LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT LEMBAGA
PENGAWASAN PENYELENGARAAN PANGAN INDONESIA
( LSM LP3I )
1.PENDAHULUAN
1.
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling
utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari
hak asasi setiap rakyat Indonesia. Pangan harus
senantiasa tersedia secara cukup, aman,
bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau
oleh daya beli masyarakat, serta tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
Untuk mencapai semua itu, perlu
diselenggarakan suatu sistem Pangan yang memberikan pelindungan,
baik bagi pihak yang memproduksi maupun yang
mengonsumsi pangan.
Penyelenggaraan
Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar
manusia yang memberikan
manfaat secara adil, merata, dan
berkelanjutan dengan berdasarkan pada Kedaulatan Pangan,
Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Hal
itu berarti bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan
konsumsi Pangan masyarakat sampai pada tingkat
perseorangan, negara mempunyai kebebasan untuk
menentukan kebijakan Pangannya secara
mandiri, tidak dapat didikte oleh pihak mana pun, dan para
Pelaku Usaha Pangan mempunyai kebebasan untuk
menetapkan dan melaksanakan usahanya sesuai
dengan sumber daya yang dimilikinya.
Pemenuhan konsumsi Pangan tersebut harus mengutamakan
produksi dalam negeri dengan memanfaatkan
sumber daya dan kearifan lokal secara optimal.
Dalam
mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan
Ketahanan Pangan, masyarakat
dapat
berperan serta melalui pelaksanaan produksi,
distribusi, perdagangan, konsumsi Pangan,
penyelenggaraan Cadangan Pangan Masyarakat,
pencegahan dan penanggulangan rawan Pangan dan
Gizi, penyampaian informasi dan pengetahuan
Pangan dan Gizi, pengawasan kelancaran
penyelenggaraan Ketersediaan Pangan,
keterjangkauan Pangan, Penganekaragaman Pangan,
Keamanan Pangan, dan/atau peningkatan
Kemandirian Pangan rumah tangga. Masyarakat dapat juga
menyampaikan permasalahan, masukan, dan/atau
penyelesaian masalah Pangan kepada Pemerintah
dan Pemerintah Daerah
Bahwa ancaman dunia yang akan datang adalah
ancaman Pangan ,krisis pangan sudah menjadi isu global utama .Indonesia adalah Negara agraris ternyata
mengalami kondisi yang mengkhawatirkan tentang penyediaan pangan antara lain di
beberapa wilayah atau daerah di Indonesia ada beberapa penduduk terpaksa
memakan nasi aking ,karena ketersediaan beras tidak ada ,dank arena ketidak
mampuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya , dan apabila Negara Indonesia tidak mampu
mengatasi krisis pangan ,Indonesia akan mengalami bahaya kelaparan seperti yang
terjadi di beberapa Negara
Kebijakan atau keputusan pemerintah dalam
rangka memenuhi kebutuhan pangan di Indonesia untuk menghindari bahaya
kelaparan di Indonesia dengan melaksanakan Import beras adalah suatu langkah
taktis ,yang tidak menyelesaikan persoalan krusial bahaya kelaparan pangan di
Indonesia ,Pemerintah harus membuat kebijakan Strategis dan kebijakan yang
lansung dapat di rasakan masyarakat petani ,nelayan dan peternak ,antara lain
dengan memberikan bantuan yang benar benar lansung diterima masyarakat antara
lain sarana prasarana ,Infra struktur ,pembibitan ,pupuk dan langka langkah
yang terkoordinasi dalam menampung hasil panen masyarakat ,yang terjadi pada
saat ini ,seolah olah masyarakat berjalan sendiri ,pemerintah melalui Bulog
tidak mampu mengkondisikan harga sembako yang pro masyarakat dan petani
,Nelayan dan Peternak ,sehingga sering terjadi fluktuasi harga yang merugikan
Masyarakat dan menguntungkan para tengkulak dan pengusaha berkerah putih,
Krisis Pangan di Indonesia terjadi karena
beberapa faktor antara lain ,SDM Petani ,Faktor Alam dan Ketidak mampuan
Pemerintah dalam mengelola management Pangan dan tidak Transfaransinya
Pemerintah dalam Pengunaan Anggaran Ketahanan Pangan ,seharusnya Stokeholder di
bidang Pangan harus Transfaran tentang Penyelenggaraan Pangan ,Kementerian dan
Departemen maupun Pemda dan dinas harus membuka ke Publik tentang Apa skema
Program ,Berapa anggaran yang disalurkan dan siapa saja Perorangan atau
kelompok yang menerima ,dan kegiatan apa saja di lakukan ,hal ini agar Para
Petani dan Masyarakat mengetahui ,mengakses ,mengontrol dan mengawasi
pelaksanaan Program Ketahanan Pangan .
Modus KKN dana Program Ketahanan Pangan
,antara Lembaga Pelaksana dan Lembaga Penerima anggaran di sinyalir menjadi
penyebab tidak efektifnya Program ketahanan pangan yang sudah menghabiskan
anggaran trilyunan Rupiah , terbukti dengan kasus kasus Korupsi yang melibatkan
Oknum Oknum di Kementerian Pertanian ,Perikanan dan Kelautan ,dan yang melibatkan
anggota DPR dan Pengusaha.
Bahwa para pelaku usaha Pangan ,perusahaan ,
Home Industri atau peroranagan yang menyelenggarakan pengelolahan atau membuat
makanan ,melakukan penyimpangan atau penipuan terhadap bahan ,unsur unsur yang
terkandung dalam makanan ,demi keuntungan Pribadi ,akan tetapi merugikan atau
membahayakan Kesehatan Masyarakat yang mengkomsumsi makanan.
Atas dasar Keprihatinan diatas dan Amanah UU
No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan ,Khususnya Bab XIII Pasal 130 Tentang Peran
serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Pangan . Maka Kami Masyarakat Indonesia yang
Peduli terhadap Ketahanan Pangan Mendirikan
Wadah atau Lembaga Pada Tanggal 1 MARET
2013 .yang kami sebut namanya LEMBAGA PENGAWASAN PENYELENGGARA PANGAN .
Dengan Tugas Pokok adalah Melaksanakan Pengawasan
Terhadap Kelancaran Penyelenggaraan ketersediaan pangan ,Keterjangkauan Pangan
,Penganekaragaman Pangan,dan Keamanan Pangan dan atau Peningkatan Kemandirian
Pangan Rumah Tangga .
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA
MASYARAKAT
LEMBAGA
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA
BAB
I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal
1
NAMA LEMBAGA
Lembaga ini bernama LEMBAGA SWADAYA
MASYARAKAT -LEMBAGA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PANGAN INDONESIA yang
selanjutnya di singkat dengan LSM LP3I
Pasal
2
WAKTU
DIDIRIKAN
Lembaga Swadaya Masyarakat –Pengawasan
Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LP3I) ini di dirikan pada tanggal 1 Maret
2013 dan waktu yang tidak ditntukan lamanya.
Pasal
3
KEDUDUKAN
LEMBAGA
Lembaga Swadaya Masyarakat –Lembaga
Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia ( LSM LP3I) berkedudukan dan
berkantor pusat di Jakarta dan atau kota lain di Wilayah Republik Indonesia dan
dapat membuka Cabang lain di seluruh Wilayah Indonesia yang di anggap perlu
oleh para pendiri.
Pasal
4
PENDIRI
LEMBAGA
Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga
Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) ini adalah
1.ISKANDAR SH
2.TIO CLARA
3.GOKMANI SE
BAB
II
BENTUK,SIFAT
,AZAS ,VISI MISI DAN LOGO LAMBANG
Pasal
5
BENTUK
DAN SIFAT
Lembaga Swadaya Masyarakat –Lembaga
Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) bersifat Sosial dan
Indefendent
Pasal
6
AZAS
Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga
Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) ini berazaskan Pancasila
dan Undang Undang Dasar 1945.
Pasal
7
VISI
DAN MISI
Visi dan Misi Lembaga swadaya Masyarakat-
Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) ini adalah
VISI
1.Mengwujudkan Negara Indonesia Menjadi
Negara Swasembada Pangan dan Surplus Pangan .
2.Meningkatkan harkat martabat Petani
,Nelayan ,sebagai pekerjaan Profesi dan Mulia yang sangat dibutuhkan Pemerintah
dan Warga masyarakat dalam Rangka
Ketahanan Pangan di Indonesia.
MISI
1.Melibatkan dan mengerakkan Masyarakat
Khususnya Petani ,Nelayan dan Pelaku Usaha Pangan dalam rangka Penyelenggaraan
Pangan ,mulai dari Perencanaan dan pelaksanaan dalam rangka mengwujudkan
Ketahanan Pangan di Indonesia.
2,Membentuk Jaringan mulai dari Masyarakat Kota sampai dengan
Petani dan Nelayan Dalam Rangka meningkatkan kesejahteraan dan membangun sumber Daya Manusia agar mampu
berperan aktip dalam rangka menentukan kebijakan maupun harga hasil Pertaniaan
, Nelayan dan Usaha Pangan Lainnya.
3.Mencari dan mendapatkan kebijakan ,Program
,Anggaran maupun Kegiatan Pemerintah di
Bidang Penyelenggaraan Pangan dan mensosialisasikan secara terbuka kemasyarakat
4.Mencari dan melakukan Pengumpulan data ke
masyarakat Petani ,Nelayan Tentang Keluhan ,Hambatan ,gangguan ,maupun aspirasi
masyarakat di dalam peningkatan penyelenggaraan Ketahanan Pangan ,selanjutnya
menyampaikan ke pada Pemerintah atau lembaga yang berkompeten yang berasal
dalam negeri maupun luar negeri.
5.Melibatkan dan mengerakkan Petani dan Nelayan maupun masyarakat untuk
berperan aktip untuk melaksanakan Pengawasan
dan pemantauan terhadap Program maupun kegiatan Penyelenggaraan Pangan .
Pasal
8
LOGO
DAN LAMBANG
Yang menjadi Loga dan Lambang Lembaga swadaya
Masyarakat –Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I)
selanjutnya akan di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga .
BAB
III
FUNGSI
,TUJUAN DAN USAHA USAHA
Pasal
9
FUNGSI
Fungsi Lembaga swadaya Masyarakat –Lembaga
Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) adalah
1.Sebagai Wadah perkumpulan untuk menwujudkan
partisipasi masyarakat dan kepedulian masyarakat dalam rangka tercapainya
Surplus pangan dan Ketahanan Pangan di Indonesia
2.Sebagai Wadah dan Badan Hukum Masyarakat
dalam rangka pelaksanaan Pemantauan ,Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pangan
3.Sebagai wadah dan Badan Hukum dalam rangka
mendapatkan Bantuan Advokasi atau Bantuan yang dapat meningkatkan kesejahteraan
Petani ,Nelayan ,Para Pelaku Usaha Pangan .
4.Sebagai Wadah untuk menjembatani antara
Pemerintah dengan Masyarakat atau dari Masyarakat ke Pemerintah atau pihak
manapun .
Pasal
10
TUJUAN
Tujuan dari pada Lembaga swadaya Masyarakat
–Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I) adalah
1.Membantu Masyarakat Indonesia dan Khususnya Petani ,Nelayan dan Peternak dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan .
2.Meningkatkan SDM Para Petani ,Nelayan dan
Peternak dan Pelaku usaha Pangan
3.Membantu Pemerintah dalam pelaksanaan
penyelenggaraan Pangan
4.Melakukan Pengawasan dan pemantauan
terhadap Penyelenggaraan Pangan .
5.Memberikan Bantuan Advokasi kepada
Masyarakat dan Khususnya Petani ,Nelayan ,Peternak dan Pelaku usaha Pangan
6.Berperan Aktip menyampaikan
,mensosialisasikan ,kegiatan Penyelenggaraan Pangan mulai tahap Perencanaan
,Pelaksanaan ,Penelitian pengembangan dan Pengunaan maupun distribusi pangan .
7.Meningkatkan harkat martabat dan kedudukan
Para Petani ,nelayan dan Peternak sebagai Insan Tulang punggung Negara dalam
Rangka Stabilitas Ketahanan Pangan Nasional .
8.Mempererat persatuan dan kesatuan dan
mempertebal rasa kekeluargaan para Petani ,Nelayan dan Peternak maupun Pelaku
Usaha pangan yang dilandasi jiwa luhur Pancasila dan UUD 45 .
Pasal
11
USAHA
USAHA
Usaha Usaha yang dilakukan Lembaga swadaya
Masyarakat –Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan Indonesia (LSM LP3I)
dalam mencapai tujuan adalah
1.Menyampaikan ,menyalurkan Aspirasi
Masyarakat kepada Pemerintah dan atau Lembaga dalam Negeri maupun Luar negeri
yang terkait dengan Aktifitas Pangan untuk memberikan Bantuan atau kebijakan
yang dapat menguntungkan dan mensejahterakan Masyarakat Khususnya Petani
,Nelayan dan Peternak maupun Pelaku Usaha Pangan
2.Memberikan pelatihan ,pembelajaran
,penerangan ,dan sosialisasi tentang peningkatan hasil untuk peningkatan taraf
hidup .
3.Menyampaikan dan mensosialisasikan
Kebijakan ,Program maupun kegiatan Pemerintah yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pangan
4.Melakukan Pemantauan dan Pengawasan dan
investigasi kepada Penyelenggaraan Pangan sampai ke Masyarakat Penerima bantuan
5.Melakukan survey pendataan mulai dari Pusat
sampai ke Masyarakat Khususnya Petani ,Nelayan Peternak dan Pelaku Usaha Pangan
,Tentang Hambatan , Gangguan dan kendala maupun hal hal yang dibutuhkan atau
yang diperlukan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan
6.Membentuk Lembaga Hukum untuk membantu atau
memberikan bantuan Advokasi kepada Para Petani ,Nelayan dan Peternak maupun
Pelaku usaha Pangan yang mendapat gangguan atau ancaman atau ketidak adilan
dari pihak pihak manapun .
7.Membentuk Tim Pekerja Lapangan dalam rangka
.Berperan Aktip menyampaikan ,mensosialisasikan kegiatan Penyelenggaraan Pangan
mulai tahap Perencanaan ,Pelaksanaan ,Penelitian pengembangan dan Pengunaan
maupun distribusi pangan .
7.Melakukan kampanye melalui media massa atau
kegiatan kegiatan informasi public dengan Tema Issu Bahwa Petani ,Nelayan
,Peternak adalah sebuah pekerjaan atau Profesi yang mulia dan patut di hargai
karena sebagai Insan Tulang punggung Negara dalam Rangka Stabilitas Ketahanan
Pangan Nasional .
8.Melakukan Kerja sama Dengan Stokholer
bidang Pangan dalam hal ini Kementerian Pertanian Kementerian Kelautan dan
Peternakan ,Bulog dan Lembaga Lembaga maupun BUMN yang terkait dengan
Penyelenggaraan Pangan ,untuk mendapatkan Informasi dan data data tentang
kebijakan ,Program maupun anggaran yang digunakan dalam Penyelenggaraan Pangan
,dan Data ini sebagai Informasi awal untuk melakukan Pengawasan ,pemantauan dan
Investigasi terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Pangan .
9. Membuat Telaahan Staf atau Laporan kepada
Penyelenggaraan Pangan guna bahan masukan untuk peningkatan Ketahanan pangan .
10.Memberitahukan dan atau melaporkan kepada
Atasan atau Inspektorat instansi
penyelenggara Pangan apabila di temukan adanya pelanggaran Administrasi dan
atau Kinerja aparat penyelenggaraan Pangan .
11.Melaporkan Kepada KPK ,Kejaksaan Agung dan
Mabes Polri Apabila Menemukan adanya tindak pidana Korupsi atau tindak pidana
laiinya selama Pelaksanaan Penyelenggaraan Pangan .
12.Membuat Kegiatan atau Acara yang bersifat
Kebangsaan dalam rangka Mempererat persatuan dan kesatuan dan mempertebal rasa
kekeluargaan para Petani ,Nelayan dan Peternak maupun Pelaku Usaha pangan yang
dilandasi jiwa luhur Pancasila dan UUD 45 .
13.Membentuk Jaringan atau Link Mulai Tingkat
sampai ke tingkat Petani ,Nelayan dan Peternak dan Pelaku Usaha Pangan ,dalam
rangka membangun komunikasi yang Efektip dan berkesinambungan dalam rangka
penyampaian Berita dari Pusat ke daerah atau dari daerah ke pusat .
14.Membentuk Koperasi atau Unit Kerja Lainnya
yang dapat Membantu Kinerja Lembaga dan Masyarakat .dalam rangka mengsukseskan
misi dan visi tentang Ketahanan pangan.
BAB
IV
DEWAN
PENDIRI
Pasal
12
DEWAN
PENDIRI
Yang menjadi Pendiri adalah para
Pendiri Lembaga swadaya Masyarakat –Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pangan
Indonesia (LSM LP3I
1.Rapat Dewan Pendiri LSM LP3I
diadakan sekurang kurangnya sekali (satu) dalam setahun
2.Masa Jabatan Pendiri tidak di
tentukan lamanya
3.Keanggotaan Pendiri Berakhir
Karena
a.Meninggal
dunia
b.Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri
4.Rapat dewan Pendiri Sah Apabila di
hadiri oleh ¾ dari anggota Dewan Pendiri
5.Dalam Keadaan Tertentu ,rapat
dewan pendiri dapat di lakukan
6.setiap Anggota Dewan Pendiri
berhak mempunyai hak bicara dan hak suara
7.Rapat dewan Pendiri dipimpin oleh
salah satu pendiri yang disepakati oleh Dewan pendiri
8.Para Anggota Dewan Pendiri memilih
di antara mereka seorang ketua.
Pasal
13
KEKUASAAN
LEMBAGA
Kekuasaan LSM LP3I Sepenuhnya di
emban oleh Para Pendiri
1.Memberikan saran tentang
penyempurnaan Program LSM LP3I
2.Berdasarkan Musyawarah Dewan
Pendiri LSM LP3I berhak memberikan sanksi atau pemberhentiaan kepada pengurus
atau anggota di tingkat pusat ,daerah dan cabang yang melanggar Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga LSM LP3I
3.Seluruh Data Informasi dan serta
hasil seminar mutlak menjadi hak LSM LP3I
4.Mengangkat dan membubarkan Dewan
Pengurus Pusat ,dewan Pengurus daerah, dewan Pengurus Cabang sepenuhnya berada
ditangan pendiri
Pasal
14
MASA
JABATAN PENGURUS
1.Masa Jabatan Pengurus Pusat
Berlaku selama 5 ( lima ) Tahun
2.Dewan Pengurus di tingkat Provinsi
berlaku selama 4 ( Empat ) Tahun
3.Dewan Pengurus Cabang di tingkat
Kabupaten dan Kota berlaku selama 3 Tahun
4.Apabila masa jabatan Dewan Pengurus
sudah berakhir ,dapat di usulkan untuk diangkat kembali atas persetujuaan Dewan
Pendiri LSM LP3I atau dipilih berdasarkan hasil musyawarah Dewan Pendiri.
BAB
V
STRUKTUR
ORGANISASI
KEANGGOTAAN
,KEPENGURUSAN SERTA HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal
15
STRUKTUR
ORGANISASI
Struktur Organisasi LSM LP3I
ditetapkan sebagai berikut
1.Dewan Pimpinan Pusat disingkat
dengan DPP
2.Dewan pimpinan Daerah
Provinsi disingkat dengan DPD
3.Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten /
Kota disingkat dengan DPC
Pasal
16
KEANGGOTAAN
Syarat untuk menjadi anggota LSM
LP3I
1.Warga Negara Indonesia
2.Pria dan wanita yang telah berumur
21 tahun ,sehat jasmaniah dan rohani
3.Tunduk kepada AD ART Lembaga
4.Jujur dan menjungjung tinggi
keadilan
Pasal
17
HAK
ANGGOTA
1.Mendapat Perlindungan hukum dari
organisasi
2.Berhak menjadi Pengurus
Pasal
18
KEWAJIBAN
ANGGOTA
1.Menjaga nama baik lembaga di dalam
maupun di luar
2.Membayar iuran bulanan sesuai
ketentuan lembaga
3.Mematuhi segala aturan lembaga
dengan baik
Pasal 19
KEPENGURUSAN
Yang berhak menjadi Pengurus adalah
1.Warga negara Indonesia
2.Pria dan wanita berumur minimal 21
tahun
3.Sehat Jasmani dan rohani
4.Mempunyai pengalaman berorganisasi
5.Berpendidikan minimal SMP
6.Dinamis .Kreatif dan Bijaksana
Pasal
20
HAK
KEPENGURUSAN
1.Mendapat perlindungan dari lembaga
2.Memiliki hak bela diri
3.Berhak mendapat jasa dari hasil
usaha
Pasal
21
KEWAJIBAN
PENGURUS
1.Membina dan melindungi para
anggota dengan penuh tanggung jawab
2.Menjaga Nama baik lembaga dan
pimpinan di dalam maupun diluar
3.Mengembangkan jaringan organisasi/
lembaga dengan bijaksana
4.mematuhi segala aturan lembaga
denag baik.
BAB
VI
WILAYAH
KERJA –KEKUASAAN LEMBAGA DAN WEWENANG
Pasal
22
WILAYAH
KERJA
1.Wilayah kerja LSM LP3I adalah
seluruh teritorial NKRI yang di bagi atas Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan
Daerah dan dewan Pimpinan Cabang.
2.untuk tingkat pusat disebut dengan
dewan Pimpinan Pusat ( DPP)
3.untuk tingkat Daerah Provinsi
disebut dengan dewan pimpinan daerah (DPD)
4.Untuk Tingkat Daerah Kabupaten
/Kota disebut dengan dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Pasal
23
KEKUASAAN
TERTINGGI ORGANISASI
Kekuasaan tertinggi organisasi LSM
LP3I berada pada Musyarah dan Mufakat para Dewan pendiri
Pasal 24
WEWENANG
Dewan pimpinan pusat mempunyai
Wewenang
1.Melaksanakan kebijakan dan
manajemen pada pimpinan daerah dan cabang
2.Mengawasi dan memberikan bimbingan
kepada anggota
3.Melaksanakan Konsolidasi pada
Dewan Pimpinan Daerah dan cabang
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran
dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan
dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 20
Rapat dilaksanakan di Jakarta pada tanggal
1 Maret 2013.
Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat
anggota.
DITETAPKAN DI : Jakarta
PADA TANGGAL : 1 Maret 2013
PENGURUS
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA
ISKANDAR SH SLAMET CLARA TIOMINAR
Ini lsm isinya preman smua ato gmana ya pak? Thx
BalasHapusKok ada yg ngaku2 lp3i dan apa hak utk melihat ruangan bisnis org lain ya? Klo ada hak itu coba disebutkan didalam ad/rt jg. Biar dpt izin jg dr pemda, pol pp, dan tembusan gubernur. Kalian ini cm jd pegacau aja di masyarakat. Coba disanggah y. Thx.
BalasHapus