Senin, 29 Juni 2015

Program pengawasan pangan

NAMA LEMBAGA : LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT .LEMBAGA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA  ( LSM LP31 )
VISI DAN MISI
VISI
1.Mengwujudkan Negara Indonesia Menjadi Negara Swasembada Pangan dan Surplus Pangan .
2.Meningkatkan harkat martabat Petani ,Nelayan ,sebagai pekerjaan Profesi dan Mulia yang sangat dibutuhkan Pemerintah dan Warga masyarakat  dalam Rangka Ketahanan Pangan di Indonesia.
Pasal 2
MISI
1.Melibatkan dan mengerakkan Masyarakat Khususnya Petani ,Nelayan dan Pelaku Usaha Pangan dalam rangka Penyelenggaraan Pangan ,mulai dari Perencanaan dan pelaksanaan dalam rangka mengwujudkan Ketahanan Pangan di Indonesia.
2,Membentuk Jaringan  mulai dari Masyarakat Kota sampai dengan Petani dan Nelayan Dalam Rangka meningkatkan kesejahteraan  dan membangun sumber Daya Manusia agar mampu berperan aktip dalam rangka menentukan kebijakan maupun harga hasil Pertaniaan , Nelayan dan Usaha Pangan Lainnya.
3.Mencari dan mendapatkan kebijakan ,Program ,Anggaran  maupun Kegiatan Pemerintah di Bidang Penyelenggaraan Pangan dan mensosialisasikan secara terbuka kemasyarakat
4.Mencari dan melakukan Pengumpulan data ke masyarakat Petani ,Nelayan Tentang Keluhan ,Hambatan ,gangguan ,maupun aspirasi masyarakat di dalam peningkatan penyelenggaraan Ketahanan Pangan ,selanjutnya menyampaikan ke pada Pemerintah atau lembaga yang berkompeten yang berasal dalam negeri maupun luar negeri.
5.Melibatkan dan mengerakkan  Petani dan Nelayan maupun masyarakat untuk berperan aktip untuk melaksanakan Pengawasan  dan pemantauan terhadap Program maupun kegiatan Penyelenggaraan Pangan .

FUNGSI  LEMBAGA :
1.Sebagai Wadah perkumpulan untuk menwujudkan partisipasi masyarakat dan kepedulian masyarakat dalam rangka tercapainya Surplus pangan dan Ketahanan Pangan di Indonesia
2.Sebagai Wadah dan Badan Hukum Masyarakat dalam rangka pelaksanaan Pemantauan ,Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pangan
3.Sebagai wadah dan Badan Hukum dalam rangka mendapatkan Bantuan Advokasi atau Bantuan yang dapat meningkatkan kesejahteraan Petani ,Nelayan ,Para Pelaku Usaha Pangan .
4.Sebagai Wadah untuk menjembatani antara Pemerintah dengan Masyarakat atau dari Masyarakat ke Pemerintah atau pihak manapun .

TUJUAN LEMBAGA
1.Membantu Masyarakat Indonesia dan  Khususnya Petani ,Nelayan dan Peternak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan .
2.Meningkatkan SDM Para Petani ,Nelayan dan Peternak dan Pelaku usaha Pangan
3.Membantu Pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pangan
4.Melakukan Pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Pangan .
5.Memberikan Bantuan Advokasi kepada Masyarakat dan Khususnya Petani ,Nelayan ,Peternak dan Pelaku usaha Pangan
6.Berperan Aktip menyampaikan ,mensosialisasikan ,kegiatan Penyelenggaraan Pangan mulai tahap Perencanaan ,Pelaksanaan ,Penelitian pengembangan dan Pengunaan maupun distribusi pangan .
7.Meningkatkan harkat martabat dan kedudukan Para Petani ,nelayan dan Peternak sebagai Insan Tulang punggung Negara dalam Rangka Stabilitas Ketahanan Pangan Nasional .
8.Mempererat persatuan dan kesatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para Petani ,Nelayan dan Peternak maupun Pelaku Usaha pangan yang dilandasi jiwa luhur Pancasila dan UUD 45 .
Pasal 7
Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha kesejahteraan Masyarakat yang adil dan Makmur .

USAHA USAHA LEMBAGA DALAM MENGWUJUDKAN TUJUAN
1.Menyampaikan ,menyalurkan Aspirasi Masyarakat kepada Pemerintah dan atau Lembaga dalam Negeri maupun Luar negeri yang terkait dengan Aktifitas Pangan ,untuk memberikan Bantuan atau kebijakan yang dapat menguntungkan dan mensejahterakan Masyarakat Khususnya Petani ,Nelayan dan Peternak maupun Pelaku Usaha Pangan
2.Memberikan pelatihan ,pembelajaran ,penerangan ,dan sosialisasi tentang peningkatan hasil untuk peningkatan taraf hidup .
3.Menyampaikan dan mensosialisasikan Kebijakan ,Program maupun kegiatan Pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pangan
4.Melakukan Pemantauan dan Pengawasan dan investigasi kepada Penyelenggaraan Pangan sampai ke Masyarakat Penerima bantuan
5.Melakukan survey pendataan mulai dari Pusat sampai ke Masyarakat Khususnya Petani ,Nelayan Peternak dan Pelaku Usaha Pangan ,Tentang Hambatan , Gangguan dan kendala maupun hal hal yang dibutuhkan atau yang diperlukan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan
6.Membentuk Lembaga Hukum untuk membantu atau memberikan bantuan Advokasi kepada Para Petani ,Nelayan dan Peternak maupun Pelaku usaha Pangan yang mendapat gangguan atau ancaman atau ketidak adilan dari pihak pihak manapun .
7.Membentuk Tim Pekerja Lapangan dalam rangka .Berperan Aktip menyampaikan ,mensosialisasikan kegiatan Penyelenggaraan Pangan mulai tahap Perencanaan ,Pelaksanaan ,Penelitian pengembangan dan Pengunaan maupun distribusi pangan .
7.Melakukan kampanye melalui media massa atau kegiatan kegiatan informasi public dengan Tema Issu Bahwa Petani ,Nelayan ,Peternak adalah sebuah pekerjaan atau Profesi yang mulia dan patut di hargai karena sebagai Insan Tulang punggung Negara dalam Rangka Stabilitas Ketahanan Pangan Nasional .
8.Melakukan Kerja sama Dengan Stokholer bidang Pangan dalam hal ini Kementerian Pertanian Kementerian Kelautan dan Peternakan ,Bulog dan Lembaga Lembaga maupun BUMN yang terkait dengan Penyelenggaraan Pangan ,untuk mendapatkan Informasi dan data data tentang kebijakan ,Program maupun anggaran yang digunakan dalam Penyelenggaraan Pangan ,dan Data ini sebagai Informasi awal untuk melakukan Pengawasan ,pemantauan dan Investigasi terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Pangan .
9. Membuat Telaahan Staf atau Laporan kepada Penyelenggaraan Pangan guna bahan masukan untuk peningkatan Ketahanan pangan .
10.Memberitahukan dan atau melaporkan kepada Atasan atau Inspektorat  instansi penyelenggara Pangan apabila di temukan adanya pelanggaran Administrasi dan atau Kinerja aparat penyelenggaraan Pangan .
11.Melaporkan Kepada KPK ,Kejaksaan Agung dan Mabes Polri Apabila Menemukan adanya tindak pidana Korupsi atau tindak pidana laiinya selama Pelaksanaan Penyelenggaraan Pangan .
12.Membuat Kegiatan atau Acara yang bersifat Kebangsaan dalam rangka Mempererat persatuan dan kesatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para Petani ,Nelayan dan Peternak maupun Pelaku Usaha pangan yang dilandasi jiwa luhur Pancasila dan UUD 45 .
13.Membentuk Jaringan atau Link Mulai Tingkat sampai ke tingkat Petani ,Nelayan dan Peternak dan Pelaku Usaha Pangan ,dalam rangka membangun komunikasi yang Efektip dan berkesinambungan dalam rangka penyampaian Berita dari Pusat ke daerah atau dari daerah ke pusat .
14.Membentuk Koperasi atau Unit Kerja Lainnya yang dapat Membantu Kinerja Lembaga dan Masyarakat .dalam rangka mengsukseskan misi dan visi tentang Ketahanan pangan.


BENTUK KERJA SAMA
1.Pemerintah Pusat ,Provinsi dan Daerah
2.Kementerian Pertanian
3.Kementerian Kelautan
4.Kementerian Kehutanan
5.BUMN  dan Lembaga  yang terkait dengan Penyelenggaraan Pangan
6.Pengawasan Obat dan Makanan
7.Kepolisian RI
8.Kejaksaan RI
9 .KPK
10 .Inspektorat .

ARTI LOGO DAN LAMBANG
a.Warna merah melambangkankan berani mengungkapkan kebenaran
b.Logo berbentuk bundar ditengah terdapat gambar NKRI adalah merupakan wilayah kerja LSM LP3I
c.Gambar Elang melambangkan Pemantauan dan Pengawasan LP3I
d.Gambar Padi dan Kapas Mengambarkan kesejahteraan sandang pangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar