NAMA
LEMBAGA : LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT .LEMBAGA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN
INDONESIA ( LSM LP31 )
VISI
DAN MISI
VISI
1.Mengwujudkan
Negara Indonesia Menjadi Negara Swasembada Pangan dan Surplus Pangan .
2.Meningkatkan
harkat martabat Petani ,Nelayan ,sebagai pekerjaan Profesi dan Mulia yang
sangat dibutuhkan Pemerintah dan Warga masyarakat dalam Rangka Ketahanan Pangan di Indonesia.
Pasal
2
MISI
1.Melibatkan
dan mengerakkan Masyarakat Khususnya Petani ,Nelayan dan Pelaku Usaha Pangan
dalam rangka Penyelenggaraan Pangan ,mulai dari Perencanaan dan pelaksanaan
dalam rangka mengwujudkan Ketahanan Pangan di Indonesia.
2,Membentuk
Jaringan mulai dari Masyarakat Kota
sampai dengan Petani dan Nelayan Dalam Rangka meningkatkan kesejahteraan dan membangun sumber Daya Manusia agar mampu
berperan aktip dalam rangka menentukan kebijakan maupun harga hasil Pertaniaan
, Nelayan dan Usaha Pangan Lainnya.
3.Mencari
dan mendapatkan kebijakan ,Program ,Anggaran
maupun Kegiatan Pemerintah di Bidang Penyelenggaraan Pangan dan
mensosialisasikan secara terbuka kemasyarakat
4.Mencari
dan melakukan Pengumpulan data ke masyarakat Petani ,Nelayan Tentang Keluhan
,Hambatan ,gangguan ,maupun aspirasi masyarakat di dalam peningkatan
penyelenggaraan Ketahanan Pangan ,selanjutnya menyampaikan ke pada Pemerintah
atau lembaga yang berkompeten yang berasal dalam negeri maupun luar negeri.
5.Melibatkan
dan mengerakkan Petani dan Nelayan
maupun masyarakat untuk berperan aktip untuk melaksanakan Pengawasan dan pemantauan terhadap Program maupun
kegiatan Penyelenggaraan Pangan .
FUNGSI
LEMBAGA :
1.Sebagai
Wadah perkumpulan untuk menwujudkan partisipasi masyarakat dan kepedulian
masyarakat dalam rangka tercapainya Surplus pangan dan Ketahanan Pangan di
Indonesia
2.Sebagai
Wadah dan Badan Hukum Masyarakat dalam rangka pelaksanaan Pemantauan
,Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pangan
3.Sebagai
wadah dan Badan Hukum dalam rangka mendapatkan Bantuan Advokasi atau Bantuan
yang dapat meningkatkan kesejahteraan Petani ,Nelayan ,Para Pelaku Usaha Pangan
.
4.Sebagai
Wadah untuk menjembatani antara Pemerintah dengan Masyarakat atau dari
Masyarakat ke Pemerintah atau pihak manapun .
TUJUAN
LEMBAGA
1.Membantu
Masyarakat Indonesia dan Khususnya
Petani ,Nelayan dan Peternak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan .
2.Meningkatkan
SDM Para Petani ,Nelayan dan Peternak dan Pelaku usaha Pangan
3.Membantu
Pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pangan
4.Melakukan
Pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Pangan .
5.Memberikan
Bantuan Advokasi kepada Masyarakat dan Khususnya Petani ,Nelayan ,Peternak dan
Pelaku usaha Pangan
6.Berperan
Aktip menyampaikan ,mensosialisasikan ,kegiatan Penyelenggaraan Pangan mulai
tahap Perencanaan ,Pelaksanaan ,Penelitian pengembangan dan Pengunaan maupun
distribusi pangan .
7.Meningkatkan
harkat martabat dan kedudukan Para Petani ,nelayan dan Peternak sebagai Insan
Tulang punggung Negara dalam Rangka Stabilitas Ketahanan Pangan Nasional .
8.Mempererat
persatuan dan kesatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para Petani ,Nelayan
dan Peternak maupun Pelaku Usaha pangan yang dilandasi jiwa luhur Pancasila dan
UUD 45 .
Pasal
7
Lembaga
Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia bersifat non-politik dan
semata-mata melaksanakan usaha kesejahteraan Masyarakat yang adil dan Makmur .
USAHA
USAHA LEMBAGA DALAM MENGWUJUDKAN TUJUAN
1.Menyampaikan
,menyalurkan Aspirasi Masyarakat kepada Pemerintah dan atau Lembaga dalam
Negeri maupun Luar negeri yang terkait dengan Aktifitas Pangan ,untuk
memberikan Bantuan atau kebijakan yang dapat menguntungkan dan mensejahterakan
Masyarakat Khususnya Petani ,Nelayan dan Peternak maupun Pelaku Usaha Pangan
2.Memberikan
pelatihan ,pembelajaran ,penerangan ,dan sosialisasi tentang peningkatan hasil
untuk peningkatan taraf hidup .
