhormat
Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Provinsi Dki Jakarta.
Di
Jl.Gunung Sahari 11 Jakarta Pusat .
Dengan Hormat

Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia ,suatu lembaga yang indefendent yang mana sesuai misi visi dan Tupoksi  sebagai lembaga kontrol sosial terhadap kinerja aparatur Negara  ,antara lain berperan aktip  mendukung dan membantu pemerintah dalam rangka membasmi Korupsi dan khususnya membantu merealisasikan  Tekad ,Program  bapak gubernur Jokowi  terlaksananya  Jakarta Zona Bebas Korupsi.
Bahwa sebagai realisasi peran aktip LSM P3I untuk mendukung dan membantu kinerja dan program Bapak gubernur Jokowi ,Kami saat ini sedang melaksanakan Monitoring dan Investigasi realisasi pelaksanaan APBD 2011 dan 2012 yang kami Fokuskan di SKPD Sudin Pertanian dan Kehutanan Walikota Jakarta Barat .untuk keberhasilan peran serta dan tugas Investigasi ini ,kami meminta bantuan dan dukungan  Kasudin Pertanian dan Kehutanan  untuk memberikan data kontrak kerja beserta pendukungnya seperti yang kami maksud di bawah ini.

I.Dasar:1.UU RI NO 28 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat
             2.UU NO 14 tahun 2008  Tentang Keterbukaan Informasi Publik
             3.Per Gub NO 142 tahun 2011 tentang APBD 2012
             4.UU RI NO 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
             5.UU RI NO 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
6.Permendagri NO 21 Tahun 2011 Tentang perubahan kedua Permendagri no 13 tahun   2006 tentang Pengelolaan Keuangan daerah.
7.UU N0 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
8.Laporan Warga masyarakat tentang adanya dugaan tindak Pidana Korupsi  di  Sudin Dinas     Pertanian dan Kehutanan Jakarta Barat.
 9.AD/RT dan Tupoksi LSM P3I .

II.Berdasarkan  Dasar Tersebut diatas kami mengajukan permohonan permintaan data /informasi Publik Kontrak Kerja Beserta Pendukungnya dalam penggunaan anggaran APBD sebagai berikut :

A. Anggaran Tahun 2011

1.Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perdagangan / Pembangunan Sentra Flora Semanan Lanjutan ( belanja pengadaan konstruksi / pembelian gedung kantor ) kode rekening : 2.06.010.11. dengan jumlah anggaran Rp 5.666.560.000.000.00

2.Sertifikasi tanah semanan ( lanjutan ) kode rekening : 1.08.010.07.011 dengan jumlah anggaran Rp 350.000.000.00

Permintaan Informasi public adalah Laporan Pertanggung jawaban Realiasi Pengunaan anggaran Sertifikasi Tanah Semanan ( Lanjutan )

3.Pembangunan dan Pengembangan Hutan Kota Rawa Buaya ( belanja pengadaan konstruksi / pembelian taman ) kode rekening : 1.08.010.07.003 dengan jumlah anggaran Rp 12.500.000.000.00



4.Sertifikasi tanah rawa buaya ( lanjutan ) kode rekening : 1.08.010.07.012 dengan jumlah anggaran Rp 175.000.000.00

Permintaan Informasi public adalah Laporan Pertanggung jawaban Realiasi Pengunaan anggaran Sertifikasi Tanah rawa buaya .


B. Anggaran Tahun 2012

1.Pembangunan jalan dan parker sentra flora semanan ( belanja pengadaan konstruksi jalan ) kode rekening : 1.08.010.01.009 dengan jumlah anggaran Rp 4.500.000.000.00

2.Pembangunan sentra flora semanan lanjutan / kios ( belanja pengadaan konstruksi / pembelian gedung kantor ) kode rekening : 1.08.010.01.010 dengan jumlah anggaran Rp 7.000.000.000.00

3.Pembangunan sarana dan prasarana sentra flora semanan ( belanja pengadaan konstruksi / pembelian gedung kantor ) kode rekening : 1.08.010.01.011 dengan jumlah anggaran Rp 5.500.000.000.00

4.Pengamanan sentra flora semanan ( belanja jasa pengamanan kantor ) kode rekening : 1.08.010.01.012 dengan jumlah anggaran Rp 200.000.000.00


Demikianlah Permohonan permintaan  Informasi dan data ini kami buat .besar harapan kami Bapak Kepala sudin adalah sosok Pemimpin yang patuh dan taat kepada azas Jujur ,akuntabilitas dan transparan seperti yang dimaksud dalam Undang undang , Peraturan tentang pengolahan keuangan negara dan Peraturan gubernur DKI jakarta Tentang Pengelolaan APBD.

Salam anti Korupsi  “ BERANI JUJUR “


                                             Jakarta, 21 Januari 2013

                                            Dewan Pimpinan Pusat
                                     Lembaga Swadaya Masyarakat
                        PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA

\

ISKANDAR SH
KETUA UMUM
                       

Tembusan       : 1.Kepada Yang terhormat Gubernur DKI Jakarta  Bapak JOKOWI
  2.Kepada Yang terhormat Wakil Gubernur DKI Jakarta
     Bapak BASUKI TJAHAYA PURNAMA





link

SURAT TERBUKA KEPADA DIRUT PERUMNAS

Kepada Yth: DIREKTUR UTAMA PERUMNAS
                     Di JL D.I PANJAITAN CAWANG JAKARTA TIMUR.

Dengan hormat,

      Ijinkanlah Kami memperkenalkan diri, ISKANDAR, SH dan KAMAR JAYA WIDODO  alamat Jl .Pulo Harapan Indah Rt 11 Rw 010 Kelurahan Cengkareng Barat ,Jakarta Barat.adalah Cucu dari Alm Ketjil bin Siin  yang mewakili para ahli waris berdasarkan surat kuasa tertanggal 24 Agustus 2008 ..{terlampir} ,
Dengan demikian bertindak untuk dan atas nama sendiri maupun para  Ahli waris Ketjil bin Si”in il bin Si’in  yang ,beralamat Jl. Jaya RT 005 Rw 09 kel.cengkareng barat Jakarta barat,menyampaikan dan memohon Perlindungan dan Bantuan Hukum  dari tindakan Arogansi dan kesewenang wenangan yang dilakukan oleh Perum Perumnas Wilayah III Cengkareng Jakarta barat ,yang merampas dan menyerobot tanah Warisan Kakek kami dengan secara paksa dengan mengunakan kekuasaan dan dibacking oleh Tentara dahulu namanya Bakorstanada. 

      Kami sudah berusaha mengurus dan mendatangi Pihak perumnas baik secara baik baik maupun secara mengirim surat ,tetapi pihak Perum Perumnas tidak pernah menanggapinya ,dari beberapa yang peduli terhadap perjuangan kami ,kami disarankan untuk menggugat kepengadilan tapi kami tidak laksanakan karena kami tidak punya uang karena untuk makan sehari hari saja terancam . dan Selama mengurus dan merebut tanah Warisan ini sudah banyak harta benda ludes dan bahkan sampai ,2 orang ,yang meninggal akibat dampak lansung atau tidak lansung dari penyelesaiaan kasus yang sudah berlarut larut mulai Tahun 1984 sampai sekarang ini .

      Pada kesempatan ini kami, seiring dengan Era Reformasi dan Era Penegakkan Hukum ,dan pernyataan pernyataan Bapak Bapak  Para Pejabat Negara ini yang sering kami dengar di siaran TV yang menyatakan tentang Reformasi dan Supermasi Hukum di Negara ini, maka kami mencoba memberanikan diri untuk memohon kepada Bapak Direktur Umum Perumnas , agar berkenan kiranya membantu kami rakyat kecil.

Adapun Kronologis kejadian dan fakta fakta sebagai berikut :

1.       FAKTA FAKTA DAN PERMASALAHAN.

1.1.         Bahwa  kakek kami Alm Ketjil bin Si’in ,alamat terakhir Jl.Jaya Raya  Rt 05 Rw 09 Cengkareng Barat Jakarta Barat  ,telah meninggal dunia pada tahun 1962, dari hasil perkawinannya dengan Alm Item binti Samid telah dikarunia anak 6 orang ,disebut sebagai ahli waris seperti yang termaktub dalam surat keterangan ahli waris yang dibuat lurah Kel.Cengkareng barat pada tanggal 21 juni 1996.terlampir bukti P1.

1.2.      Bahwa semasa hidupnya kakek kami  Alm.Ketjil bin Si’in telah memiliki dan menguasai sebidang tanah seluas 44.712 m2  dengan alas hak GIRIK  No. 66 Letter C. 1428 Persil 24 S.II dan Persil 24 D.II dan Nomor SPPT :31.74.020.005.003-0358.0/96-02 atas nama Ketjil bin Siin. Yang ,terletak Rt 007 Rw 014 Kel.Cengkareng Timur.Jakarta Barat.

1.3.      dengan Batas Batas









Sebelah Timur          :  Blok Seruni Perumnas
Sebelah  Selatan      :  Ribut Bin Sijan
Sebelah  Barat          :  Tinggal Bin Keneng
Sebelah Utara           :  Gardu Listrik

Yang mana yang disebut dengan Tanah waris Ketjil Bin Siin dan yang menjadi  objek Tanah sengketa .

1.4.      Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Letak Situasi yang di buat oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB Jakarta Barat.pada tanggal 27 Desember 1996..yang di urus oleh para ahli waris pada tahun 1996. :BUKTI P2&,P3 ..dan Objek sebidang tanah tersebut menjadi Harta warisan peninggalan  kakek kami Alm Ketjil bin Si’in.yang mana semenjak Alm Ketjil bin Si’in masih hidup sampai sekarang ,belum pernah diperjual belikan ,dijaminkan  ,di gadaikan,oleh Alm Ketjil bin Si’in maupun para ahli waris nya.

1.5.      Bahwa kami sudah mengirim surat Somasi Ke Yayasan Pendidikan Cengkareng karena secara fisik telah membangun dan menguasai sebagian tanah kami ,dan jawaban pihak Yayasan Pendidikan yang pada intinya mengatakan ,hanya pengelola yang bekerja sama dengan Pemda DKI Jakarta.

1.6.      Bahwa pada saat ini diatas tanah ahli waris Ketjil bin Siin,sebagian telah berdiri bangunan milik YAYASAN PENDIDIIKAN CENGKARENG dan UNIVERSITAS KEJUANGAN 45.,Masjid Ar Rahman ,PT.PAM tampa membeli atau tampa persetujuan dari para ahli waris Alm ketjil bin Siin sebagai pemilik yang sah .

1.7.      Bahwa  kakek kami Alm Ketjil  Bin Siin semasa hidupnya ia adalah seorang mandor tanah pada masa colonial belanda, yaitu pada tahun 1930, pada masa itu seorang mandor diberikan sepucuk senjata api, wilayah kekuasaannya di daerah cengkareng dan sekitarnya. Dengan jabatanya sebagai mandor yang mengurusi atau membidangi hubungan dengan masyarakat setempat, pendapatan / upah sebagai mandor pada masa itu adalah dalam bentuk tanah. Beliau sangat disegani dan dihargai penduduk setempat dengan kepemimpinannya sebagai mandor, dan dengan jabatannya sebagai mandor banyak tanah yang dimilikinya yaitu tanah yang terletak di Rawa Kedaung Cengkareng dengan alas dasar Girik No.66 Letter C.1428 Persil 24 S.II dan Persil 24 D.II seluas 44.712 M2 dengan surat Girik Tahun 1938,Bahwa menjelang Kemerdekaan RI ,kakek kami ikut bergabung dengan lascar pejuang untuk mengusir penjajah nyaitu Jepang dan Belanda dalam hal ini Pasukan NIKA .


1.8.      Bahwa kakek kami Alm  Ketjil Bin Siin  mempunyai tanah hak milik  berupa sebidang tanah sawah tanah yang terletak di Rawa Kedaung Cengkareng dengan alas dasar Girik No.66 Letter C. 1428 Persil 24 S.II dan Persil 24 D.II  seluas 44.712 M2, dimana beliau memerintahkan Saudara atau Bapak Buang untuk menggarap tanah tersebut dan hasil dari  menggarap tanah tersebut dibagi kepada Keluarga Ketjil Bin Siin. Beliau menggarap tanah tersebut pada tahun1950 sampai dengan tahun 1980 dan diteruskan oleh anak nya yang bernama Riyan dan Nipin, beliau menggarap tanah tersebut pada tahun 1980 sampai dengan 1995. ( surat pernyataan terlampir Bukti P 3).



1.9.      Bahwa Pada peristiwa pembebasan tanah yang dilakukan oleh pihak perumnas cengkareng pada tahun 1980-an, terjadilah pengurukan yang dilakukan pada malam hari tanpa sepengetahuan penggarap yaitu Bapak Buang, Bapak Riyan, Bapak Nipin. Pada peristiwa pengurukkan, para penggarap melaporkan hal tersebut kepada ahli waris yaitu dengan Pak Mutar dan Pak Tamin. Akhirnya para penggarap dan ahli waris menuju lokasi tanah tersebut dengan membawa bambu untuk mematok batas-batas tanah tersebut , setelah mematok tanah tersebut pada siang hari, ternyata ke esokkan harinya, bambu sebagai penentu batas-batas tanah tersebut telah hilang. Pengurukkan yang dilakukan oleh pihak perumnas mendapat  pengawalan yang ketat oleh para tentara dan dari Bakorstanasda, sehingga para ahli waris dalam mempertahankan tanah milik Ketjil Bin Siin tidak bisa berbuat apa-apa, namun ahli waris hanya bisa mempertahankan surat-surat  tanah berupa Girik No.66 Letter C.1428 Persil 24 S.II dan Persil 24 D.II.


1.10.    Bahwa pada tahun 1994 pada saat penggusuran oleh Perumnas ,pihak Perumnas yang hal ini diwakili oleh Rahlan sebagai Karyawan Perumnas mengatakan ,akan membayar Tanah tersebut apabila Pihak waris dapat menunjukkan Girik Asli No. 66 Letter C. 1428 persil 24 S.II dan persil 24 D.II seluas 44 712 M2 di buat pada tahun 1938 .akan tetapi setelah Ahli waris  menunjukkan asli girik tersebut ,saudara Rahlan tidak menepati janji nya dan menolak untuk membayar dengan alasan tidak jelas ,sehingga pada saat ini pihak waris dalam hal ini Alm,Amin  emosi dan lansung menggampar saudara Rahlan .dan pada waktu itu Pihak perumnas melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Cengkareng ,setelah ahli waris menjelaskan duduk permasalahannya di kantor Polsek Cengkareng ,Alm Musin, disuruh pulang dan masalah dianggap selesai.

1.11.   Bahwa perlawanan-perlawanan yang dilakukan oleh ahli waris kepada pihak Perumnas dalam mempertahankan tanah milik adat atas nama Ketjil Bin Siin, dimana ahli waris melakukan tindakan dan meminta bantuan kepada Yayasan Palapa Sakti yaitu dengan Bapak R.M Heru Budiono. Dengan bantuanya ahli waris mendatangi kantor Perumnas untuk menemui saudara Rahlan, sesampainya dikantor Perumnas ternyata Pak Rahlan tidak ada ditempat. Pada tanggal 13 Pebruari 1996 kami ahli waris membuat surat ke lembaga Pemerintahan yatiu ke Bakorstanasda, perihal meminta bantuan untuk penyelesaian kasus tanah Ketjil Bin Siin agar segera dibayar atau ganti rugi, tetapi hal tersebut tidak ada tindak lanjutnya dari Bakorstanasda. Kami ahli waris selalu di ombang-ambingkan oleh aparat Pemerintah, sehingga sampai sekarang tanah waris atas nama Ketjil Bin Siin belum ada penyelesaiannya atau belum pernah dibayarkan oleh pihak Perumnas Cengkareng Jakarta Barat.
 
1.12.   Bahwa pada masa hidup kakek kami telah ikut berjuang melawan penjajah menjelang Kemerdekaan dan setelah merdeka pada saat Agressi Belanda Pertama dan kedua ,dan ternyata kami masih merasa di jajah oleh Oknum Oknum Perumnas yang mengatas namakan pembangunan dan proyek pemerintah dalam hal ini Perumnas .sehingga pada saat ini kami melakukan perlawanan untuk merebut Tanah warisan Kakek kami yang telah dikuasai dan dimiliki semenjak tahun 1938 ,seperti Girik No.66 Letter C. 1428  persil 24 S.II dan persil 24 D.II  seperti bukti terlampir ( bukti p 5).




1.13.   Bahwa girik tersebut telah didaftarkan sehingga kami peroleh Bukti Pembayaran PBB seperti terlampir (bukti P6)

1.14.   Bahwa Hasil pertemuan kami dengan pihak Perumnas Cengkareng dan Perumnas Pusat mengatakan ,bahwa Perumnas mendapat atau memperoleh lahan tersebut dari BUMD PD Sarana Jaya ,dengan HPL no 1 Perumnas cengkareng Jakarta barat dengan berdasarkan 3 Akte Jual beli atau SPH atas nama

1.Supijah Bin Kecil

2.Atika Bin Kecil

3.Nawawi Bin Kecil

Namun sampai saat ini kami sudah berusaha meminta SPH tersebut ,tetapi oleh Perumnas dan BPN Jakarta Barat Tidak mau memberikan.

1.15.     Bahwa ada indikasi ada oknum oknum Lurah dan Jawara serta mandor merekayasa 3 Nama tersebut seolah olah ahli waris Kecil Bin siin ,akan ,dengan dasar ke 3 nama tersebut diatas Lurah dan Jawara menjual Tanah tersebut ke BUMD PD Sarana Jaya .

1.16.     Bahwa berdasarkan Fakta Outentik Fatwa Waris Kecil Bin Siin ,bahwa ketiga nama tersebut tidak terdaptar atau ada di dalam Fatwa waris Kecil bin siin.

1.17.     Bahwa Kami sudah pernah mencari ketiga nama tersebut di Kelurahan dan Kecamatan dan Masyarakat sekitar Cengkareng ,namum nama ke 3 tersebut tidak ada alias fiktif.

1.18.     Bahwa sesuai dengan keterangan Kelurahan Cengkareng Barat, yaitu Girik.C.1428 Persil 24 S.II dan Persil 24 D.II atas nama Ketjil Bin Siin sudah berubah menjadi ke 3 ( tiga ) tersebut diatas, yaitu :

     1.Supijah Bin Kecil

     2.Atika Bin Kecil

     3.Nawawi Bin Kecil

     Foto copy terlampir.

1.19.     Bahwa Kecil Bin Siin dan Para warisnya mulai tahun 1938 sampai sekarang ini belum pernah menjual atau mengadaikan lahan tersebut .

1.20.     Bahwa berdasarkan fakta fakta diatas ,ada indikasi kuat Bahwa BUMD PD Sarana jaya dan Perumnas telah membeli tanah pada orang yang bukan pemilik alias Fiktip sehingga HPL No 1 Perumnas cengkareng adalah Cacat Hukum .













II. Berdasarkan Kronologis dan  fakta fakta diatas ,maka kami mengajukan Permohonan Bantuan Hukum kepada Direktur Umum Perumnas agar dapat menyelesaikan masalah ini dengan Bijak dan adil ,agar kami sebagai ahli waris tidak menjadi korban mafia mafia tanah.


               Demikianlah surat Permohonan Hukum ini kami buat ,Atas bantuan Bapak Kami Haturkan Banyak terima kasih .

                                                                             Jakarta, 4  juli 2015

                            PERWAKILAN AHLI WARIS,






ISKANDAR SH                                                  KAMAR JAYA WIBOWO






dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Rohul

Kepada Yth :    Inspektorat Jenderal  Kementerian Ksehatan
                        Di –
                             Jakarta .

Prihal          : Laporan

Dengan Hormat

Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantauan Penggunaan Negara LSM,adalahSuatuLembagaIndependen yang bertugas pokok untuk membantu Pemerintah dalam   di seluuh Wilayah Indonesia .
Pada Kesempatan ini Kami sampaikan Bahwa Tim Investigator telah  melaksanakan Investigasi dan monitoring di Wilayah Provinsi Riau Khususnya Kabupaten Rokan Hulu dalam hal ini Jajaran Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kab. RokanHulu .dan kami sudah melaporkan hal ini kepada Bupati dan Penegak Hukum di daerah Rokan Hulu ,tetapi tidak ada tanggapan dari mereka ,ada kesan mereka semua kebal hukum dan tidak peduli dengan laporan masyarakat pelapor ,karena buktinya sampai sekarang laporan kami belum di proses dan kami pun belum pernah di panggil sebagi Saksi Pelapor ..AdapunTemuan dan fakta Fakta yang kami temukan adalah

I. Dasar1UU NO 14 tahun 2008  Tentang Keterbukaan Informasi Publik
            2.  UUTahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi .
            3.  UU RI NO 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
            4.  UU RI NO 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
5.  Permendagri NO 21 Tahun 2011 Tentang perubahan kedua Permendagri no 13 tahun  2006 tentang Pengelolaan Keuangan daerah.
6.  Laporan Warga masyarakat tentang adanya tindak Pidana Korupsi  di      DinasKesehatanKab.RokanHulu

II. FaktaFaktadanTemuanLapangan


1.     Pembangunan Pagar Puskesmas Pagaran Tapah dengan Nilai Proyek Rp 200.000.000,- dan Rehabilitasi Puskesmas Pagaran Tapah dengan Nilai anggaran Rp 186.000.000,-Tahun Masing Masing Tahun anggaran APBD 2013 ,

·        Bahwa hasil Investigasidan Monitoring di LapanganKeduaKegiatan tersebut Belum ada Pelaksanaannya ,pada Hal Pada Saat ini sudah masukTriwulanke 4 ,dan Terlihat Puskesmas dan arealnya Kotor tidak terawat,termasuk Rumah Dinas Dokter dan Pegawa iterlihat Kosong tidak di huni dan berantakan .

2.     Puskesmas Pembantu yang berlokasi di Desa Kota Baru Kec Kunto Darussalam

Hasil Temuan Lapangan dan Wawancara dengan Kepala Pustu Bidan Ani Pujiati
·        Bahwa Pustu Tidak Digunakan atau di Tinggalkan ,karena Kepala Pustu sebagai Bidan mengunakan rumahnya untuk pelayanan Masyarakat.
·        Tidak Jelas Status Kerja Bidan Ani Pujiastuti antara Sebagai Kepala Pustu atau Bidan Yang membuka Klinik Kesehatan Dirumahnya dengan No Ijin Praktek 446 /Diskes/ 128/2001.
·        Bahwa Puskesmas pembantu terlihat berantakan dan kotor tidak terawat
·        Bahwa Pustu tidak digunakan untuk melayani masyarakat sudah hamper 2 Tahun
·        Tidak ada Bantuan alat peralatan dari Dinas Kesehatan dan dari DAK
·        Tidak ada Obat yang siap pakai atau stand By dalam bentuk Obat anti tetanus dan anti ular Bisa
·        Jam Kerja 08.00 sampai dengan jam 12.00 ,dan pada saat Tim melakukan investigasi pada jam 09.00 terlihat tidak ada aktifitas di areal skitar.
·        Setiap Masyarakat /Ibuibu yang melahirkan di kenakan Biaya sebesarRp 700.000,-pada hal sudah ada anggaranJampersal ,Bukti terlampir .
·        Setiap Masyarakat yang berobat diatas jam 12 siang dikenakan Biaya Rp 40.000 sampai dengan Rp 100.000,- dan untuk yang jam 8 sampai dengan jam 12 dikenakan biaya Rp 3000,-
·        Bahwa Pejabat Struktural Kepala Pustu tidak ada, karena Bidan ani Pujiati adalah Staf puskesmas Kec.kunto Darussalam.yang diberbantukan di Pustu Desa kota Baru
·        Bahwa terlihat ada satu Ruangan di pustu menjadi Bak atau tempat sampah dengan bukti terlampir .
·        Bahwa ada pekerjaan Rehab yang dilaksanakan oleh CV Sejahtera Bersama dengan nilai ProyekRp 59.000.000.- namun terlihat dalam pekerjaannya tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis dan RAB ,pada pelaksaannya cendrung hanya di Cat bagianTembok di dalam ,dan ada indikasi pennyelewengan anggaran atau korupsi anggaran ,dengan bukti sepert iterlampir .

3.     Puskesmas Pembantu Desa Muara Jaya Kec Kepenuhan Hulu

·        Bahwa Puskesmas pembantu tidak difungsikan / digunakan untuk melayani Kesehatan Masyarakat
·        Kepala Pustu Bidan Jusniati ,
·        Tidak jelas status Bidan Jusniati sebagai Kepala pustu atau Bidan Praktek ,karenaJ usniati Juga Membuka Klinik di Rumahnya dengan ijin Praktek no 440/TU.I/2005/04/689
·        Kamar Perawatan terlihat berantakan dan berdebu ,iniindikasi tidak pernah di gunakan
·        Kamar dan Lemari obat berantakan dan tidak teratur atau steril ,terlihat obat obatan berserakan dan berantakan dan banyak sampah kotor,
·        Kamar pemeriksaan berantakan penuh debu dan lemari tempat alat peralatan ,terlihat kotor dan berantakan ,termasuk alat Stetescop tergeletak penuh dengan debu .
·        Kamar Mandi  WC berantakan dan banyak kotoran manusia ,karena tidak pernah di gunakan dan tidak pernah di bersihkan
·        Sistim Sanitasisama sekali tidak ada .
·        Dibelakang Pustu digunakan tempat tinggal buruh bidan Jusniati .
·        Menurut keterangan Sebagian warga mengatakan bahwa mereka tidak pernah berobat di pustu karena tidak digunakan/ difungsikan ,dan masyarakat cendrung berobat ke KlinikS wasta yang pelayanannya baik dan bersih.
·        Tidak ada bantuan alat peralatan dari Dinas Kesehatan dan pusat.
·        Tidak ada obat Siap pakai dalam bentuk Anti tetanus dan anti ular bisa.
·        Masing Masing Foto terlampir sebagai barang bukti.
4.Monitoring ke Puskesmas Pembantu Desa Kepenuhan Jaya Kec.Kepenuhan Hulu ,hasil wawancara dengan Salah seorang Perawat bernama Eva mengatakan
·        Bahwa bantuan pemerintah untuk Tahun anggaran 2013 ,tidak ada sama sekali
·        Bahwa Setiap Ibu Ibu yang bersalin dikenakan Biaya Rp 500.000,-dan setiap pemeriksaan dikenakan biaya Rp 20.000,- dan biasanya pemeriksaan ibu yang hamil sebanyak 4 Kali dengan Biaya 4 X Rp 20.000,- = Rp 80.000.000,-dengan alasan Dana Jampersal dari pusat tidak turun dari Puskesmas dan RSUD Rokan hulu ,sehingga Biaya di Bebankan ke Kemasyarakat /Ibu yang akan melahirkan .
·        Tidak tersedia obat anti tetanus dan anti bisa ular berbisa dan rabies .

5.Pembangunan RSUD Kab RohulTahap pertamaTahun anggaran 2011 danTahap lanjutan tahap 2 Tahun anggaran 2012 dan 2013  Masing Masing Anggaran Rp 9 Milyart ,hasil investigasi di lokasi , Pembangunan Belum selesai dan terlihat berantakan dan tidak terurus dan terlihat pembangunan macet .dan ada indikasi penyelewengan anggaran pembangunan karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB dan Peraturan dan Juknis Tentang Bangunan .

ANALISA HUKUM

Bahwa  Berdasarkan Fakta Fakta diatas di kaitkan dengan UU Kesehatan ,Juknis dan Pedum Tentang RSUD ,Puskemas dan Pustu dan di hubungankan dengan UU Tindak Pidana Korupsi telah jelas terindikasia dan yatindakan Pelanggaran Peraturan Tentang kesehatan dan tindak Pidana korupsi atau Penyelewengan Dana anggaran .
Bahwa Kepala dinas sebagai Penanggung Jawab Pembinaan Kesehatan di Kab. Rokan Hulu tidak mampu melaksanakanTugas dan kewajibannya sebagaimana Tugas sebagai Kepala Dinas Kesehatan Yang di atur dalam peraturan dan perundangun dangan .
                                                                                                                                           

Demikian Surat Klarifikasi ini kami buat ,besar harapan kami Kepala dinas dapat Menjawab untuk penambahan data dalam tindakan kami selanjutnya.

Salam anti Korupsi  “ BERANI JUJUR “