Senin, 29 Juni 2015

Latar Belakang Pengawasan Pangan

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT LEMBAGA PENGAWASAN  PENYELENGARAAN PANGAN INDONESIA ( LSM LP3I )


1.PENDAHULUAN
1. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling
utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi setiap rakyat Indonesia. Pangan harus
senantiasa tersedia secara cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau
oleh daya beli masyarakat, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
Untuk mencapai semua itu, perlu diselenggarakan suatu sistem Pangan yang memberikan pelindungan,
baik bagi pihak yang memproduksi maupun yang mengonsumsi pangan.
Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan
manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan dengan berdasarkan pada Kedaulatan Pangan,
Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Hal itu berarti bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan
konsumsi Pangan masyarakat sampai pada tingkat perseorangan, negara mempunyai kebebasan untuk
menentukan kebijakan Pangannya secara mandiri, tidak dapat didikte oleh pihak mana pun, dan para
Pelaku Usaha Pangan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan melaksanakan usahanya sesuai
dengan sumber daya yang dimilikinya. Pemenuhan konsumsi Pangan tersebut harus mengutamakan
produksi dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal.
Dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, masyarakat
dapat berperan serta melalui pelaksanaan produksi, distribusi, perdagangan, konsumsi Pangan,
penyelenggaraan Cadangan Pangan Masyarakat, pencegahan dan penanggulangan rawan Pangan dan
Gizi, penyampaian informasi dan pengetahuan Pangan dan Gizi, pengawasan kelancaran
penyelenggaraan Ketersediaan Pangan, keterjangkauan Pangan, Penganekaragaman Pangan,
Keamanan Pangan, dan/atau peningkatan Kemandirian Pangan rumah tangga. Masyarakat dapat juga
menyampaikan permasalahan, masukan, dan/atau penyelesaian masalah Pangan kepada Pemerintah
dan Pemerintah Daerah
Bahwa ancaman dunia yang akan datang adalah ancaman Pangan ,krisis pangan sudah menjadi isu global utama  .Indonesia adalah Negara agraris ternyata mengalami kondisi yang mengkhawatirkan tentang penyediaan pangan antara lain di beberapa wilayah atau daerah di Indonesia ada beberapa penduduk terpaksa memakan nasi aking ,karena ketersediaan beras tidak ada ,dank arena ketidak mampuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya , dan  apabila Negara Indonesia tidak mampu mengatasi krisis pangan ,Indonesia akan mengalami bahaya kelaparan seperti yang terjadi di beberapa Negara
Kebijakan atau keputusan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan di Indonesia untuk menghindari bahaya kelaparan di Indonesia dengan melaksanakan Import beras adalah suatu langkah taktis ,yang tidak menyelesaikan persoalan krusial bahaya kelaparan pangan di Indonesia ,Pemerintah harus membuat kebijakan Strategis dan kebijakan yang lansung dapat di rasakan masyarakat petani ,nelayan dan peternak ,antara lain dengan memberikan bantuan yang benar benar lansung diterima masyarakat antara lain sarana prasarana ,Infra struktur ,pembibitan ,pupuk dan langka langkah yang terkoordinasi dalam menampung hasil panen masyarakat ,yang terjadi pada saat ini ,seolah olah masyarakat berjalan sendiri ,pemerintah melalui Bulog tidak mampu mengkondisikan harga sembako yang pro masyarakat dan petani ,Nelayan dan Peternak ,sehingga sering terjadi fluktuasi harga yang merugikan Masyarakat dan menguntungkan para tengkulak dan pengusaha berkerah putih,
Krisis Pangan di Indonesia terjadi karena beberapa faktor antara lain ,SDM Petani ,Faktor Alam dan Ketidak mampuan Pemerintah dalam mengelola management Pangan dan tidak Transfaransinya Pemerintah dalam Pengunaan Anggaran Ketahanan Pangan ,seharusnya Stokeholder di bidang Pangan harus Transfaran tentang Penyelenggaraan Pangan ,Kementerian dan Departemen maupun Pemda dan dinas harus membuka ke Publik tentang Apa skema Program ,Berapa anggaran yang disalurkan dan siapa saja Perorangan atau kelompok yang menerima ,dan kegiatan apa saja di lakukan ,hal ini agar Para Petani dan Masyarakat mengetahui ,mengakses ,mengontrol dan mengawasi pelaksanaan Program Ketahanan Pangan .
Modus KKN dana Program Ketahanan Pangan ,antara Lembaga Pelaksana dan Lembaga Penerima anggaran di sinyalir menjadi penyebab tidak efektifnya Program ketahanan pangan yang sudah menghabiskan anggaran trilyunan Rupiah , terbukti dengan kasus kasus Korupsi yang melibatkan Oknum Oknum di Kementerian Pertanian ,Perikanan dan Kelautan ,dan yang melibatkan anggota DPR dan Pengusaha.
Bahwa para pelaku usaha Pangan ,perusahaan , Home Industri atau peroranagan yang menyelenggarakan pengelolahan atau membuat makanan ,melakukan penyimpangan atau penipuan terhadap bahan ,unsur unsur yang terkandung dalam makanan ,demi keuntungan Pribadi ,akan tetapi merugikan atau membahayakan Kesehatan Masyarakat yang mengkomsumsi makanan.
Atas dasar Keprihatinan diatas dan Amanah UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan ,Khususnya Bab XIII Pasal 130 Tentang Peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Pangan . Maka Kami Masyarakat Indonesia yang Peduli terhadap Ketahanan Pangan Mendirikan Wadah atau Lembaga Pada Tanggal  1 MARET 2013 .yang kami sebut namanya LEMBAGA PENGAWASAN  PENYELENGGARA PANGAN .
Dengan Tugas Pokok adalah Melaksanakan Pengawasan Terhadap Kelancaran Penyelenggaraan ketersediaan pangan ,Keterjangkauan Pangan ,Penganekaragaman Pangan,dan Keamanan Pangan dan atau Peningkatan Kemandirian Pangan Rumah Tangga .



                                     ANGGARAN DASAR
                         LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
LEMBAGA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA

                                             BAB I
              NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
                                   NAMA LEMBAGA
Lembaga ini bernama LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT -LEMBAGA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA yang selanjutnya di singkat dengan LSM LP3I
                                        Pasal 2
                              WAKTU DIDIRIKAN
Lembaga Swadaya Masyarakat –Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LP3I) ini di dirikan pada tanggal 1 Maret 2013 dan waktu yang tidak ditntukan lamanya.
                                        Pasal 3
                              KEDUDUKAN LEMBAGA
Lembaga Swadaya Masyarakat –Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia ( LSM LP3I) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan atau kota lain di Wilayah Republik Indonesia dan dapat membuka Cabang lain di seluruh Wilayah Indonesia yang di anggap perlu oleh para pendiri.
                                        Pasal 4
                              PENDIRI LEMBAGA
Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) ini adalah
1.ISKANDAR SH
2.TIO CLARA
3.GOKMANI SE

                                        BAB II
          BENTUK,SIFAT ,AZAS ,VISI MISI DAN LOGO LAMBANG
                                        Pasal 5
                              BENTUK DAN SIFAT
Lembaga Swadaya Masyarakat –Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) bersifat Sosial dan Indefendent
                                        Pasal 6
                                        AZAS
Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) ini berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
                                        Pasal 7
                              VISI DAN MISI
Visi dan Misi Lembaga swadaya Masyarakat- Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) ini adalah
VISI
1.Mengwujudkan Negara Indonesia Menjadi Negara Swasembada Pangan dan Surplus Pangan .
2.Meningkatkan harkat martabat Petani ,Nelayan ,sebagai pekerjaan Profesi dan Mulia yang sangat dibutuhkan Pemerintah dan Warga masyarakat  dalam Rangka Ketahanan Pangan di Indonesia.
MISI
1.Melibatkan dan mengerakkan Masyarakat Khususnya Petani ,Nelayan dan Pelaku Usaha Pangan dalam rangka Penyelenggaraan Pangan ,mulai dari Perencanaan dan pelaksanaan dalam rangka mengwujudkan Ketahanan Pangan di Indonesia.
2,Membentuk Jaringan  mulai dari Masyarakat Kota sampai dengan Petani dan Nelayan Dalam Rangka meningkatkan kesejahteraan  dan membangun sumber Daya Manusia agar mampu berperan aktip dalam rangka menentukan kebijakan maupun harga hasil Pertaniaan , Nelayan dan Usaha Pangan Lainnya.
3.Mencari dan mendapatkan kebijakan ,Program ,Anggaran  maupun Kegiatan Pemerintah di Bidang Penyelenggaraan Pangan dan mensosialisasikan secara terbuka kemasyarakat
4.Mencari dan melakukan Pengumpulan data ke masyarakat Petani ,Nelayan Tentang Keluhan ,Hambatan ,gangguan ,maupun aspirasi masyarakat di dalam peningkatan penyelenggaraan Ketahanan Pangan ,selanjutnya menyampaikan ke pada Pemerintah atau lembaga yang berkompeten yang berasal dalam negeri maupun luar negeri.
5.Melibatkan dan mengerakkan  Petani dan Nelayan maupun masyarakat untuk berperan aktip untuk melaksanakan Pengawasan  dan pemantauan terhadap Program maupun kegiatan Penyelenggaraan Pangan .
                                        Pasal 8
                              LOGO DAN LAMBANG
Yang menjadi Loga dan Lambang Lembaga swadaya Masyarakat –Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) selanjutnya akan di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga .
                                        BAB III
                    FUNGSI ,TUJUAN DAN USAHA USAHA
                                        Pasal 9
                                        FUNGSI
Fungsi Lembaga swadaya Masyarakat –Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) adalah
1.Sebagai Wadah perkumpulan untuk menwujudkan partisipasi masyarakat dan kepedulian masyarakat dalam rangka tercapainya Surplus pangan dan Ketahanan Pangan di Indonesia
2.Sebagai Wadah dan Badan Hukum Masyarakat dalam rangka pelaksanaan Pemantauan ,Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pangan
3.Sebagai wadah dan Badan Hukum dalam rangka mendapatkan Bantuan Advokasi atau Bantuan yang dapat meningkatkan kesejahteraan Petani ,Nelayan ,Para Pelaku Usaha Pangan .
4.Sebagai Wadah untuk menjembatani antara Pemerintah dengan Masyarakat atau dari Masyarakat ke Pemerintah atau pihak manapun .
                                        Pasal 10
                                        TUJUAN
Tujuan dari pada Lembaga swadaya Masyarakat –Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) adalah
1.Membantu Masyarakat Indonesia dan  Khususnya Petani ,Nelayan dan Peternak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan .
2.Meningkatkan SDM Para Petani ,Nelayan dan Peternak dan Pelaku usaha Pangan
3.Membantu Pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pangan
4.Melakukan Pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Pangan .
5.Memberikan Bantuan Advokasi kepada Masyarakat dan Khususnya Petani ,Nelayan ,Peternak dan Pelaku usaha Pangan
6.Berperan Aktip menyampaikan ,mensosialisasikan ,kegiatan Penyelenggaraan Pangan mulai tahap Perencanaan ,Pelaksanaan ,Penelitian pengembangan dan Pengunaan maupun distribusi pangan .
7.Meningkatkan harkat martabat dan kedudukan Para Petani ,nelayan dan Peternak sebagai Insan Tulang punggung Negara dalam Rangka Stabilitas Ketahanan Pangan Nasional .
8.Mempererat persatuan dan kesatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para Petani ,Nelayan dan Peternak maupun Pelaku Usaha pangan yang dilandasi jiwa luhur Pancasila dan UUD 45 .
                                                  Pasal 11
                                        USAHA USAHA
Usaha Usaha yang dilakukan Lembaga swadaya Masyarakat –Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) dalam mencapai tujuan adalah
1.Menyampaikan ,menyalurkan Aspirasi Masyarakat kepada Pemerintah dan atau Lembaga dalam Negeri maupun Luar negeri yang terkait dengan Aktifitas Pangan untuk memberikan Bantuan atau kebijakan yang dapat menguntungkan dan mensejahterakan Masyarakat Khususnya Petani ,Nelayan dan Peternak maupun Pelaku Usaha Pangan
2.Memberikan pelatihan ,pembelajaran ,penerangan ,dan sosialisasi tentang peningkatan hasil untuk peningkatan taraf hidup .
3.Menyampaikan dan mensosialisasikan Kebijakan ,Program maupun kegiatan Pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pangan
4.Melakukan Pemantauan dan Pengawasan dan investigasi kepada Penyelenggaraan Pangan sampai ke Masyarakat Penerima bantuan
5.Melakukan survey pendataan mulai dari Pusat sampai ke Masyarakat Khususnya Petani ,Nelayan Peternak dan Pelaku Usaha Pangan ,Tentang Hambatan , Gangguan dan kendala maupun hal hal yang dibutuhkan atau yang diperlukan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan
6.Membentuk Lembaga Hukum untuk membantu atau memberikan bantuan Advokasi kepada Para Petani ,Nelayan dan Peternak maupun Pelaku usaha Pangan yang mendapat gangguan atau ancaman atau ketidak adilan dari pihak pihak manapun .
7.Membentuk Tim Pekerja Lapangan dalam rangka .Berperan Aktip menyampaikan ,mensosialisasikan kegiatan Penyelenggaraan Pangan mulai tahap Perencanaan ,Pelaksanaan ,Penelitian pengembangan dan Pengunaan maupun distribusi pangan .
7.Melakukan kampanye melalui media massa atau kegiatan kegiatan informasi public dengan Tema Issu Bahwa Petani ,Nelayan ,Peternak adalah sebuah pekerjaan atau Profesi yang mulia dan patut di hargai karena sebagai Insan Tulang punggung Negara dalam Rangka Stabilitas Ketahanan Pangan Nasional .
8.Melakukan Kerja sama Dengan Stokholer bidang Pangan dalam hal ini Kementerian Pertanian Kementerian Kelautan dan Peternakan ,Bulog dan Lembaga Lembaga maupun BUMN yang terkait dengan Penyelenggaraan Pangan ,untuk mendapatkan Informasi dan data data tentang kebijakan ,Program maupun anggaran yang digunakan dalam Penyelenggaraan Pangan ,dan Data ini sebagai Informasi awal untuk melakukan Pengawasan ,pemantauan dan Investigasi terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Pangan .
9. Membuat Telaahan Staf atau Laporan kepada Penyelenggaraan Pangan guna bahan masukan untuk peningkatan Ketahanan pangan .
10.Memberitahukan dan atau melaporkan kepada Atasan atau Inspektorat  instansi penyelenggara Pangan apabila di temukan adanya pelanggaran Administrasi dan atau Kinerja aparat penyelenggaraan Pangan .
11.Melaporkan Kepada KPK ,Kejaksaan Agung dan Mabes Polri Apabila Menemukan adanya tindak pidana Korupsi atau tindak pidana laiinya selama Pelaksanaan Penyelenggaraan Pangan .
12.Membuat Kegiatan atau Acara yang bersifat Kebangsaan dalam rangka Mempererat persatuan dan kesatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para Petani ,Nelayan dan Peternak maupun Pelaku Usaha pangan yang dilandasi jiwa luhur Pancasila dan UUD 45 .
13.Membentuk Jaringan atau Link Mulai Tingkat sampai ke tingkat Petani ,Nelayan dan Peternak dan Pelaku Usaha Pangan ,dalam rangka membangun komunikasi yang Efektip dan berkesinambungan dalam rangka penyampaian Berita dari Pusat ke daerah atau dari daerah ke pusat .
14.Membentuk Koperasi atau Unit Kerja Lainnya yang dapat Membantu Kinerja Lembaga dan Masyarakat .dalam rangka mengsukseskan misi dan visi tentang Ketahanan pangan.
                                        BAB IV
                              DEWAN PENDIRI
                                        Pasal 12
                              DEWAN PENDIRI
Yang menjadi Pendiri adalah para Pendiri Lembaga swadaya Masyarakat –Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I
1.Rapat Dewan Pendiri LSM LP3I diadakan sekurang kurangnya sekali (satu) dalam setahun
2.Masa Jabatan Pendiri tidak di tentukan lamanya
3.Keanggotaan Pendiri Berakhir Karena
          a.Meninggal dunia
          b.Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4.Rapat dewan Pendiri Sah Apabila di hadiri oleh ¾ dari anggota Dewan Pendiri
5.Dalam Keadaan Tertentu ,rapat dewan pendiri dapat di lakukan
6.setiap Anggota Dewan Pendiri berhak mempunyai hak bicara dan hak suara
7.Rapat dewan Pendiri dipimpin oleh salah satu pendiri yang disepakati oleh Dewan pendiri
8.Para Anggota Dewan Pendiri memilih di antara mereka seorang ketua.
                                        Pasal 13
                              KEKUASAAN LEMBAGA
Kekuasaan LSM LP3I Sepenuhnya di emban oleh Para Pendiri
1.Memberikan saran tentang penyempurnaan Program LSM LP3I
2.Berdasarkan Musyawarah Dewan Pendiri LSM LP3I berhak memberikan sanksi atau pemberhentiaan kepada pengurus atau anggota di tingkat pusat ,daerah dan cabang yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM LP3I
3.Seluruh Data Informasi dan serta hasil seminar mutlak menjadi hak LSM LP3I
4.Mengangkat dan membubarkan Dewan Pengurus Pusat ,dewan Pengurus daerah, dewan Pengurus Cabang sepenuhnya berada ditangan pendiri
                                        Pasal 14
                              MASA JABATAN PENGURUS
1.Masa Jabatan Pengurus Pusat Berlaku selama 5 ( lima ) Tahun
2.Dewan Pengurus di tingkat Provinsi berlaku selama 4 ( Empat ) Tahun
3.Dewan Pengurus Cabang di tingkat Kabupaten dan Kota berlaku selama 3 Tahun
4.Apabila masa jabatan Dewan Pengurus sudah berakhir ,dapat di usulkan untuk diangkat kembali atas persetujuaan Dewan Pendiri LSM LP3I atau dipilih berdasarkan hasil musyawarah Dewan Pendiri.
                                        BAB V
                              STRUKTUR ORGANISASI
          KEANGGOTAAN ,KEPENGURUSAN SERTA HAK DAN KEWAJIBAN
                                        Pasal 15
                              STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi LSM LP3I ditetapkan sebagai berikut
1.Dewan Pimpinan Pusat disingkat dengan DPP
2.Dewan pimpinan Daerah Provinsi  disingkat dengan DPD
3.Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten / Kota  disingkat dengan DPC
                                        Pasal 16
                                        KEANGGOTAAN
Syarat untuk menjadi anggota LSM LP3I
1.Warga Negara Indonesia
2.Pria dan wanita yang telah berumur 21 tahun ,sehat jasmaniah dan rohani
3.Tunduk kepada AD ART Lembaga
4.Jujur dan menjungjung tinggi keadilan
                                        Pasal 17
                              HAK ANGGOTA
1.Mendapat Perlindungan hukum dari organisasi
2.Berhak menjadi Pengurus
                                        Pasal 18
                              KEWAJIBAN ANGGOTA
1.Menjaga nama baik lembaga di dalam maupun di luar
2.Membayar iuran bulanan sesuai ketentuan lembaga
3.Mematuhi segala aturan lembaga dengan baik
                                        Pasal 19
                              KEPENGURUSAN
Yang berhak menjadi Pengurus adalah
1.Warga negara Indonesia
2.Pria dan wanita berumur minimal 21 tahun
3.Sehat Jasmani dan rohani
4.Mempunyai pengalaman berorganisasi
5.Berpendidikan minimal SMP
6.Dinamis .Kreatif dan Bijaksana
                                                  Pasal 20
                                        HAK KEPENGURUSAN
1.Mendapat perlindungan dari lembaga
2.Memiliki hak bela diri
3.Berhak mendapat jasa dari hasil usaha
                                                  Pasal 21
                                        KEWAJIBAN PENGURUS
1.Membina dan melindungi para anggota dengan penuh tanggung jawab
2.Menjaga Nama baik lembaga dan pimpinan di dalam maupun diluar
3.Mengembangkan jaringan organisasi/ lembaga dengan bijaksana
4.mematuhi segala aturan lembaga denag baik.
                                                  BAB VI
          WILAYAH KERJA –KEKUASAAN LEMBAGA DAN WEWENANG
                                                  Pasal 22
                                        WILAYAH KERJA
1.Wilayah kerja LSM LP3I adalah seluruh teritorial NKRI yang di bagi atas Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan dewan Pimpinan Cabang.
2.untuk tingkat pusat disebut dengan dewan Pimpinan Pusat ( DPP)
3.untuk tingkat Daerah Provinsi disebut dengan dewan pimpinan daerah (DPD)
4.Untuk Tingkat Daerah Kabupaten /Kota disebut dengan dewan Pimpinan Cabang (DPC)
                                                  Pasal 23
                                        KEKUASAAN TERTINGGI ORGANISASI
Kekuasaan tertinggi organisasi LSM LP3I berada pada Musyarah dan Mufakat para Dewan pendiri
                                                  Pasal 24
                                        WEWENANG
Dewan pimpinan pusat mempunyai Wewenang
1.Melaksanakan kebijakan dan manajemen pada pimpinan daerah dan cabang
2.Mengawasi dan memberikan bimbingan kepada anggota
3.Melaksanakan Konsolidasi pada Dewan Pimpinan Daerah dan cabang











Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 20

Rapat dilaksanakan di Jakarta  pada tanggal  1 Maret 2013.
  Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.

DITETAPKAN DI : Jakarta
PADA TANGGAL : 1 Maret 2013
PENGURUS

KETUA                                      SEKRETARIS                          BENDAHARA

ISKANDAR SH                          SLAMET                                CLARA TIOMINAR


2 komentar:

  1. Ini lsm isinya preman smua ato gmana ya pak? Thx

    BalasHapus
  2. Kok ada yg ngaku2 lp3i dan apa hak utk melihat ruangan bisnis org lain ya? Klo ada hak itu coba disebutkan didalam ad/rt jg. Biar dpt izin jg dr pemda, pol pp, dan tembusan gubernur. Kalian ini cm jd pegacau aja di masyarakat. Coba disanggah y. Thx.

    BalasHapus