3.Menyampaikan
dan mensosialisasikan Kebijakan ,Program maupun kegiatan Pemerintah yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pangan
4.Melakukan
Pemantauan dan Pengawasan dan investigasi kepada Penyelenggaraan Pangan sampai
ke Masyarakat Penerima bantuan
5.Melakukan
survey pendataan mulai dari Pusat sampai ke Masyarakat Khususnya Petani
,Nelayan Peternak dan Pelaku Usaha Pangan ,Tentang Hambatan , Gangguan dan
kendala maupun hal hal yang dibutuhkan atau yang diperlukan dalam rangka
peningkatan ketahanan pangan
6.Membentuk
Lembaga Hukum untuk membantu atau memberikan bantuan Advokasi kepada Para
Petani ,Nelayan dan Peternak maupun Pelaku usaha Pangan yang mendapat gangguan
atau ancaman atau ketidak adilan dari pihak pihak manapun .
7.Membentuk
Tim Pekerja Lapangan dalam rangka .Berperan Aktip menyampaikan
,mensosialisasikan kegiatan Penyelenggaraan Pangan mulai tahap Perencanaan
,Pelaksanaan ,Penelitian pengembangan dan Pengunaan maupun distribusi pangan .
7.Melakukan
kampanye melalui media massa atau kegiatan kegiatan informasi public dengan
Tema Issu Bahwa Petani ,Nelayan ,Peternak adalah sebuah pekerjaan atau Profesi
yang mulia dan patut di hargai karena sebagai Insan Tulang punggung Negara
dalam Rangka Stabilitas Ketahanan Pangan Nasional .
8.Melakukan
Kerja sama Dengan Stokholer bidang Pangan dalam hal ini Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Peternakan ,Bulog dan Lembaga Lembaga maupun BUMN yang
terkait dengan Penyelenggaraan Pangan ,untuk mendapatkan Informasi dan data
data tentang kebijakan ,Program maupun anggaran yang digunakan dalam
Penyelenggaraan Pangan ,dan Data ini sebagai Informasi awal untuk melakukan
Pengawasan ,pemantauan dan Investigasi terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan
Pangan .
9.
Membuat Telaahan Staf atau Laporan kepada Penyelenggaraan Pangan guna bahan
masukan untuk peningkatan Ketahanan pangan .
10.Memberitahukan
dan atau melaporkan kepada Atasan atau Inspektorat instansi penyelenggara Pangan apabila di
temukan adanya pelanggaran Administrasi dan atau Kinerja aparat penyelenggaraan
Pangan .
11.Melaporkan
Kepada KPK ,Kejaksaan Agung dan Mabes Polri Apabila Menemukan adanya tindak
pidana Korupsi atau tindak pidana laiinya selama Pelaksanaan Penyelenggaraan
Pangan .
12.Membuat
Kegiatan atau Acara yang bersifat Kebangsaan dalam rangka Mempererat persatuan
dan kesatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para Petani ,Nelayan dan
Peternak maupun Pelaku Usaha pangan yang dilandasi jiwa luhur Pancasila dan UUD
45 .
13.Membentuk
Jaringan atau Link Mulai Tingkat sampai ke tingkat Petani ,Nelayan dan Peternak
dan Pelaku Usaha Pangan ,dalam rangka membangun komunikasi yang Efektip dan
berkesinambungan dalam rangka penyampaian Berita dari Pusat ke daerah atau dari
daerah ke pusat .
14.Membentuk
Koperasi atau Unit Kerja Lainnya yang dapat Membantu Kinerja Lembaga dan
Masyarakat .dalam rangka mengsukseskan misi dan visi tentang Ketahanan pangan.
BENTUK
KERJA SAMA
1.Pemerintah
Pusat ,Provinsi dan Daerah
2.Kementerian
Pertanian
3.Kementerian
Kelautan
4.Kementerian
Kehutanan
5.BUMN dan Lembaga
yang terkait dengan Penyelenggaraan Pangan
6.Pengawasan
Obat dan Makanan
7.Kepolisian
RI
8.Kejaksaan
RI
9
.KPK
10
.Inspektorat .
ARTI LOGO DAN LAMBANG
a.Warna merah melambangkankan berani mengungkapkan kebenaran
b.Logo berbentuk bundar ditengah terdapat gambar NKRI adalah merupakan
wilayah kerja LSM LP3I
c.Gambar Elang melambangkan Pemantauan dan Pengawasan LP3I
d.Gambar Padi dan Kapas Mengambarkan kesejahteraan sandang pangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar